You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Pencabutan vonis ABK Indonesia diharapkan 'buka' kasus-kasus lain di Australia
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan untuk menghapus vonis hukuman yang pernah menimpa seorang warga Indonesia, Ali Jasmin, ketika dia masih anak-anak.
Ali Jasmin dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena menjadi juru masak di kapal pengangkut lebih dari 50 pencari suaka Afghanistan ke Australia dari Indonesia, dan dituduh terlibat perdagangan manusia, tujuh tahun lalu.
Namun, hakim Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan hukuman terhadap Ali Jasmin tidak sah mengingat dia masih di bawah umur saat ditangkap dan divonis penjara.
Kini dia mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi kepada pemerintah Australia dan pengadilan Australia yang memenjarakannya sebagai orang dewasa.
Namun, ada sekitar 115 WNI yang mengalami nasib seperti Ali.
Meski sudah bebas dan kembali ke Indonesia, mereka mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah Australia sebesar AUS$103 juta atau sekitar Rp1 triliun lebih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan bantuan pengacara Lisa Hiariej.
Apakah penghapusan vonis hukuman terhadap Ali Yasmin akan berdampak pada kasus yang tengah ditanganinya?
"Itu yang saya sangat mengharapkan untuk kasus anak-anak ini di pengadilan di Indonesia, pengadilan Indonesia melihat (putusan) itu, bahwa itu adalah kesalahan, makanya dari kesalahan itu, datanglah kompensasi," kata Lisa.
Menurutnya, para ABK anak-anak tersebut "bukanlah pelaku, namun korban" yang seharusnya dikembalikan ke Indonesia atau dimasukkan dalam penahanan.
"Dan saat mereka ditangkap, mereka sudah menyatakan mereka itu anak-anak," ujar Lisa.
Dia menyatakan memiliki bukti akte kelahiran dan surat baptis yang menyatakan usia anak-anak tersebut.
Kantor berita Australian Associated Press melaporkan juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan pengadilan Indonesia tak bisa mengadili badan pemerintahan Australia, karena di luar yurisdiksinya.
Lisa tak menampik soal yurisdiksi dan faktor kekebalan kedaulatan, namun proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurutnya, tetap memberi kesempatan pemanggilan sampai 19 September nanti, dan meski tanpa kehadiran perwakilan pihak yang dituntut, sidang ganti rugi tetap akan berlanjut.