You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Mantan pegawai Kemenkeu 'mendukung' ISIS
Kementerian Kuangan mengakui bahwa salah-seorang WNI yang dideportasi dari Turki karena terkait ISIS pernah bekerja di lembaga kementerian tersebut.
Pada 24 Januari, lima orang WNI dideportasi dari Turki ke Bali setelah ditangkap oleh aparat Turki karena diduga terkait kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS).
Pria dengan inisial TUAB, menurut Kemenkeu, pernah bekerja di Kemenkeu sebagai ekonom di bidang kebijakan publik pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal dengan pangkat terkahir IIIC.
"Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan atas permintaan sendiri pada Februai 2016," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Jumat (27/1) pagi.
Kemenkeu mengatakan, TUAB mengundurkan diri dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor.
"Sejak saat itu, pria yang pernah belajar di Universitas Flinders di Australia pada 2009 mengambil gelar Master Administrasi Publik ini, tidak dapat dihubungi," ungkap Nufransa.
Karena itulah, menurut Kemenkeu, TUA resmi diberhentikan pada Agustus 2016.
Saat ini TUAB dan keempat anggota keluarganya masih diinterogasi di Brimob Bali.
Menyasar kalangan intelektual
Menurut juru bicara Polri Kombes Pol Rikwanto, kejadian yang melibatkan TUAB ini semakin menegaskan temuan Densus bahwa saat ini perekrut ISIS di Indonesia sudah mulai menarik kaum intelektual.
"Mereka masuk ke masjid-mesjid di Perguruan Tinggi kemudian mereka membuat acara-acara sambil melihat siapa yang yang potensial untuk direkrut. Jadi arah perekrutannya bukan ke orang-orang yang 'kosong' secara pikiran, sudah mengarah ke intelektual-intelektual", kata Rikwanto kepada wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu.
"Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah, BNPT. Selain polisi menangkap pelaku yang terkait ISIS, juga pencegahan harus dilakukan karena kalau tidak berjalan bersama ini akan terus terjadi", tambah Rikwanto.
Menurut Rikwanto, saat ini ada 500 hingga 700 warga Indonesia yang berada di Suriah.
"Yang sudah bisa dipulangkan hampir seratus orang", terangnya.
Meski dipulangkan, orang-orang terkait ISIS ini tidak dapat dipidanakan.
"Masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Terorisme - apakah seseorang yang berniat bergabung dengan ISIS bisa dihukum apa tidak. Yang polisi dan Densus lakukan selama ini adalah (mencari tahu) dia melakukan tindak pidana apa", kata Rikwanto.
"Kalau dia datang kesana, ditangkap, dipulangkan, secara hukum belum bisa dikenakan hukuman."