Polri periksa lagi pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai saksi kasus Ahok

Sumber gambar, Reuters
Pendiri dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor untuk kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pemeriksaan berlangsung di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir.
Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani Rizieq Shihab, setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, menyusul demonstrasi besar-besaran yang turut dipimpinnya, 4 November lalu.
Kepada wartawan, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor.
"Ini tindak lanjut dari penyelidikan yang lalu. Kalau yang lalu-lalu, yang sudah kita periksa semua, itu kegiatan penyelidikan. Sekarang tingkatnya penyidikan," katanya.
"Sekarang dalam rangka penyidikan ini kita melakukan kegiatan pemeriksaan yang bersifat pro justicia(terhadap Rizieq Shihab) sebagai ahli yang ditunjuk pelapor," tambah Adi Dono pula.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Pemeriksaan Ahok
Ahok sendiri diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11) kemarin, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu.
Diperiksa selama delapan setengah jam, Ahok terlihat lelah saat keluar dari ruang rapat utama Mabes Polri.
Dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu, Ahok penyidik melontarkan 27 pertanyaan, berkembang dari 22 pertanyaan awal.
Menurut Martin Sitompul, juru bicara Polri, polisi mecocokkan jawaban Ahok dalam penyelidikan sebelumnya dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Pemeriksaan cukup lama karena penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada 15 lebih. Penyidik mencocokkan dengan memberikan pertanyaan. Ini mengapa pemriksaan berlangsaung sampai delapan setengah jam," kata Martin.










