Syariah di Brunei Darussalam

Sultan Brunei

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Sultan Brunei meminta dunia internasional menghargai hukum di negaranya.

Brunei Darussalam mulai 1 Mei memberlakukan pidana syariah Islam secara bertahap yang menjadikan negara itu sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum Islam secara penuh.

Syariah Islam diberlakukan di Brunei dalam tiga tahapan. Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Sebelum akhir tahun direncanakan akan diterapkan fase kedua yang meliputi hukuman lebih berat termasuk hukuman potong tangan dan pencambukan.

Tahun depan tahap ketiga direncanakan akan dilaksanakan dengan hukuman yang lebih berat lagi, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana berupa sodomi dan perzinahan.

Kelompok aktivis HAM internasional menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi hak asasi manusia. Sebagai protes, aktor Inggris <link type="page"><caption> Stephen Fry menyerukan boikot</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/05/140501_brunei_boikot.shtml" platform="highweb"/></link> atas jaringan hotel yang dimiliki Sultan Brunei.

Sistem pengadilan sipil Brunei saat ini memiliki dua jalur, jalur pertama berdasarkan pada hukum Inggris sedangkan jalur kedua adalah pengadilan syariah yang sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas, seperti mengurus masalah pernikahan dan warisan.

Malaysia juga menerapkan bentuk hukum Islam terbatas yang tidak sampai pada tahap hukuman pemotongan tangan. PAS, partai berbasis Islam yang memerintahkan negara bagian Kelantan, kini sedang berusaha mengajukan RUU penerapan hukum Islam di Kelantan di tengah tentangan keras dari sejumlah kalangan.

Pendapat

Bagaimana komentar Anda mengenai penerapan hukum Islam di Brunei?

Bila Anda setuju, apa alasannya? Dan bila Anda tidak sepakat, apa landasannya?

Apakah Brunei semakin konservatif dengan menerapkan syariah?

Bagaimana kemungkinan dampak penerapan syariah Islam di Brunei terhadap negara-negara kawasan termasuk Indonesia?

Mari ramaikan Forum di radio BBC Indonesia edisi Kamis, 8 Mei siaran pukul 18.00 WIB.

Mohon isi nama dan nomor telepon Anda untuk kami hubungi guna merekam pendapat Anda.

Komentar Anda

"Saya sangat meyakini bahwa hukum yang bersumber dari Allah adalah hukum yang terbaik, semoga Brunei senantiasa menjadi negara yang makmur dan damai." Fitriana, Ternate.

"Saya sangat setuju jika negara Islam Brunei merapkan syariah Islam sepenuhnya! Ini bisa mengurangi tindakan warganya dalam melanggar hukum negara dan agama yang berakibat pada aman dan tenteramnya sebuah negara! Jika kemungkinkan negara kita juga harus meniru Brunei agar koruptor atau penjahat yang lain kapok!" Nurfain, Lamongan.

"Kalau menurut saya, Brunei belum menerapkan Islam secara sepenuhnya. Justru Islam bisa diterapkan secara menyeluruh ketika sistem negara tersebut menggunakan sistem khilafah. Jadi, Sultan Brunei seharusnya mendeklarasikan negaranya menjadi negara khilafah, dan sultan seharusnya diangkat dengan baiat umat Islam. Inilah yang Allah perintahkan kepada kita sebagai umat Islam. Bukan kemudian malah membentuk negara sekuler atau demokrasi." Saefudin, Semarang.

"Menurut saya, tidak masalah. Lagi pula, hukum yang mereka tegakkan seperti pada kasus sodomi dan perzinahan, bukankah memang suatu hal yang harusnya meresahkan masyarakat sehingga harus ada jalan pembuat jera pelakunya? Terlepas dari itu, ini adalah konsekuensi logis atas pemilihan hukum Al Qur'an sebagai hukum negaranya. Brunei berhak memilih itu. Pengaruhnya hampir tidak ada, karena masing-masing negara punya kebijakan hukum masing-masing. Selama tidak melanggar hukum internasional, tak masalah." Inasshabihah, Jakarta.

Perbedaan

"Sudah seharusnya setiap negara menghargai hukum yang diterapkan di negara lain. Justru penerapan hukum syariah Islam itulah yang paling sesuai dengan HAM." Agus SBA, Semarang.

Insya Allah itu adalah keputusan yang tepat, karena hukum Islam itu hukum ya dari Allah dan hukum ya Allah itu pastilah yang paling adil dan tepat. Ingat! Hukum demokrasi bukan hukum yang bersumber dari hukum Allah dan rosul, melaikan hukum itu bersumber dari budaya-budaya Barat. Dan seandai orang-orang Islam pada percaya kalau hukum demokrasi itu lebih baik dan adil dibanding dari hukum yang bersumber dari Al Quran dan hadist, maka saya sarankan untuk mengecek ulang keislaman." Johan, Banda Aceh.

"Saya tidak setuju karena hukum syariah sendiri masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat di antara ulama sendiri. Jadi kalau mau menerapkan syariah Islam, itu Islam yang mana? Saya lebih setuju jika hukum positif ditegakkan, karena menurut saya, kenapa mesti hukum positif? Karena manusia tetap sebagai penegaknya, syariah juga sama, manusia tetaplah sebagai penegaknya. Selama manusia masih berdiri di dunia ini, maka tetap sama saja." Yudo Masdata, Bandung.

"Setuju dengan penerapan Syariah Islam di Brunei Darussalam tapi jangan terlalu konservatif hingga yang melanggar harus dihukum pancung, potong tangan dan lain-lain. Kondisinya harus dilihat perkembangan zaman sekarang di mana hak asasi manusia mesti diperhatikan karena perubahan zaman tak bisa dihindari di era globalisasi. Hukum syariah memang sebuah kepastian dalam Islam dan negara yang mayoritas penduduknya Islam akan mengalami dampaknya di segi kepariwisataan bila aturan syariah diberlakukan. Pariwisata merupakan salah satu income bagi negara yang potensi wisatanya menarik dan jadi perhatian turis yg di antara mereka bukan islam. Jadi wisatawan akan mempertimbangkan bila mengunjungi negara yang memberlakukan hukum syariah." Mahdi Harly, Banda Aceh.