Apakah protes larangan remisi napi terorisme, korupsi dan narkoba perlu diperhitungkan?

Aparat keamanan masih memburu ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, termasuk lima tahanan teroris menyusul kerusuhan dan kebakaran.
Dalam kerusuhan yang terjadi Kamis (11/07) malam, paling tidak lima orang meninggal.
<link type="page"><caption> Ratusan napi membakar lapas kelas I tersebut </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/07/130711_napimedan.shtml" platform="highweb"/></link>setelah mereka berunjuk rasa memprotes terputusnya listrik dan air.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, "Karena listrik mati, pompa air tidak menyala, ini yang menyebabkan napi marah dan merusak."
Djoko mengatakan akan melakukan relokasi tahanan di penjara dengan penghuni sekitar 2.600 orang sementara kapasitas hanya 1.000 tahanan.
Motif kerusuhan masih belum jelas namun ada tuntutan terkait larangan remisi napi terorisme, korupsi dan narkoba.
Para napi dilaporkan tidak setuju dengan PP 99/2012 yang melarang pemberian remisi bagi tahanan pelaku kejahatan khusus, seperti korupsi dan terorisme.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan motif sebenarnya kerusuhan tersebut masih diselidiki.
Efek jera
"Terkait PP 99, ini memang PP pengetatan pemberian remisi terutama kepada tindak pidana khusus yaitu korupsi, narkotika dan teroris, yang tiga ini dilakukan pengetatan," kata Denny.
Denny mengatakan "PP ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk menegaskan agenda dalam pemberantasan korupsi, narkoba dan teroris agar efek jera dapat ditegaskan".
Apakah Anda setuju dengan larangan pengurangan hukuman untuk tahanan pelaku kejahatan korupsi, narkotika dan terorisme?
Apakah selama ini sudah ada efek jera terkait hukuman terhadap pelaku kejahatan khusus itu?
Namun bagaimana dengan kondisi penjara yang di luar kapasitas? Apakah perlu diatasi segera oleh pemerintah?
Komentar Anda
Nadriadi, Simeleu, Aceh Tolong pemerintah membatalkan PP tersebut sebab dengan adanya pp tersebut banyak narapidana yang stres dan adapula yang hendak melarikan diri dari LP, ada yg mau bunuh diri sebab kasus narkoba ada yang bukan pelaku aktif tapi ada yang di jebak oleh aparat hukum sendiri, ada pula yang jadi kurir, malah bandar sendiri hukumannya ada yang ringan karena main bayar hakim.
Robert, Jakarta Saya setuju larangan remisi untuk napi korupsi,teroris dan narkoba karena ke tiga jenis kejahatan tersebut dapat menghancurkan bangsa , dan pastilah pelarangan remisi akan membawa efek jera jika peraturan di jalankan dengan benar, lalu tentunya kondisi lapas harus diperhatikan untukk lebih manusiawi bagi napi
Agisaiful Zubat, Samarinda Kaltim Dengan adanya PP 99/2012 untuk pesalah narkoba,korupsi & teroris itu tepat sekali karena untuk mereka yg terjerat dengan masalah tersebut kalau terlalu diberi kelonggaran sampai kapanpun tidak akan jera untuk itu PP 99/2012 Sangat sesuai jika diterapkan.
Multi Anti, Malang Napi dengan kejahatan khusus seperti narkoba,korupsi,perkosaan,terorisme,pembunuhan memang seharusnya tidak boleh mendapat remisi untuk membuat mereka jera.
Kariem Lee, Jogjakarta Terpidana , lembaga yudikatif , dan pemerintah dapat mengusulkan permohonan pemberian remisi namun keputusan pemberian remisi kembali kepada Presiden RI yang menentukan ya dan tidaknya pemberian remisi termaksud. Jadi bukan hal mutlak bahwa terpidana setiap tahun akan mendapatkan remisi walaupun ybs telah memenuhi persyaratan mendapat remisi!
Fahrur Rozi, Pontianak Saya setuju untuk tidak diberikan remisi bagi mereka yang telah melakukan kesalahan besar
Johnson Steffan. D, Tarakan Pertama, PP 99 bertujuan untuk pengetatan hukuman. Namun perlu telaah holistik, terutama dari sisi mereka yang sedang di dalam lapas, apalagi napi sudah berusaha menjadi lebih baik dan bersemangat untuk bermasyarakat tetapi harapan disirnakan oleh tambahan hukuman berbarengan dengan perampasan kebebasan. Manakala kebebasan sudah mendekat namun dijauhkan oleh PP maka jangan-jangan PP itu justru kontra kemanusiaan, kontra konstitusi. Kedua, over capacity lapas bukan lagu baru. Pertanyaannya: kapan lapas punya kapasitas memadai? Lagi-lagi masalah kemanusiaan terbengkalai.
Arifin, Jakarta Remisi untuk pelaku kejahatan khusus tidak perlu. Sarana prasarana lapas cepat dibenahi. Bangun lapas baru untk menghindari over kapasitas penghuninya. Belajar memanusiakan manusia sekalipun mereka terpidana.
Suyatno, Balikpapan 1. Hukuman dengan nilai korupsi tidak sesuai. sebagian besar terlalu terlalu ringan 2. Harta hasil korupsi tidak di sita seluruhnya oleh negara, sehingga keluar dari penjara masih tetap menjadi orang kaya dan terpandang. 3. Pelaku terkadang merasa tidak berdosa mencuri uang negara, karena banyak pelaku lain yg masih bebas/tdk tersentuh hukum.









