UU Ormas untuk aksi anarkis saat Ramadan?

Polisi
Keterangan gambar, FPI sering melakukan razia atas hiburan malam pada bulan Ramadan.

Pemerintah Indonesia kemungkinan dapat mulai menggunakan UU Ormas yang baru disahkan untuk menjerat aksi anarkis kelompok yang kerap melakukan razia liar pada bulan Ramadan.

Aksi sepihak itu biasanya dilakukan ormas dengan mengatasnamankan Islam dan dalih mensucikan bulan puasa, dengan sasarannya minuman beralkohol serta lokasi hiburan malam.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menyampaikan seruan agar ormas menghentikan perilaku anarkis pada bulan suci.

Sementara Front Pembela Islam, FPI -yang banyak disebut-sebut melakukan razia liar- mengaku tidak khawatir atas ancaman UU Ormas atau tindakan hukum lain.

Bahkan ketika Ramadhan tahun ini belum mulai, Ketua Front Pembela Islam wilayah Jakarta, Salim Alatas mengatakan organisasinya telah mulai melakukan penyitaan produk minuman keras yang dijual jaringan gerai ritel di Jakarta.

"Ini kan masalahnya masyarakat mengadu ke polisi dan Satpol PP, didiamkan dan kemudian mereka mengadu ke FPI," kata Ketua FPI Jakarta, Salim Alatas BBC Indonesia.

Komentar Anda

Bagaimanapun Kepolisian sudah memperingatkan FPI dan ormas lain agar tidak melakukan sweeping sepanjang puasa tahun ini.

"Para Kapolda telah siap melakukan pengamanan terhadap aksi ini dan melakukan langkah penegakan hukum. Kalau mereka melakukan pengrusakan tentu akan dikenai pasal pengrusakan," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Timur Pradopo.

Apa komentar Anda? Apakah memang perlu aksi liar selama bulan Ramadan karena keterbatasan aparat keamanan resmi?

Atau sebenarnya penertiban hiburan malam yang melanggar hukum harus dilakukan bukan hanya pada saat Ramadan?

Pilihan pendapat Anda juga akan kami siarkan dalam Forum BBC Indonesia, Kamis pukul 18.00 WIB.

Ragam Komentar

"Soal UU Ormas dan aksi sweeping saya kira tidak ada hubungannya. Intinya sebenarnya bagaimana aparat negara secara baik bertindak untuk kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kalau aparat sudah bekerja dengan baik maka saya yakin ormas-ormas itu tidak akan sibuk-sibuk melakukan sweeping." Khairul Azmi, Sumbawa Barat.

"Biasa ini orang-orang memang kebanyakan tingkah! Kenapa tidak razia tu para koruptor!" Shir Ley, Komunitas BBC Indonesia di Facebook.

"Menurut saya UU Ormas ini sebetulnya tidak dibutuhkan kalau tujuannya untuk menjerat aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar bulan Ramadan, asalkan penegak hukum, dalam hal ini polisi, mampu menjalankan pengamanan dan penegakan hukum dengan adil, yaitu berani menindak tegas yang melnggar hukum, baik itu ormas yang melakukan anarkis maupun tempat hiburan malam yang tidak mau mematuhi aturan hukum." Faray, Balikpapan.

"Aksi liar ormas-ormas tersebut tidak dapat dibenarkan karena sudah jelas menentang hukum. Saya setuju UU Ormas segera dilaksanakan dan kepada polisi tindak tegas ormas-ormas anarkis tersebut. Jangan malah menjadi kacung ormas tersebut." Manosar, Pekanbaru.

"Penyakit masyarakat sudah mulai tumbuh tumbuh lagi, di antaranya judi togel. Polisi jarang yang mau bertindak untuk memberantasnya, FPI sangat membantu untuk masalah ini. Selama ini kan pihak yang berwenang terkesan diam, makanya FPI bertindak sendiri. Tentunya dengan memberikan peringatan terlbih dahulu. Kalau memang UU tersebut bisa menjamin perintah kebaikan dan melarang kemungkaran, sah-sah saja. Kalau tidak, berarti UU tersebut hanya untuk menyingkirkan ormas-ormas tertentu saja." Edi, Tangerang.

"Harap FPI berkaca terlebih dahulu sebelum bertindak. Hidup kalian sudah benar belum? Dan bagaimana reaksi FPI terhadap para koruptor, juga atas kasus pemerkosaan yang terjadi atas beberapa TKW kita di negara lain." Steven, Jakarta.

"Kalau UU Ormas yang baru saja selesai dikemas lalu hendak dipakai untuk menjerat aksi anarkis kelompok FPI, maka saya rasa ini merupakan langkah yang berlebihan. Ada satu hal yang perlu disadari oleh pihak kepolisian bahwa kalau hari puasa berjalan dengan baik maka pihak kepolisian perlu melakukan penanganan secara kontinju dan baik terhadap hari puasa tersebut. Bukannya memakai UU tersebut sebagai alat eksperimen." Lucky Matui, Jayapura.

"Intinya besok puasa harus menahan 3M: makan, minum, dan mesum." Aries Juve, Komunitas BBC Indonesia di Facebook.

"Menurut pendapat saya, UU Ormas ini sebetulnya tidak dibutuhkan kalau tujuannya hanya untuk menjerat aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar Ramadan asalkan penegak hukum, dalam hal ini polisi, mampu menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum dengan adil. Jadi berani menindak tegas atas siapa pun yang melanggar hukum baik itu terhadap ormas yang melakukan aksi anarkis maupun terhadap tempat hiburan malam yang tidak mau mematuhi aturan hukum yang berlaku." Faray, Balikpapan.

"Tidak akan ada artinya hukum dunia. Maksiat harus dimusnahkan dan jangan sampai bulan suci Ramadan dinodai dengan perbuatan maksiat." Harun Ar-rasyid, Komunitas BBC Indonesia di Facebook.

"Kalau bisa tidak cuma di bulan Ramadan saja," Achmad Rifa'i, Komunitas BBC Indonesia di Facebook.

"Harap FPI berkaca terlebih dahulu sebelum bertindak. Hidup kalian sudah benar belum? Dan bagaimana reaksi FPI terhadap para koruptor dan apa pembelaan kalian atas kasus pemerkosaan yang terjadi atas beberapa TKW kita di negara lain." Steven, Jakarta.

"Saat semua sibuk mempersiapkan ketertiban dalam rangka bulan Ramadan ada juga oknum yang menyalahgunakan dengan aksi anarkisnya. Harus ada tindakan cepat, tepat, dan tegas." Yuni Yuniarti, Komunitas BBC Indonesia di Facebook.

"Penyakit masyarakat sudah mulai tumbuh lagi, diantaranya judi togel, dan polisi jarang mau bertindak untuk memberantasnya. FPI sangat membantu untuk masalah ini. Selama ini kan pihak berwenang terkesan diam makanya FPI bertindak sendiri. Tentunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Kalau memang UU tersebut bisa menjamin perintah kebaikan dan melarang kemungkaran, sah-saha saja. Kalau tidak maka UU tersebut hanya untuk menyingkirkan ormas-ormas tertentu saja." Edi, Tangerang.

"Ormas lebih parah dari preman. Biasanya cuma menghancurin doang." Prince Orange, Komunitas BBC Indonesia di Facebook.

"Sesuai Pasal 59 UU Ormas berisi tentang larangan yang tidak boleh dilakukan ormas, memang dapat membubarkan Ormas, tapi prosedurnya amat panjang karena ada peringatan satu dua tiga baru dibubarkan. Selain itu Ormas satu bubar ganti nama lain juga sudah tak masalah. UU Ormas juga tidak seheboh beritanya kok." AG Paulus, Purwokerto.

"Sebaiknya sebelum mngadakan razia di buan Ramadan koordinasi dulu dengan pihak yang terkait, dalam hal ini Departeman Agama dan Majelis Ulama Indonesia supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena bulan Ramadan harusnya memperbanyak ibadah tapi malah terjadi pertengkaran." Agi Saiful Zubat, Samarinda.