Denmark pertimbangkan sita harta migran

Polisi Denmark

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Negara-negara Eropa kewalahan menangani arus pengungsi, sebagian besar dari negara-negara yang dilanda perang.

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) mengecam keras rencana kontroversial pemerintah Denmark untuk memungkinkan penyitaan benda berharga milik migran guna membiayai hidup mereka.

Seorang juru bicara UNHCR, William Spindler, mengatakan sangat sulit dipercaya bahwa Denmark ingin menyita harta benda yang berhasil disimpan pengungsi.

"Ini sangat buruk untuk menyita benda-benda berharga pengungsi, karena datang sebagai pengungsi di Denmark tidak berarti mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki benda-benda berharga sendiri," kata Spindler.

Berdasarkan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen Denmark, migran yang tiba di negara itu dengan membawa uang tunai atau benda-benda berharga senilai lebih dari US$1.400, setara dengan Rp19 juta, harus menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Pengungsi di Denmark

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Tahun lalu, Denmark menerima sekitar 20.000 pengungsi.

RUU ini juga memungkinkan penundaan reunifikasi keluarga migran hingga tiga tahun, diperpanjang dari tempo yang berlaku saat ini selama satu tahun.

Parlemen dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang ini bulan depan.

Sejumlah pengamat mengatakan langkah Denmark ini mirip dengan perlakuan Nazi terhadap orang Yahudi di masa Holokos.