Republik Kongo larang pemakaian cadar

Sumber gambar, Getty
Republik Kongo, atau Kongo Brazzaville, melarang penggunaan cadar yang menutup seluruh wajah untuk dipakai di tempat-tempat umum di negara itu.
Pihak yang berwenang juga melarang umat Muslim pendatang untuk menginap di dalam masjid-masjid.
Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.
Ribuan orang, terutama umat Muslim, telah mengungsi ke Republik Kongo dari negara-negara tetangganya yang sedang mengalami pertikaian, terutama dari Republik Afrika Tengah.
Para pengungsi umumnya beristirahat di masjid-masjid di Kongo sebelum mendapat tempat penampungan yang lebih permanen.
Secara umum, penduduk Muslim di Republik Kongo adalah minoritas, dengan jumlah kurang dari 5%.
Kongo merupakan negara pertama di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan seperti ini.
Di Eropa, Prancis merupakan negara yang juga memberlakukan penggunaan cadar di depan umum <link type="page"><caption> berdasarkan undang-undang yang diterapkan tahun 2010,</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/07/140701_prancis_laranganniqab" platform="highweb"/></link> dengan ancaman hukuman denda sekitar Rp2,5 juta.
Pertengahan tahun lalu, pengadilan <link type="page"><caption> Hak Asasi Manusia Eropa mendukung larangan pemakaian niqab</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/07/140701_prancis_laranganniqab" platform="highweb"/></link> atau cadar setelah seorang perempuan Prancis mengajukan gugatan karena menganggap larangan melanggar kebebasan beragama.









