Aparat Singapura tahan dua pendemo

Singapura memiliki Undang-Undang Ketertiban Umum yang menindak peserta dan penyelenggara unjuk rasa ilegal.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Singapura memiliki Undang-Undang Ketertiban Umum yang menindak peserta dan penyelenggara unjuk rasa ilegal.

Aparat Singapura menahan dua pria yang menggelar aksi protes di luar kompleks kantor pemerintah yang menampung kantor Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Kedua pria yang masing-masing berusia 24 dan 25 tahun itu muncul di gerbang depan Istana dengan spanduk pada Sabtu (04/06) lalu. Belum jelas apa yang disuarakan keduanya.

“Dua pria tersebut menolak menghentikan aktivitas mereka meski petugas telah meminta untuk berhenti. Keduanya ditahan karena menggelar perkumpulan massa tanpa ijin yang diatur Undang-Undang Ketertiban Umum,” ujar juru bicara Kepolisian Singapura kepada kantor berita AFP.

Aksi demonstrasi di luar ruangan amat jarang di Singapura sebab unjuk rasa memerlukan ijin khusus polisi.

Jika demonstrasi digelar tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketertiban Umum, peserta unjuk rasa dapat didenda S$5.000 atau setara dengan Rp47,8 juta. Adapun pihak penyelenggara dapat dikenai denda S$10.000 (Rp95,7 juta) dan atau hukuman penjara selama enam bulan.

Selain demonstrasi yang digelar kedua pria, unjuk rasa yang berujung pada penangkapan terjadi pada akhir Maret lalu. Kala itu, <link type="page"><caption> seorang remaja Singapura ditahan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/03/150331_singapura_amos_dakwa" platform="highweb"/></link> dan dihadapkan pada pengadilan karena memasang video yang mengkritik bapak pendiri Singapura, mendiang Lee Kuan Yew.

Ketiga dakwaan itu meliputi niatan mencederai perasaan orang dalam hal agama atau ras secara sengaja, menyebarkan materi yang tidak sopan, dan pelecehan.

Jika terbukti, remaja berusia 16 tahun itu bisa dikenai denda serta hukuman penjara sampai tiga tahun.