Wanita yang divonis mati karena pindah agama, bebas

Seorang perempuan Sudan yang dihukum mati karena pindah agama telah dibebaskan dari penjara, menurut kuasa hukumnya kepada BBC.
Hukuman mati terhadap Meriam Ibrahim dibatalkan oleh pengadilan banding, menurut kantor berita resmi Sudan, Suna.
Meriam menikah dengan seorang pria Kristen dan <link type="page"><caption> dihukum gantung oleh pengadilan Syariah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/05/140515_sudan_murtad_hukum.shtml" platform="highweb"/></link> bulan Mei lalu karena menolak untuk pindah agama lagi.
Hukuman mati terhadap Meriam menimbulkan kritikan masyarakat internasional.
Suna melaporkan pengadilan membatalkan hukuman mati terhadap wanita berusia 27 tahun itu setelah kuasa hukum mengajukan argumen.
Berdasarkan hukum pidana Sudan, orang yang pindah agama dari Islam ke agama lain merupakan kejahatan yang dapat diganjar hukuman mati.
Meriam menikah dengan seorang pria Kristen dari Sudan selatan dalam upacara gereja pada 2011.
Wanita Muslim di Sudan dilarang menikah dengan pria non-Muslim namun pria Muslim dapat menikah dengan perempuan yang bukan seagama.
Meriam memiliki putra berusia 18 bulan yang tinggal bersamanya di penjara. Ia juga melahirkan putra keduanya bulan lalu, menurut media setempat.
Berdasarkan undang-undang di Sudan, anak-anak harus mengikuti agama ayah mereka.









