Kanibal Pakistan dipenjara 12 tahun

Sumber gambar, ikram piracha
Dua saudara laki-laki masing-masing dhukum penjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.
Mohammad Farman Ali dan <link type="page"><caption> Mohammad Arif Ali ditangkap bulan April</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/04/140414_majalahlain_kanibal_pakistan.shtml" platform="highweb"/></link> setelah masyarakat heboh karena ditemukannya kepala anak-anak di rumah mereka.
Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya.
<link type="page"><caption> Pakistan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/topik/pakistan/" platform="highweb"/></link> tidak memiliki hukum mengenai kanibalisme, lapor wartawan BBC, M Ilyas Khan.
Kedua bersaudara tersebut telah dipenjara selama dua tahun karena tuduhan yang sama pada tahun 2011.
Vonis diberikan oleh pengadilan anti-terorisme di Sargodha, Punjab, dan mereka dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi negara bagian.
Disamping bersalah merusak makam, kedua laki-laki ini juga dianggap menyebarkan ketakutan dan merusak, suatu pelanggaran berdasarkan hukum anti-terorisme Pakistan.
Bulan April 2011, kedua pria ini ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama dan dipenjara selama dua tahun.
Mereka dibebaskan pada akhir masa hukuman bulan Mei tahun lalu.









