HRW: militan Gaza langgar undang-undang

Warga Israel
Keterangan gambar, HRW mengatakan serangan terhadap warga sipil tidak dibenarkan.

Militan Palestina di Gaza melanggar undang-undang perang karena meluncurkan ratusan roket ke wilayah sipil Israel selama perang bulan lalu, kata Human Rights Watch (HRW).

Pernyataan tersebut dikeluarkan organisasi hak asasi manusia yang berkantor di New York tersebut pada Senin, 24 Desember 2012.

"Kelompok-kelompok bersenjata Palestina menegaskan dalam pernyataan mereka bahwa mereka bertujuan melukai warga sipil," kata direktur Human Rights Watch untuk Timur Tengah, Sarah Leah Whitson.

"Tidak ada landasan hukum untuk melancarkan roket ke daerah-daerah berpenduduk," tambahnya.

Menurut militer Israel, sebanyak 1.500 roket diluncurkan ke wilayah Israel selama delapan hari perang dengan militan Palestina di Gaza, termasuk roket dari Jalur Gaza yang untuk pertama kalinya menghantam Tel Aviv dan Jerusalem.

'Berat sebelah'

Laporan juga menyebutkan sejumlah roket yang ditujukan ke Israel tidak sampai.

Sebaliknya roket-roket itu mendarat di Gaza yang menewaskan sedikitnya dua warga Palestina serta melukai beberapa orang lainnya.

Hamas menepis laporan baru Human Rights Watch dan menyebutnya berat sebelah.

"Laporan ini berat sebelah karena menyetarakan negara bersenjata nuklir yang menggunakan segala cara agresi dengan rakyat yang mengalami pendudukan yang membela diri terhadap pelanggaran Israel atas perjanjian internasional di tengah kebisuan masyarakat internasional," kata juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Sedikitnya 170 warga Palestina dan enam warga Israel tewas dalam kekerasan selama delapan hari.