Kemarahan Turki atas UU genosida Armenia di Prancis

Unjuk rasa di depan Kedubes Prancis di Ankara.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Unjuk rasa di ibukot Turki, Ankara, menentang UU genosida Armenia yang disahkan Prancis.

Turki bereaksi marah atas keputusan Senat Prancis yang mensahkan undang-undang yang menetapkan penolakan atas genosida yang dilakukan pemerintah Turki atas warga Armenia saat Perang Dunia I sebagai sebuah kriminalitas.

Kementrian Luar Negeri Turki menyebutnya tidak bertanggung jawab dan mengancam akan segera menempuh tindakan balasan.

"Kami mengecam keras keputusan tersebut yang merupakan contoh yang tidak bertanggung jawab," tulis pernyataan itu.

"Turki punya komitmen untuk mengambil semua langkah yang perlu diambil atas pengaturan yang tidak adil ini, yang mengurangi nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keyakinan umum menjadi tiada."

Ditambahkan pula bahwa keputusan dipengaruhi oleh suasana politik menjelang pemilihan presiden Prancis pada bulan April. Diperkirakan sekitar 500.000 orang Armenia tinggal di Prancis.

Sementara Duta Besar Turki untuk Prancis, Tahsin Burcuoglu, mengatakan pemungutan suara di Senat Prancis bisa menyebabkan hubungan kedua negara terputus secara total.

Pembahasan di parlemen

Prancis sudah menyatakan pembunuhan itu sebagai genosida namun undang-undang baru akan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda 45.000 euro atau sekitar Rp570 juta bagi orang yang menolaknya sebagai genosida.

Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, rencananya akan membahas kemungkinan langkah-langkah yang akan diambil terhadap Prancis di parlemen hari ini, Selasa 24 Januari.

Pemerintah Turki berpendapat penilaian atas hal yang terjadi di Turki timur pada tahun 1915-1916 seharusnya dilakukan oleh para ahli sejarah. Undang-undang baru Prancis ini juga dianggap akan membatasi kebebasan berbicara.

Armenia mengatakan sekitar 1,5 juta warganya tewas pada masa ketika Kekaisaran Ottoman di Turki terpecah.

Turki selalu menolak istilah genosida atau pembunuhan massal dan mengatakan jumlah korban yang tewas jauh lebih kecil.

Undang-undang tersebut kini akan diserahkan kepada Presiden Nicolas Sarkozy untuk ditandatangani secara resmi, yang diperkirakan sebelum akhir Februari.

Armenina menyambut baik

Para wartawan melaporkan masalah ini bisa menyebabkan perpecahan yang serius antara Prancis dan Turki, yang merupakan salah satu negara sekutu NATO yang penting.

Armenina menyebut pemungutan suara itu -dengan 127 setuju dan 86 menolak- sebagai sebuah keputusan historis.

"Hari ini akan ditulis dengan emas, tidak hanya dalam sejarah persahabatan antara warga Armenia dan Prancis tapi juga dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia," kata Menteri Luar Negeri, Edward Nalbandian.

Pekan lalu, Presiden Sarkozy sudah menulis kepada Perdana Menteri Erdogan yang mengatakan undang-undang itu tidak merujuk pada satu negara.

Dia menambahkan Prancis memahami 'penderitaan dari warga Turki' pada masa-masa akhir Kekaisaran Ottoman.