Insiden yang jadi dasar gugatan RMS

- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, BBC Indonesia
- Waktu membaca: 1 menit
Gugatan hukum aktivis Republik Maluku Selatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diawali aksi pengibaran bendera RMS di kota Ambon tiga tahun silam.
Para pendukung organisasi itu menyusup sebagai penari pada sebuah acara yang dihadiri presiden dan mereka kini mendekam di penjara setelah didakwa makar.
Pada tahun 2007 pada perayaan Hari Keluarga Nasional sejumlah aktivis RMS yang tampil sebagai penari berupaya mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden Yudhoyono.
Peristiwa ini kemudian digunakan para pegiat HAM sebagai pintu masuk untuk mengetahui nasib para penari itu, yang disebut-sebut disiksa sebelum diadili dan dipenjara.
Johson Panjaitan, kuasa hukum para napi politik RMS tersebut mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap klien-kliennya.
"Sejak awal, dua tahun lalu, saya sudah melaporkan penyiksaan-penyiksaan itu, dimana mereka disidangkan dan mendapat hukuman sangat berat. Perbandingannya adalah putusan-putusan dalam perkara yang sama di Timor Timur, di Aceh di Papua. Jadi kalau dilihat dari segi itu RMS paling berat, karena semuanya di atas lima tahun sampai seumur hidup. Padahal, mereka hanya menari dengan mengibarkan bendera. Sama sekali tidak melakukan kekerasan," kata Johnson.
Dugaan penyiksaan terhadap simpatisan RMS ini muncul ke permukaan, setelah Australia mengirim perwakilannya ke Ambon untuk menanyakan kebenaran informasi ini, September lalu.
Pejabat keamanan Indonesia membantah, walaupun mereka berjanji untuk menyelidikinya.
Bagaimanapun, upaya pengibaran bendera RMS di hadapan presiden, bukanlah yang pertama dan terakhir.
Sebelumnya ada pelepasan balon dengan bendera RMS sedang yang terakhir dalam acara berskala internasional di perairan Laut Banda dua bulan lalu, polisi berhasil menggagalkannya.









