Cina hukum mati warga Jepang

Polisi di depan penjara Dalian, tempat warga negara Jepang dieksekusi 9 April 2010
Keterangan gambar, Tiga warga negara Jepang itu dituduh menyelundupkan obat bius

Tiga warga negara Jepang dihukum mati di Cina karena mencoba menyelundupkan methampetamine.

Hukuman mati ini dilakukan setelah eksekusi penyelundup obat bius asal Jepang lain hari Selasa.

Mentri Kehakiman Jepang Keiko Chiba mengatakan menyusul eksekusi itu bahwa ia prihatin atas dampak hukuman mati terhadap hubungan kedua negara.

Cina diperkirakan merupakan negara yang menerapkan hukuman mati paling banyak di dunia. Namun pemerintah Beijing tidak mengeluarkan data resmi secara keseluruhan.

Dampak buruk

Ketiga warga negara Jepang itu dihukum mati karena menyelundupkan obat bius dari propinsi Liaoning di Cina utara, menurut kantor berita Xinhua.

Salah seorang di antara mereka, Teruo Takeda, membawa 5 kg obat bius pada tahun 2003.

Pria berusia 67 tahun itu kemudian meminta dua terpidana mati lain, Hironori Ukai, 48 dan Katsuo Mori, 67, untuk membawa obat bius itu ke Jepang.

Namun mereka tertangkap di dua bandara terpisah di Liaoning.

Hari Selasa, Cina menghukum mati Mitsunobu Akano, warga negara Jepang pertama yang dihukum mati sejak kedua negara menjalin hubungan diplomatik tahun 1972.

Mentri Kehakiman Jepang, Nona Ciba mengatakan ia "prihatin tentang hubungan antara Jepang dan Cina karena reaksi terhadap mayoritas rakyat Jepang".

Jepang juga menerapkan hukuman mati tetapi bukan untuk penyelundup obat bius.