You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Penyerahan dua pulau Mesir ke Arab Saudi didukung pengadilan
Pengadilan Mesir sudah membatalkan keputusan yang melarang 'penyerahan kedaulatan' dua pulau ke Arab Saudi.
Penyerahan kedaulatan Pulau Tiran dan Sanafir di Laut Merah itu sempat memicu unjuk rasa di Mesir.
Bulan Januari lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha memutuskan melarang penyerahan kedua pulau namun kini diizinkan oleh Mahkamah Masalah Mendesak.
Bagaimanapun keputusan terbaru masih terbuka untuk proses banding dan penyerahan keduanya harus disetujui parlemen.
Pulau Tiran dan Sanafir diberikan kepada Arab Saudi berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani pada April 2016 lalu.
Presiden Mesir, Abdul Fattah al-Sisi mengatakan keduanya selalu merupakan milik Arab Saudi, yang meminta Mesir mengerahkan pasukan ke sana pada tahun 1950 untuk melindungi mereka.
_____________________________________________________________________
Sekilas tentang Tiran dan Sanafir
- Kedua pulau terpisah empat kilometer di Laut Merah. Pulau Tiran berada di mulut Teluk Aqaba, wilayah peraitran yang strategis di Selat Tiran, yang digunakan Israel sebagai akses ke Laut Merah.
- Keduanya tidak berpenghuni selain aparat militer Mesir sejak tahun 1950, atas permintaan Arab Saudi
- Sejak tahun 1982 pasukan penjaga perdamaian internasional juga dikerahkan ke kedua pulau ini
- Israel merebut Pulau Tiran dan Sanafir tahun 1956 dan 1967 namun dalam kedua kesempatan tersebut dikembalikan ke Mesir
- April 2016, Presiden al-Sisi menyerahkan kembali kedaulatan kedua pulau ke Arab Saudi namun dikritik karena 'menjual teritori Mesir' ke Arab Saudi
_____________________________________________________________________
Namun Presiden al-Sisi, yang memimpin kudeta militer atas Presiden Mohamed Morsi tahun 2013 lalu, dituduh melanggar konstitusi karena 'menjual' kedua pulau untuk mendapatkan bantuan miliaran dolar saat kunjungan Raja Salman ke Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi mendukung al-Sisi secara keuangan sejak kudeta militer atas Presiden Morsi.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha sebelumnya berpendapat pemerintah tidak memberikan bukti-bukti yang cukup bahwa kedua pulau awalnya merupakan milik Arab Saudi.
Situs Al-Yawn al-Sabit melaporkan Mahkamah Untuk Masalah Mendesak menerima banding yang diajukan seorang pengacara, Ashraf Farahat, dan membatalkan keputusan tersebut.