Tenaga kerja Indonesia 'cari celah' hukum di Inggris

Sumber gambar, BBC Indonesia
Ketika tenaga kerja Indonesia (TKI) melarikan diri dari majikan mereka yang berasal dari Timur Tengah saat mereka dibawa ke Inggris, sebagian besar TKI tidak membawa serta dokumen.
Kalau pun ada visa kerja, dokumen ini menjadi tak berlaku sebagai konsekuensi dari aksi kaburnya.
Namun bagaimana mereka bisa bertahan tinggal dan bekerja di Inggris yang belakangan menerapkan peraturan ketat terhadap pendatang ilegal?
Yati punya kisah. Perempuan asal Indramayu, Jawa Barat itu sempat menjadi tenaga kerja ilegal setelah melarikan diri dari majikannya, seorang diplomat Arab Saudi, pada tahun 2009 silam dan sejak itu ia belum bisa pulang untuk menengok anak-anaknya.
- <link type="page"><caption> Menelusuri rute masuk ratusan TKI yang bekerja di Inggris</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160603_indonesia_tki_rute" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160603_indonesia_tki_rute" platform="highweb"/></link><link type="page"><caption> Tiba di London, TKI 'melihat peluang' kabur</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160604_indonesia_prt_kabur" platform="highweb"/></link>
Yati dianggap menyalahi peraturan keimigrasian Inggris, sebab pekerja domestik yang dibawa ke negara ini oleh diplomat tidak boleh berpindah majikan.
"Visaku diplomat (visa pekerja domestik untuk keluarga diplomat). Soalnya aku dari Indonesia langsung ke sini. Mestinya harus satu majikan tapi aku kabur," ujar Yati.
Pencari suaka

Sumber gambar, PA
Adapun alasannya kabur adalah masalah gaji.
"Dulu perjanjiannya US$5.000 (sekitar Rp66 juta) terus di sini cuma dikasih satu bulannya £150 (sekitar Rp2,8 juta).
Hingga kini permohonannya untuk mendapatkan izin menetap di Inggris masih diproses di pengadilan. Diharapkan dengan bantuan LSM tenaga kerja domestik Kalayaan dan lembaga hukum Legal Aid, banding permohonan izin tinggalnya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
Setiap bulan, ia menyetor sebagian gajinya ke lembaga bantuan Legal Aid untuk mengurus izin tinggal. Untuk sementara ia memegang kartu pencari suaka karena dianggap korban perdagangan manusia.
Ika, yang meminta namanya disamarkan karena khawatir bisa ditangkap, sudah berada di Inggris selama enam tahun tanpa izin kerja dan tanpa bisa pulang ke Indonesia.
"Saya bekerja tidak tetap, jika ada yang memerlukan saja. Dibayar kontan jadi tidak perlu membayar pajak," ungkapnya dalam wawancara di sebuah restoran di pinggiran London barat.
'Celah'

Sumber gambar, BBC Indonesia
Di Inggris setiap orang yang bekerja wajib memiliki National Insurance (NI) atau nomor sumbangan wajib pajak pendapatan untuk skema negara kesejahteraan, yang antara lain untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan dan dana pensiun.
"Kalau sakit, saya pinjam nomor NI dan nama teman untuk ke dokter, atau kalau tidak serius ya cukup diobati sendiri," terang Ika tentang bagaimana ia berurusan dengan klinik atau rumah sakit yang meminta identitas dari pasien sebelum memberikan perawatan.
Minister Counsellor dari bidang Protokol dan Konsuler di KBRI London, Eka Aryanto Suripto, mengakui memang terdapat celah-celah tertentu yang mungkin dapat digunakan agar tenaga kerja bisa terus bekerja di Inggris.
"Umumnya, yang masih mereka upayakan adalah akan menghubungi solicitor atau pengacara di sini dan ada cara mereka mengulur waktu atau mereka bisa mencarikan majikan. Asalkan memang ada majikan yang baru dan mereka mau menjamin, tapi harus ada hitam di atas putihnya. Kalau sudah ada jaminan demikian, biasanya mereka masih bisa tinggal di sini," jelasnya.
Namun jasa pengacara juga tidak murah. Sekali konsultasi, kantor-kantor pengacara biasanya memasang tarif £20-50 (sekitar Rp380.000-950.000) untuk satu kali konsultasi.
Biaya tersebut masih belum termasuk lagi biaya jasa pengacara di sidang dan biaya permohonan perpanjangan visa kerja yang ditetapkan £811 (sekitar Rp15 juta) jika mengirimkan permohonan lewat pos, atau £1.311 (sekitar Rp25 juta) jika datang langsung.
Urus paspor

Sumber gambar, BBC Indonesia
Oleh karenanya, menurut Eka Aryanto Suripto, KBRI tidak mendorong tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen lengkap untuk tetap bekerja di Inggris.
"Karena kami memang sudah melihat sejak 2012 itu sangat ketat sekali dan akan sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan izin tinggal," katanya.
"Seandainya paspor itu dipegang majikan, kita upayakan supaya paspornya bisa kembali dan akhirnya yang bersangkutan pulang," kata Eka Aryanto Suripto, Minister Counsellor dari bidang Protokol dan Konsuler di KBRI London.
Dalam keterangan tertulis kepada BBC Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Inggris -yang antara lain membawahi pekerja domestik asing- mengatakan sejak 2012 visa pekerja domestik hanya berlaku selama enam bulan dan harus ke luar dari Inggris bersama majikan mereka setelah tempo itu. Adapun biaya visa ini £305 atau setara dengan Rp7,6 juta.
Ketentuan itu berlaku bagi mereka yang masuk ke Inggris pada 2012 dan sesudahnya, tetapi tidak berlaku bagi mereka yang sudah bekerja di Inggris sebelum tahun tersebut.
"Peraturan imigrasi diubah untuk mengembalikan tujuan semula yaitu memungkinkan pengunjung (ke Inggris) ditemani oleh para pekerja domestik yang sudah menjadi bagian dari keluarga mereka di luar negeri."
Risiko deportasi
Apa yang dialami Yati dan Ika, kata Catherine Kenny dari Kalayaan, jamak terjadi meskipun tidak diketahui berapa total tenaga kerja gelap asing di Inggris.
"Ada orang-orang yang datang ke Inggris, karena situasi mereka sangat menyedihkan, akan tetap berada di Inggris ini secara gelap. Kalau mereka punya pilihan, tentu mereka akan memperbarui visa dan itulah yang sejatinya terjadi selama kami mendampingi mereka selama bertahun-tahun," jelasnya.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Pada umumnya, kata dia, mereka tak punya niat untuk menjadi tenaga kerja gelap di Inggris karena risikonya berat, termasuk dipulangkan paksa dan tidak boleh kembali ke Inggris selama 10 tahun sesudahnya.
"Malangnya, dengan sistem visa baru yang mengharuskan pekerja domestik tak berpindah majikan, mereka tak mungkin memperpanjang visa, sementara di negara asal, mereka menjadi tumpuan ekonomi keluarga," jelas Catherine Kenny.
Walaupun bukan negara tujuan pengiriman TKI, di Inggris terdapat ratusan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik. Pada umumnya mereka masuk ke Inggris dibawa oleh majikan dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Tulisan ini adalah bagian dari laporan khusus tentang TKI di Inggris menjelang peringatan Hari Pekerja Domestik Internasional pada 16 Juni; di BBCIndonesia.com mulai Kamis (09/06) dan di Radio BBC Indonesia mulai Senin (13/06) siaran pukul 06.00 WIB.









