Protes ke Cina 'wujud keseriusan' penangkapan ikan ilegal

- Penulis, Jerome Wirawan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 2 menit
Walau pemerintah Cina membantah kapal penjaga pantainya memasuki wilayah perairan Indonesia, nota protes yang disampaikan Menlu RI, Retno Marsudi, dilihat sebagai bentuk keseriusan Jakarta menangani penangkapan ikan secara ilegal.
Dinna Wisnu, dosen hubungan internasional dan diplomasi Universitas Paramadina, mengatakan nota protes itu merupakan yang pertama dilayangkan Indonesia kepada suatu negara terkait penangkapan ikan secara ilegal.
Padahal, menurutnya, selama ini Indonesia selalu bersikap hati-hati saat berhadapan dengan Cina.
- <link type="page"><caption> Menlu RI protes aksi kapal penjaga pantai Cina di wilayah Indonesia</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160321_indonesia_kemlu_kapal_cina" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Menteri Susi ancam membawa Cina ke Mahkamah Internasional</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/03/160321_dunia_susi_kapal_cina" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Penangkapan kapal ikan asing ilegal Cina di Natuna 'digagalkan'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160320_indonesia_kapal_cina" platform="highweb"/></link>
"Selama ini Indonesia melihat masalah Cina di Laut Cina Selatan dengan sangat hati-hati. Karena di tingkat ASEAN sudah ada mekanisme kerja sama regional untuk menyelesaikan masalah dengan Cina. Jadi Indonesia tidak mau terlihat tampil unilateral," kata Dinna kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Posisi Indonesia 'jelas'
Perubahan sikap Indonesia, menurut Dinna, memperlihatkan adanya keseriusan untuk menangani penangkapan ikan secara ilegal.

Sumber gambar, Reuters
"Soal illegal fishing, instrumen kiita jelas, aturan kita jelas, mau kita jelas bahwa dihormati betul wilayah perairan Indonesia hanya boleh dikelola Indonesia," ujar Dinna.
Dalam jumpa pers di Beijing, Senin 21 Maret, Kementerian Luar Negeri Cina menyikapi nota protes Indonesia dengan sangkalan.
Juru bicara Kemenlu Cina, Hua Chunying, mengatakan kapal nelayan Cina menangkap ikan di tempat yang biasanya dikunjungi nelayan-nelayan Cina sehingga tidak bisa disebut pencurian ikan.
“Lokasi yang Anda sebutkan, tempat insiden berlangsung, merupakan kawasan penangkapan ikan tradisional Cina dan kapal nelayan Cina saat itu menjalankan aktivitas penangkapan seperti biasa di dalam area tersebut,” kata Hua sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Adapun kapal penjaga pantai Cina tidak memasuki perairan wilayah Indonesia seperti disebutkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Sumber gambar, AP
“Pada 19 Maret, kapal nelayan Cina diserang kapal bersenjata Indonesia. Kapal penjaga pantai kemudian ke sana untuk menyelamatkan tanpa memasuki perairan wilayah Indonesia. Cina juga segera meminta Indonesia untuk membebaskan nelayan-nelayan Cina dan menjamin keselamatan mereka,” imbuh Hua.
Nota protes
Sebelumnya, Menlu RI Retno Marsudi memanggil kuasa usaha Kedutaan Besar Cina di Jakarta sekaligus menyampaikan nota protes terkait aksi kapal penjaga pantai Cina di Laut Natuna, pada Sabtu (10/03) lalu.
Isi nota protes tersebut, sebagaimana dijelaskan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menekankan tiga kesalahan yang dilakukan kapal penjaga pantai Cina.
Kesalahan pertama, kapal penjaga pantai melanggar hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen Indonesia.
Selanjutnya, kapal penjaga pantai Cina dinyatakan melanggar penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia.
Terakhir, kapal penjaga pantai Cina disebut melanggar kedaulatan laut teritorial Indonesia.









