Upaya komunitas Adat Muara Tae pertahankan hutan

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Tiga komunitas adat di Indonesia mendapatkan penghargaan Equator dari Badan PBB Urusan Pembangunan UNPD, yaitu Forum Masyarakat Adat Dataran Tinggi Borneo, yang berada di perbatasan Indonesia/Malaysia, Kelompok Peduli Lingkungan Belitung, Komunitas Adat Muara Tae. Komunitas tersebut meraih penghargaan itu diserahkan di Paris bersamaan dengan KTT Perubahan Iklim, atas upaya mereka menjaga hutan.
Komunitas Adat Muara Tae, di Kecamatan Jempang Kutai Barat Kalimantan Timur memulihkan hutan mereka dan berupaya melindungi hutan mereka yang sedikit demi sedikit dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit, tambang dan perusahaan minyak.
Wilayah Suku Dayak Benuaq yang merupakan kelompok adat di Muara Tae hanya sekitar 4.000 hektar, termasuk permukiman dan hutan yang tersisa kurang dari 1.000 hektar.
Tokoh adat Suku Dayak Benuaq Muara Tae, Petrus Asuy menjelaskan pembagian wilayah hutan adat mereka.
“Ini namanya hutan utak melinau, utak artinya kepala sungai, melinau itu sungai yang mengalir dari Muara tae jadi daerah ini merupakan milik Muara Tae, khusus disini tidak boleh menebang pohon dan hanya untuk pembibitan dan dipelihara untuk anak cucu," jelas Asuy.
"Kami ada hutan lain yang kayunya bisa digunakan untuk rumah, dan juga ada ladang," tambah dia.
Di hutan Utak Melinau, berbagai tumbuhan yang digunakan untuk upacara adat dan juga obat-obatan dapat dijumpai.
"Ini namanya paku parap ini digunakan untuk upacara adat, dan yang ini batangnya direndam alam air digunakan jika digigit oleh ular untuk menghilangkan bisanya," kata Asuy sambil menunjuk beberapa pohon obat.
Ekspansi perkebunan
Hutan adat Muara Tae ini termasuk salah satu yang masih tersisa di Kalimantan Timur, ditengah ekspansi perkebunan sawit dan pertambangan, luasnya sekarang kurang dari 1.000 hektar. Pada tahun 1970an luas tanah adat Muara Tae mencapai 12 hektar.
Tetapi komunitas adat berharap agar luas hutan adat mereka dapat ditingkatkan.
"Hutan khususnya hutan rimba seperti ini, tidak banyak hanya kurang dari 1.000 hektar, kita inginlah luasnya ditambah menjadi 2.000 hektar untuk hutan rimba," kata Asuy.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Tetapi Asuy mengaku sangat sulit untuk mempertahankan luas hutan, apalagi untuk menambahnya karena desakan untuk mengubah hutan menjadi perkebunan sawit masih cukup tinggi.
Ketika mengunjungi Desa Muara Tae, Asuy membawa saya ke wilayah hutan adat yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit.
Sebuah jalan selebar 1,5 meter memisahkan wilayah hutan adat Muara Tae dengan perkebunan sawit milik sebuah perusahaan.
Para pekerja perkebunan tampak beristirahat di bawah pohon kelapa sawit, sementara anggota komunitas adat Muara Tae tengah menikmati makan siang setelah menanam padi di lahan pertanian mereka.
Asuy mengatakan membuat ladang di dekat perkebunan sawit milik perusahaan, merupakan salah satu cara untuk menjaga hutan.
“Kita buat pondok penjagaan, kemudian kita bikin kegiatan penanaman kayu-kayu dan buat ladang karena masyarakat tak mugkin jaga tanpa makan, lalu membuka ladang di sekitar perkebunan," jelas dia.
Tantangan
Anggota komunitas adat Muara Tae yang tengah makan siang, didominasi oleh laki-laki dan perempuan berusia diatas 40an tahun. Tak ada anak muda.
Darwin Cuki, salah seorang anggota komunitas adat Muara Tae, mengaku pernah bekerja di perkebunan dan pertambangan batu bara, tetapi kemudian kembali berladang.
"Sekarang sudah tidak bekerja lagi jadi saya kembali ke ladang".

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Asuy mengakui sulit untuk mengajak masyarakat untuk mempertahankan hutan mereka, termasuk anak-anak muda.
"Sulit memang mengajak mereka, tapi kita mengajarkan gunanya hutan saya memberitahu anak-anak saya dan mereka ikut berjuang bersama saya menolak hutan kami dijadikan perkebunan, risiko pasti ada," jelas Asuy.
Tokoh adat Muara Tae, Mimpin, mengatakan ekspansi perkebunan dan pertambangan di wilayah Kutai Barat terjadi sejak tahun 1970an.
Dia mengatakan upaya mempertahakan hutan memang memiliki banyak tantangan, tetapi menjaga hutan sama dengan memelihara tradisi nenek moyang.
“Karena suku Dayak Benuaq ini turun temurun hidup di atas tanah yang kami sayang, walaupun sejenia apa yang masuk ke kampung kita kita tak sepertinya tak bisa untuk usaha lain. Dulu itu kami beli baju pake beras, dulu kami hidup susah tapi senang, tetapi kami berpikir untuk bagaimana ini menjaga hutan,”
Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan Hutan Adat merupakan hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara, tetapi dalam prakteknya sulit untuk dilakukan.
Keputusan itu dibacakan pada 16 Juni 2013 menanggapi uji materi terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN dan dua komunitas masyarakat adat.









