Rekonsiliasi korban G30S, belajar dari Palu

Sumber gambar, BBC INDONESIA
- Penulis, Erna Dwi Lidyawati
- Peranan, Wartawan di Palu
Lima puluh tahun kasus pelanggaran HAM pasca G30S tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Tetapi di Palu Sulawesi Tengah untuk pertama kalinya secara resmi Walikota Palu seorang pejabat pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM, termasuk yang terjadi pada 1965. Bagaimana prosesnya?
Proses rekonsiliasi di Palu berawal dari permintaan maaf yang disampaikan oleh Walikota Rusdi Mastura - yang sekarang mundur karena jadi berlaga dalam pilkada gubernur - dalam pertemuan korban Pelanggaran HAM, 24 Maret 2012. Dalam acara yang digelar oleh SKP-HAM itu, para korban dan anak pelaku kekerasan melakukan rekonsiliasi di tingkat akar rumput.
Sekjen SKP-HAM Nurlela Lamasitudju menjelaskan acara itu diawali dengan permintaan maaf yang disampaikan oleh anak seorang pelaku, dia menyampaikan kesaksian tentang ayahnya dan meminta maaf kepada semua korban 65.
“Dari situlah akhirnya Cudi (panggilan Rusdi) mengambil mic dan mengatakan saya ini juga bisa pelaku di peristiwa 65, kaget semua kita saat itu. Terus dia bilang waktu tahun 1966 dia Pramuka sebagai anggota Pramuka dia dikasih pentungan sama tentara disuruh tangkap orang-orang PKI jaga rumah-rumah tahanan PKI. Dan dia cerita semua dimana rumah-rumah tahanan dia jaga,” jelas Nurlela.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
“Cudi bilang atas nama pribadi, saya meminta maaf sama korban, dan atas nama orang Masyumi karena bapaknya saat itu orang Masyumi dan juga sebagai pemerintah kota Palu,” tutur Nurlela.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, menurut Nurlela, Rusdi menanyakan apa yang dapat pemerintah lalukan.
“Saya menyampaikan para korban-korban 65 ini sekarang tua, rentan dan butuh jaminan kesehatan, butuh raskin. Apa yang bisa diberikan pemerintah kota terhadap korban-korban ini,” kata Nurlela.
Saat itu, menurut Nurlela, pemerintah lalu meminta data para korban, lalu terkumpul 500 data korban 65. Tetapi tidak adanya payung hukum menyebabkan pemerintah tak dapat mengucurkan bantuan.
“Kemudian kita menggagas ada peraturan itu. Saya bantu pemerintah Palu, dengan membuat draft peraturan walikota, yang satu tahun kemudian menjadi Nomor 25 tahun 2013 tentang RAN HAM di daerah,” jelas Nurlela.
Dalam RAN HAM ada tiga pasal yang mengatur tentang kerja sama organisasi masyarakat sipil dengan lembaga Negara untuk terlibat dalam proses kerjasama, untuk memudahkan SKP-HAM terlibat.
Lalu verifikasi para korban yang dilakukan pemerintah melalui Bappeda dan pemenuhan HAM lewat SKPD terkait.
“Dan inilah regulasi pertama mengakui bahwa ada korban pelanggaran HAM. Verifikasi ini bertahap karena pemerintah belum menganggarkan, kami cari duit dibantu dengan teman teman AJAR Indonesia. Verifikasi tahap satu ada 352 orang. Jadi verifikasi sudah ditahu siapa yang menjadi korban. Lalu kemudian mereka butuh apa, mereka butuh BPJS, ada yang butuh beasiswa untuk cucu-cucunya, ada yang butuh bantuan usaha dan lain-lain. Maka lewat peraturan walikota itu para korban mendapatkan prioritas untuk mengakses program-program itu dan sekarang sudah berjalan,” kata Nurlela.
Pelibatan pemerintah daerah untuk penanganan korban tapol ini, menurut Nurlela berawal dari peristiwa pelemparan batu ke rumah eks tapol yang menjadi tempat pertemuan. Setelah peristiwa itu, SKP-HAM mulai melibatkan aparat pemerintah untuk hadir dalam pertemuan korban pelanggaran HAM, lalu kemudian mengundang Rusdi Mastura – yang ketika itu masih menjabat sebagai walikota Palu.
Data Solidaritas Korban Penyiksaan Hak Asazi Manusia atau SKP-HAM Sulawesi Tengah mencatat ada sekitar 7.000 lebih orang menjadi korban dari peristiwa yang dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September 1965, dan itu tersebar di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi dan Donggala.
Sebayak 485 yang sudah diverifikasi. Menurutnya perjuangan SKP-HAM tidak hanya mengurusi korban 65/66 saja. Melainkan korban-korban lain yang hak asasinya diabaikan.
Proses bertahap
Nurlela menyatakan para eks tapol yang selama ini diabaikan haknya, mulai mendapatkan berbagai bantuan kesehatan, raskin dan bedah rumah yang menjadi program pemerintah kota.
Namun proses ini dilakukan bertahap, dan belum semua tapol-tapol mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk juga Soekapto ( 90 tahun).

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Sejak ditahan tahun 1969 hingga kemudian dibebaskan 1977 tanpa proses hukum yang jelas. Gaji bulanan sebagai seorang tentara tak pernah diterimanya lagi. Diusia yang semakin senja, Soekapto juga tak pernah menikmati dana pensiunnya.
Untuk bertahan hidup Soekapto dan Sutini (75) istrinya membuka warung dengan berjualan nasi kuning dan gado-gado di depan rumahnya. Permintaan akan bantuan tambahan modal usaha juga belum pernah diterimanya dari pemerintah Kota Palu.
“Sudah hampir empat tahunan ini kita belum terima dana bantuan modal dari pemerintah kota Palu, saya berharap bapak walikota perhatikan nasib kami yang sudah semakin tua ini,” kata Kapto lirih.
Seperti keluarga tahanan politik lainnya, anak-anak Soekapto pun mengalami diskriminasi selama puluhan tahun. “Ada temanku, bapaknya tentara juga tapi dia tidak dibilang PKI, sebenarnya teman-temanku yang lain tidak tahu kalau bapakku di penjara, karena dia cerita makanya semua teman-temanku tahu. Mereka olok-olok saya. Tapi saya tidak bisa bikin apa-apa, saya cuma bisa nangis,” kenang Kapti Mulatsi (58), putri sulung Soekapto.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Selama diinterogasi, tubuh bagian kanan dan kiri Soekapto disetrum, dan dipaksa untuk mengaku sebagai PKI. Jika tidak mengaku dia akan dipukul dengan rotan, kejadian itu terus belulang.
“Saya akhirnya pasrah, ketika saya menjawab tidak tahu, justru pukulan yang saya terima. Akhirnya saya mengaku tahu saja walau sesungguhnya saya tidak tahu. Saya kemudian disuruh menandatangani secarik kertas, sudah saya tanda tangani saja,” ungkap Soekapto.
Usai surat itu ditandatangani, Soekapto langsung di jebloskan ke rumah tahanan di Batalyon tersebut. Beberapa rekannya yang sama-sama memberantas Permesta/ PPRI di wilayah Indonesia timur juga mengalami nasib yang sama seperti Soekapto.
Para tahanan di Palu juga mengalami kerja paksa, dari kesaksian para korban SKP-HAM mengidentifikasi sejumlah tempat yang dibangun lewat kerja paksa para tapol, antara lain Jl. Basuki Rahmat, dan landasan bandara
Nurlela mengatakan permintaan para korban pelanggaran HAM 65 yang utama adalah rehabilitasi nama baik.









