Indonesia tambah pengadilan perikanan

Pengadilan perikanan telah dibentuk sejak 2007 lalu di berbagai wilayah di Indonesia.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Pengadilan perikanan telah dibentuk sejak 2007 lalu di berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meresmikan pengadilan perikanan di Ambon, Sorong, dan Merauke, pada Kamis (11/12). Peresmian ketiganya dilakukan secara simbolis di Pengadilan Negeri Ambon.

Pembentukan ketiga pengadilan perikanan tersebut merupakan <link type="page"><caption> tindak lanjut pemerintah Indonesia</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/12/141205_indonesia_kapal_asing" platform="highweb"/></link> terhadap aksi kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau <italic>Illegal, Unreported and Unregulated Fishing</italic>.

“Kita tangani kejahatan perikanan melalui pengadilan perikanan. Penyidiknya pun sudah ada,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pembentukan Pengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pengadilan tersebut ialah pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus <link type="page"><caption> tindak pidana di bidang perikanan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/12/141208_pencurian_ikan_satgas" platform="highweb"/></link>.

Pengadilan perikanan pertama dibentuk pada 2007 lalu di lima wilayah, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Tual, Bitung, dan Pontianak. Kemudian bertambah di Tanjung Pinang dan Ranai, Provinsi Kepulauan Riau.

Meski demikian, kasus yang ditangani tujuh pengadilan perikanan selama periode 2007 hingga 2013 amat minim.

Penenggelaman kapal asing penangkap ikan ilegal dilakukan di perairan Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Penenggelaman kapal asing penangkap ikan ilegal dilakukan di perairan Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

“Hampir semua pengadilan memiliki jumlah perkara yang sedikit. Kecuali mungkin satu hingga dua perkara per tahun di pengadilan Pontianak dan Tanjung Pinang. Di Jakarta Utara bahkan selama dua tahun berturut-turut tidak ada satu pun kasus,” kata mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Kualitas

Penambahan kuantitas pengadilan perikanan semestinya dibarengi dengan peningkatan kualitas para penegak hukum, sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Riza Damanik.

Yang terjadi selama ini, kata Riza, tuntutan para jaksa lemah dan cenderung aneh sehingga keputusan hakim di pengadilan perikanan buruk.

“Kapal-kapal ikan yang sudah terang-benderang melakukan kejahatan didakwanya dengan pasal-pasal ringan. Lalu, kapal-kapal yang ditangkap dilelang dengan harga murah dan dibeli lagi oleh pelaku pencurian. Kemudian, kami tidak pernah mendengar ada pelaku pencurian ikan yang dijatuhi sanksi-sanksi berat,” ujar Riza.