Duka ibu yang putrinya ditahan di Papua

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat awal September di Papua

Ibu dari salah satu wartawan Prancis yang ditahan di Papua akan tiba di Jayapura, Jumat (03/10), untuk menjenguk putrinya, Valentine Bourrat.

Martine Bourrat pun menceritakan duka yang ia rasakan atas penahanan putrinya kepada BBC Indonesia.

Pada bulan Agustus 2014, Valentine Bourrat dan Thomas Dandois ditahan di Papua karena dianggap melanggar peraturan keimigrasian.

Mereka datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun melakukan <link type="page"><caption> kegiatan jurnalistik</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140905_tuntut_pembebasan_wartawan_prancis_papua" platform="highweb"/></link> yang melanggar ketentuan imigrasi.

Martine mengatakan dia memahami apa yang putrinya perbuat salah, namun tidak memahami mengapa mereka tidak dideportasi saja.

Kini Martine mengaku pasrah terhadap nasib putrinya yang bekerja untuk stasiun televisi Arte di Prancis.

“Saya tidak memiliki harapan apa-apa karena saya tahu kisah penahanan anak saya sangat aneh, dan saya tidak punya kuasa apapun. Saya tidak bisa melakukan apapun karena para diplomat tidak bisa melakukan apa-apa, para pengacara tidak bisa melakukan apa-apa, para jurnalis tidak bisa melakukan apa-apa, jadi, apa yang bisa saya lakukan? Saya hanya seorang ibu," kata Martine.

Tujuan Martine ke Papua hanyalah satu.

"Saya hanya ingin melihat putri saya, hanya itu. Sekarang, karena saya tidak memahami situasi, saya benar, benar, benar marah. Karena ada yang salah, dan kita tidak tahu bagaimana harus membereskan situasi,” kata Martine kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.

Selain itu, Martine mengaku putrinya tertekan karena ditahan di kantor imigrasi Jayapura, meski mengetahui putrinya diperlakukan dengan baik.

Masih diproses

Kasus Valentine dan Thomas masih diproses, seperti yang dijelaskan Kepala Imigrasi Jayapura, Papua, Gardu Ditiro Tampubolon.

"Kita telah melaksanakan tahap pertama penyerahan berkas perkara kepada Kejakasaan Papua. Jadi kita harapkan nanti dalam waktu secepatnya, jika berkas sudah dianggap lengkap kita akan masuk pada tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Dan jaksa nanti mungkin dapat menentukan tanggal persidangan," kata kepala imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon.

Sementara itu, Aristo Pangaribuan, pengacara kedua wartawan tersebut, menekankan pihak kejaksaan hanya memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas kasus dan kelengkapannya.

"Jangka waktu penahanannya ini, pihak imigrasi hanya punya waktu sampai 13 Oktober. Nah, 13 Oktober, kalau misalnya berkasnya juga belum lengkap, demi hukum mereka (Valentine Bourrat dan Thomas Dandois) harus dilepaskan karena sudah tidak bisa ditahan lagi. Surat perintah penahanannya kan tanggal 14 Agustus dan penyidik ini kan dalam KUHP hanya bisa menahan seseorang maksimal 60 hari," jelas Aristo.

Hingga kini pemerintah Indonesia melarang jurnalis asing meliput di wilayah Papua dengan alasan demi keamanan mereka.