Dua warga Indonesia dihukum di Australia

Sumber gambar, AFP
Dua warga Indonesia dihukum penjara karena terbukti berperan dalam penyelundupan manusia yang menyebabkan lebih dari 100 orang tenggelam.
Keduanya adalah awak kapal dari perahu motor yang tenggelam di Samudra Hindia tahun 2012 dalam perjalanan dari Indonesia ke <link type="page"><caption> Australia</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/topik/australia/" platform="highweb"/></link> dengan membawa 200 lebih pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan.
Pengadilan di Perth mengganjar Boy Djara dengan hukuman penjara sembilan tahun sedangkan Justhen dihukum enam tahun penjara, seperti dilaporkan wartawan BBC di Sydney, Jon Donnison.
Banyak pengungsi dari kawasan Timur Tengah yang ingin mencapai Australia dengan melewati Indonesia.
Dalam kecelakaan Juni 2012 lalu itu, kapal nelayan yang digunakan untuk membawa pengungsi kemasukan air karena muatan yang berlebihan dan tenggelam sekitar 200km di lepas pantai Pulau Natal.
Australia berhasil menyelamatkan 110 penumpangnya namun selebihnya tidak tenggelam.
Pemerintah Australia sudah menerapkan kebijakan yang keras untuk menghadapi para pengungsi, antara lain dengan <link type="page"><caption> mengembalikan mereka ke perairan Indonesia.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/01/140117_indonesia_reaksi_maaf.shtml" platform="highweb"/></link>
<link type="page"><caption> Kebijakan tersebut dikritik oleh pemerintah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/01/140117_indonesia_reaksi_maaf.shtml" platform="highweb"/></link> Indonesia.









