Korban kekerasan anak di Sukabumi bertambah

kekerasan anak

Sumber gambar, Reuters

Kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak terus terjadi. Setelah puluhan orang anak menjadi korban di Sukabumi, kasus serupa juga dialami sembilan anak di Sumedang, Jawa Barat.

Kasus asusila itu terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban yang berusia delapan tahun yang mengeluh kemaluannya sakit. Atas laporan itu, Polres Sumedang menangkap EJ, seorang pria berusia 62 tahun. Dari pemeriksaan korban dan pelaku, polisi menemukan delapan anak lainnya menjadi korban pelecehan seksual EJ. Mereka berusia antara tujuh dan sembilan tahun. "Kita masih mengembangkan dan mencari korban lainnya. Sementara ini belum ada laporan lagi yang masuk," kata Kapolres Sumedang, AKBP Yulli Kurniawan saat dihubungi Rabu (07/05). Yulli mengaku kesulitan dalam mencari korban lain karena banyak keluarga korban yang sepertinya malu untuk melapor ke polisi. Hal ini berbeda dengan kasus di Sukabumi karena pelaku mencatat nama semua korbannya. "Banyak yang merasa itu aib. Jadi walaupun anaknya ada yang menjadi korban, warga tidak mau melapor karena malu," tutur Yulli.

Sejak 2013

EJ melakukan aksi bejat itu di warungnya yang berlokasi di Dusun Cipanteuneun, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Lokasi warung dekat dengan sekolah SD Licin 1 dan Paud Al-Arohman, sekolah dari para korban kekerasan EJ yang sudah dilakukannya sejak 2013. "Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu Maret hingga April tahun ini. Tapi masih kita dalami karena pada 2013 dia pernah melakukan pencabulan tapi tidak terekspos," ungkap Yulli. EJ memanfaatkan situasi warungnya yang sering didatangi anak-anak untuk jajan. Pada saat itulah, pelaku menggunakan kesempatan mencabuli para korban di warungnya. Setelah dicabuli para korban dikasih uang atau makanan sambil diancam untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Polisi secara intensif memeriksa EJ untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Perbuatannya melanggar Pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain memeriksa EJ, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum kepada para korban.

Tidak aman

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Netty Prasetiyani Heryawan, mengaku prihatin dengan terulangnya kembali kasus kekerasan seksual kepada anak di wilayah Jawa Barat. "Fenomena kekerasan seksual ini menunjukkan betapa dunia yang aman bagi anak semakin sempit dan sulit kita temukan. Anak-anak ternyata tidak aman dari berbagai ancaman kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujar Netty. Atas terulangnya kasus kekerasan seksual pada anak, Netty menyatakan perlu disepakati langkah-langkah untuk mengantisipasi kejahatan seksual. "Seluruh pihak dan elemen masyarakat mengambil perannya masing-masing untuk menyatakan perang terhadap kejahatan seksual yang memporakporandakan rasa kemanusiaan dan bangunan peradaban kita," tambahnya.

Netty berencana melakukan sebuah aksi radikan terkait kasus-kasus tersebut namun belum mengungkapkan aksi yang dia maksud.

Kasus Sukabumi

Sementara itu, polisi menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kekerasan seksual anak di Sukabumi.

Kapolda Jawa Barat, Irjen M. Iriawan, dalam jumpa pers Rabu (07/05) mengatakan bahwa tersangka AS mengaku melakukan berbagai tindak pelecehan dan kekerasan seksual kepada sedikitnya 60 orang anak.

Namun ada laporan dari 50 orang tua lain yang khawatir anaknya juga menjadi korban tersangka.

"Sekarang kita terus mendalami adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini," kata Iriawan.

Polisi juga akan mendalami jika pelaku pernah mengalami hal serupa di masa kecilnya. AS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.