Yusril: pilih Perpu atau PP untuk UU Minerba?

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat kebuntuan negosiasi dengan parlemen terkait larangan ekspor bijih mineral mentah yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dapat diatasi dengan 'amandemen terbatas' UU tersebut.
Menurut aturan pelaksananya larangan harus mulai berlaku pada 12 Januari mendatang karena ekspor mineral hanya dibolehkan setelah dilakukan proses pemurniannya agar memberi nilai tambah tinggi mata komoditas dagangan Indonesia.
Penegakan aturan ini <link type="page"><caption> diprotes kalangan industri tambang</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131225_rawmineralexportban_bisnis.shtml" platform="highweb"/></link> - terutama skala kecil-menengah - karena dianggap mengancam akan sama sekali menghentikan usaha mereka.
Namun parlemen bergeming dan meminta pemerintah konsisten melaksanakan amanat UU Minerba karena sudah didahului dengan jeda pembangunan pabrik pemroses mineral (smelter) selama lima tahun sejak UU Minerba disahkan tahun 2009.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengundang mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ke Istana Merdeka, Selasa (24/12) lalu untuk meminta masukannya terkait kepelikan ini.
Yusril mengatakan telah mempelajari situasi ini dan menyarankan agar perusahaan pertambangan yang sudah menunjukkan itikad baik membangun smelter diberi kelonggaran dari larangan ekspor.
"Diperlukan ada satu amandemen terbatas, terutama untuk mereka yang sudah <italic>on going process </italic>membangun fasilitas pemurnian ini" kata <link type="page"><caption> Yusril </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/multimedia/2010/07/100701_yusrilsuspect.shtml" platform="highweb"/></link>yang tengah berada di Filipina saat berbicara dengan Dewi Safitri dari BBC Indonesia.
'Kepentingan Amerika'
Kelonggaran, menurut Yusril "tidak bisa sebebas-bebasnya", melainkan hanya diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh "punya komitmen untuk melakukan pengolahan" di dalam negeri.
Akan tetapi ia menyoroti peran perusahaan multinasional pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah lebih dulu diwajibkan membangun fasilitas ini sejak sangat lama.
"Misalnya Freeport, atau Newmont atau Inco. Inco sudah punya fasilitas pemurniannya di Sulawesi Tenggara.

"Tetapi seperti Freeport dan Newmont kan tidak. Sampai sekarang juga tidak padahal kan sudah ada sejak tahun '70an, bahkan '60an."
Belakangan UU Minerba yang diterjemahkan <link type="page"><caption> dalam Peraturan Menteri ESDM</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2013/12/131227_bisnis_ekspor_mineral.shtml" platform="highweb"/></link> mewajibkan pula pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menyiapkan fasilitas yang sama.
Menurut Yusril ada dua pesan yang sangat berbeda dari upaya pemberian relaksasi ini dari pemerintah.
"Kalau UU Minerba sebenarnya yang diamandemen itu hanya dua pasal UU: 169 dan 170, itu dengan Peraturan Pemerintah (Perpu).
"Itu jelas sekali kepentingannya perusahaan Amerika," tambahnya mengutip nama Freeport.
Sementara relaksasi larangan ekspor untuk pemegang IUP dan IPR, menurutnya hanya perlu mengubah pasal Pasal 112, angka 4 huruf C UU Minerba, dari Peraturan Pemerintah No.23/2010.
"Jadi lebih mudah mengubah Peraturan Pemerintah daripada mengubah UU, " simpulnya.
Ia menambahkan akan segera menyampaikan pertimbangan ini kepada Presiden Yudhoyono serta Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, pekan depan.









