Mantan Menpora Andi Malarangeng ditahan

Mantan Menpora Andi Malarangeng, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, pada Kamis (17/10) sore.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Andi yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, dikawal menuju ruangan tahanan KPK yang terletak di ruangan bawah gedung KPK.
Penahanan ini dilakukan setelah dia diperiksa sekitar enam jam sejak Kamis 17 Oktober pagi.
Ini juga merupakan pemeriksaan ketiga atas dirinya semenjak menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.
KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu
Didampingi para kuasa hukumnya, Andi mengatakan menerima penahanan atas dirinya agar proses penuntasan kasus Hambang dapat segera dituntaskan.
"Saya menerima (penahanan) ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus," kata Andi Malarangeng kepada wartawan.
Dia mengharapkan agar persidangan atas dirinya segera digelar. "Sehingga kemudian kebenaran bisa terungkap, yang salah, salah, yang tidak salah, tidak salah," katanya seraya masuk ke mobil tahanan.
Mengapa baru ditahan sekarang?
Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memutuskan untuk menahan Andi Malarangeng pada Kamis (17/10) karena "untuk kepentingan penyidikan".
"Dan kenapa baru sekarang ditahan? Karena, penahanan adalah kewenangan penyidik. Jadi penyidik paham dan tahu kapan seorang tersangka tepatnya dilakukan penahanan," jelasnya saat ditanya wartawan.
Adapun adik Andi Malarangeng, yaitu Rizal Malarangeng, mempertanyakan penahanan KPK terhadap kakaknya.
"Saya berpikir kali ini KPK salah, karena KPK salah menduga, sehingga salah kalau Andi ditahan. Kita tunggu pembuktian di pengadilan bahwa Andi Malarengeng tidak bersalah," kata Rizal Malarangeng di depan Gedung KPK.
Andi Malarangeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar, yang merugikan negara lebih dari Rp400 milyar.
Menurut Johan, Andi Malarangeng disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Dugaan keterlibatan Andi dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh tersangka lain, M. Nazaruddin.
Mantan bendahara Partai Demokrat itu pernah mengatakan bahwa Andi Mallarangeng menerima uang dari perusahaannya senilai Rp5 mliar.
Tuduhan ini sudah berulangkali dibantah oleh Andi Mallarangeng, yang antara lain dituduh membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar.
Sejauh ini setidaknya ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.









