Garis waktu kasus korupsi Irjen Djoko Susilo

Empat belas bulan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka atas Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang merugikan negara Rp196 miliar, hari Selasa (03/09) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis untuk mantan Kepala Kakorlantas Mabes Polri itu.
Berikut perjalanan kasus ini sejak 2012 berdasarkan catatan BBC.
27 Juli 2012: KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka untuk kasus korupsi simulator SIM.
Agustus 2012: Upaya KPK menyidik kasus ini menimbulkan friksi dengan Polri yang juga menginginkan kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.
<bold>28 September 2012</bold>: KPK memanggil Irjen Djoko Susilo untuk menjalani pemeriksaan pertama. <link type="page"><caption> Djoko menolak memenuhi panggilan itu</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/09/120928_kpk_djokosusilo_bataldatang.shtml" platform="highweb"/></link> dengan alasan penanganan kasus belum jelas.
5 Oktober 2012: Djoko memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya.
<bold>8 Oktober 2012</bold>: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono <link type="page"><caption> mengakhiri ketegangan antara KPK dan Polri</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/10/121008_sby_kpk.shtml" platform="highweb"/></link> dengan memerintahkan Polri menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada KPK. "Polri biar menangani kasus lainnya," kata Presiden Yudhoyono.
3 Desember 2013: KPK menahan Djoko di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta Selatan.
14 Januari 2013: KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pasal TPPU ini digunakan "untuk menimbulkan efek jera."
23 April 2013: Djoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
20 Agustus 2013: Jaksa mengajukan tiga tuntutan yaitu hukuman penjara 18 tahun, denda kerugian negara Rp32 miliar serta pencabutan hak politik yang jika dikabulkan hakim berarti Djoko tidak akan bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2014 atau memilih dan dipilih untuk jabatan publik.
3 September 2013: Majelis hakim menjatuhkan vonis atas Djoko. Berkas pertimbangan hakim mencapai 6.000 halaman dengan ketebalan 1,2 meter.









