BNN puji vonis progresif gembong narkotika

Pil ekstasi
Keterangan gambar, Terdakwa Freddy Budiman mengimpor 1,4 juta butir pil ekstasi dari Shenzen, Cina.

Badan Anti Narkotika Nasional (BNN) memuji sikap Majelis Hakim PN Jakbar yang menjatuhkan vonis berlapis kepada terdakwa Freddy Budiman, pengedar sekaligus produsen narkotika yang berkali-kali mengelabui aparat menjalankan kejahatannya.

Freddy dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswandi Senin (15/07), ditambah hukuman untuk tak mendapat fasilitas komunikasi dengan alat apapun dari penjara selama masih hidup.

Hukuman "mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan diucapkan" ini dijatuhkan karena bahkan setelah masuk penjara pun Freddy masih leluasa menggunakan telepon genggam untuk mengendalikan operasi narkotikanya.

Sedikitnya dua kali terungkap pasokan kasus narkotika dalam jumlah besar didalangi Freddy dari dalam penjara, termasuk impor 1,4 juta butir pil ekstasi yang disergap BNN dalam sebuah kontainer impor dari Cina, Mei tahun lalu.

Dalam persidangan terungkap terdakwa menggunakan 40 telepon genggam untuk memuluskan operasi haram tersebut.

"Freddy ini memang sudah selayaknya mendapat vonis tersebut," kata Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada Dewi Safitri dari BBC Indonesia.

Pencabutan hak komunikasi menurut Sumirat juga menjadi putusan yang sangat berpihak pada perang melawan narkoba.

"Kita serukan agar hakim lain mencontoh majelis di PN Jakbar ini menjatuhkan vonis berat pada penjahat dan bandar narkotika, bukan pada para korbannya," tambah Sumirat.

Menurut UU tentang narkoba seorang pengedar di Indonesia bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti mengedarkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Kesadaran

Kelemahan di berbagai fasilitas penjara <link type="page"><caption> dimanfaatkan banyak gembong narkoba di Indonesia</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/07/130711_lapsus_korupsi_narkoba.shtml" platform="highweb"/></link> untuk terus menjalankan bisnis dengan komunikasi telepon seluler dari penjara.

Namun menurut Sumirat hal ini tidak otomatis menunjukkan kesalahan pengelola Lapas.

"Pernah dalam kunjungan ke (LP) Cipinang kami dapati hanya ada 17 sipir untuk 3000an Napi, ini kan sangat di bawah kapasitas," kata Sumirat.

Upaya menghentikan jalur komunikasi dari Lapas keluar juga menurutnya pernah dicoba BNN beberapa tahun lalu dengan memasang alat pelacak sinyal GSM.

Belakangan pemakaian alat itu dihentikan karena protes masyarakat sekitar penjara Cipinang yang kesulitan memanfaatkan telepon genggam mereka.

"Jadi bukan cuma operator Lapas ya, masyarakat juga harus punya kesadaran," keluhnya.

Narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar di Indonesia dalam 20 tahun terakhir dimana angka pertumbuhan pecandu baru tiap tahun menurut BNN diperkirakan mencapai 75 ribu orang.

Komisi Yudisial sudah beberapa kali memeriksa Hakim terkait dengan putusan <link type="page"><caption> yang dinilai janggal saat membatalkan hukuman mati</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/multimedia/2012/10/121011_deathsentence.shtml" platform="highweb"/></link> terdakwa kasus narkoba. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat jadi sasaran kritik karena memberikan pengampunan pada seorang terpidana mati kasus narkoba, tahun lalu.