Djoko Susilo jalani sidang perdana

kpk-polri
Keterangan gambar, Kasus dugaan korupsi simulator SIM sempat menimbulkan perselisihan antara KPK dan Polri.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/04).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk ujian membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

Menurut jadwal yang diterima BBC Indonesia, persidangan akan berlangsung pukul 12:00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM.

Proyek tahun 2011 dengan biaya Rp169 miliar tersebut diduga digelembungkan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.

Sejumlah laporan media setempat menyebut berkas pemeriksaan Djoko Susilo mencapai ketinggian 1,2 meter dengan surat dakwaan sebanyak 150 lembar halaman.

KPK menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Djoko Susilo diduga menyembunyikan hasil korupsi melalui pembelian sekitar 40 aset, seperti dalam bentuk rumah dan tanah yang telah disita KPK, nilainya mencapai sekitar Rp70 miliar lebih.

Selain Djoko Susilo, dalam kasus ini KPK juga menjerat tersangka lain yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Kasus yang melibatkan seorang jenderal polisi ini sempat diwarnai dengan perselisihan antara Mabes Polri dengan KPK terkait siapa yang lebih berhak untuk menyelidiki kasus ini.

Sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober silam mengeluarkan perintah khusus penanganan kasus pengadaan simulator yang menyebut KPK sebagai lembaga yang lebih berwenang untuk menuntaskannya.