Pekerja ilegal asal Cina akan dideportasi

pontianak
Keterangan gambar, Puluhan pekerja ilegal asal Cina yang ditangkap di Pontianak diduga gunakan izin palsu.

Sedikitnya 78 orang warga Cina terancam dideportasi dari Indonesia setelah diketahui bekerja secara ilegal di sebuah proyek pembangkit listrik tenaga uap, di Pontianak Kalimantan Barat.

Puluhan pekerja ilegal asal Cina ini bekerja di PT Bumi Rama Nusantara serta PT Jieneng Indonesia Electrical Power Engineering untuk proyek PLTU Jungkat di Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.

Juru bicara Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, penangkapan kasus ini berawal dari laporan dinas tenaga kerja yang menyebut ada banyak pekerja asing di proyek PLTU yang tidak mengantongi izin bekerja.

''Ada laporan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, itu ada tenaga kerja asing yang menggunakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) palsu, ini seolah-olah asli tapi sebenarnya palsu karena dicek sama tenaga kerja tidak membayar biaya mengurus IMTA itu,'' kata Mukson.

Mukson mengatakan 78 pekerja asal Cina tersebut kemudian diperiksa ke kantor kepolisian bersama penanggung jawab perusahaan.

''Dua orang penanggung jawab yang diperkirakan mengetahui bagaimana pengurusan IMTA palsu itu kami sangkakan dengan pasal 263 KUHP atau pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun''

Sementara para pekerja asal Cina dikembalikan ke asrama perusahaan dengan pengawasan dari kepolisian kata Mukson.

''Karena tidak ada tempat di kantor kepolisian mereka dikembalikan ke mes perusahaan dengan pengawasan anggota polisi, paspor mereka disita dan mereka dilarang untuk bekerja, kami bekerja sama dengan imigrasi akan diapakan orang-orang ini paling tidak dideportasi,'' tambah Mukson.

Marak

Pengungkapan pekerja asing ilegal di Indonesia bukanlah yang pertama.Sebelumnya Ditjen Imigrasi Indonesia sering melakukan razia terhadap warga asing yang bekerja di beberapa daerah di Indonesia.

Praktek ini penggunaan pekerja asing ilegal ini menurut Poempida Hidayatullah anggota Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan dan tenaga kerja marak berlangsung.

''Secara kualitatif saya bisa melihat trennya menaik,'' ungkap Poempida.

Kehadiran pekerja asing ilegal asal Cina dan negara-negara di kawasan Asia Tengah diduga telah merambah berbagai sektor, mulai sebagai tenaga ahli hingga pekerja seks komersial.

''Mereka ilegal, memakai visa turis tanpa ada KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan yang lainnya, tapi mereka bekerja secara temporer, misalnya setiap tiga bulan pulang balik,'' tambah Poempida.

Hal ini membuat sulit pengungkapan kata Poempida, ''karena mereka selalu klaim kalau mereka turis, hanya mungkin kita bisa gerebek basis-basis operasi mereka saja.''

Menurut Poempida maraknya pekerja asing ilegal ini disebabkan oleh pengawasan yang lemah dari pemerintah.