Hakim agung Yamanie diperiksa Majelis Kehormatan

Hakim agung Achmad Yamanie, terduga pemalsuan putusan terhadap terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan, akan menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Kehormatan Hakim, Senin (11/12) pagi di Gedung Mahkamah Agung.
"Intinya, yang bersangkutan (Hakim Agung Achmad Yamanie) akan diberi kesempatan membela diri dalam forum yang dinamakan Sidang Majelis Kehormatan," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Selasa (11/12) pagi.
Menurut Asep, majelis kehormatan hakim terdiri dari tiga hakim agung MA dan empat orang lainnya dari Komisi Yudisial.
"Sidang akan segera dimulai pukul 09.00 WIB dan hari ini juga akan keluar putusannya," papar Asep.
Diminta mundur
Sebelumnya, Hakim agung Yamanie dianggap bersalah yaitu mengubah putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik, tanpa persetujuan majelis hakim lainnya
Hakim agung Achmad Yamanie merupakan salah seorang anggota majelis pemeriksa perkara PK kasus Hanky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. .
Pada pertengahan Agustus tahun lalu, majelis ini memutus memotong vonis Hanky, dari pidana mati menjadi 15 tahun pidana penjara, yang belakangan menuai kritikan.
Sejumlah laporan menyebutkan, majelis hakim saat itu berberpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia, walaupun hukum positif Indonesia menyebutkan vonis mati merupakan hukuman setimpal kepada kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat, setelah Yamanie mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, karena alasan kesehatan, pada pertengahan November lalu.
Tetapi MA menyebut Yamanie mengundurkan diri karena diminta mundur, karena dianggap berperilaku tidak profesional terkait putusan kasus narkoba tersebut.
Belakangan, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima sekitar 15 pengaduan terkait sepak-terjang hakim agung Achmad Yamanie, antara lain kasus narkoba dan suap.









