KBRI Kuala Lumpur: TKI jatuh karena hendak kabur

Calon TKI yang berada di penampungan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Keterangan gambar, Calon TKI yang berada di penampungan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

KBRI Kuala Lumpur menerima informasi bahwa TKI yang tewas terjatuh dari lantai sembilan sebuah apartemen di wilayah Petaling Jaya, karena yang bersangkutan hendak melarikan diri dari majikannya.

TKI bernama Sukini, kelahiran 10 Juni 1977, diketahui berasal dari Desa Pare Rejo, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi Malaysia sejauh ini belum memberikan keterangan resmi tentang latar belakang kejadian, tetapi KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa Sukini hendak melarikan diri dari rumah majikannya di apartemen tersebut.

"Kenapa dia jatuh? Diperkirakan dia mau melarikan dari apartemen tersebut, menuju balkon dan kemungkinan dia akan melompat ke balkon lainnya, namun tersangkut dan jatuh," kata Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur, Agustriyanto, saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (30/11) sore.

"Ada beberapa versi diantaranya dari seseorang yang bekerja di sebuah laundry (di dekat apartemen tempat Sukini bekerja), yang mengatakan dia (Sukini) tidak betah atau tidak kerasan bekerja di majikannya".

Dari keterangan para saksi inilah, KBRI mendesak Kepolisian Malaysia memeriksa majikan Sutini. "Karena tetap ada kaitan (kematian Sutini) ini yang bermula dari keluarga majikan," tegas Agustriyanto.

Polisi Malaysia, menurut Agustriyanto, masih memeriksa majikan Sukini.

TKI ilegal

Sampai Jumat sore, KBRI belum bisa melihat langsung jenazah Sukini di rumah sakit setempat.

Namun menurut Agustriyanto, pihaknya akan terus melakukan verivikasi dan mendalami kasus ini.

"Dan kalau diijinkan rumah sakit, kami akan melihat kondisi mayat setelah dilakukan post mortem, dan tentunya kita akan membuat keterangan kematian berdasarkan keterangan rumah sakit," kata Agustriyanto.

Sejauh ini, menurut Agustriyanto, KBRI terus berupaya menghubungi keluarga atau ahli waris korban, namun masih terkendala ketidaklengkapan dokumennya.

"Kita cek melalui dokumen paspor (Sutini), ternyata paspornya dikeluarkan di Bogor tapi dia berasal dari Desa Pare Rejo, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya.

"Di situ tidak ada dokumen tentang siapa ahli warisnya, hanya alamat Desa Pare Rejo Lampung Selatan," imbuhnya.

Untuk itu, KBRI mencoba berkoordinasi dengan BNP2TKI, Imigrasi Kabupaten Bogor serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan siapa ahli warisnya.

Ditanya apakah almarhumah masuk ke Malaysia dalam status TKI resmi, Agustriyanto mengatakan: "Dalam dokumen yang ada, (Sutini) tidak tercatat dokumen resmi sebagai TKI malaysia".

"Menurut hukum Indonesia, itu berarti TKI ilegal," tegasnya.

"Kemudian karena belum 3 bulan di Malaysia, belum dapat dipastikan (apakah) ilegal atau legal. Tapi, yang pasti, karena (Sukini) belum sampai 2 bulan (di Malaysia), dia belum melakukan tes kesehatan di Malaysia, yang merupakan syarat untuk mendapatkan working permit (ijin kerja)".

Dari paspor Sukini diperoleh informasi bahwa dia masuk ke Malaysia pada 10 Oktober 2012 lalu.

Apakah KBRI akan membawa pulang jenazah Sukini ke Indonesia? "Belum (dipastikan), karena menurut hukum Malaysia, untuk dikubur di Malaysia harus ada keterangan tertulis keluarganya. Dan kalau dikirim ke Indonesia, harus koordinasi siapa yang akan menerima jenazahnya nanti".