RUU Perguruan Tinggi disahkan meski menuai protes

Pengesahan Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi UU PT oleh Rapat Paripurna DPR, diwarnai protes para mahasiswa yang menganggap aturan ini, akan meningkatkan biaya pendidikan di universitas.
Ketua BEM Mahasiswa UI, Faldo Maldini menjelaskan beban biaya pendidikan harus ditanggung oleh mahasiswa.
"Uang pangkalnya itu mencapai puluhan juta dan itu berbeda di setiap fakultas. Ini contoh sederhana otonomi kampus mengatur keuangan diatur di UU PT dan itu diperbolehkan," kata Faldo.
UU PT antara lain mengatur bahwa universitas berwenang mencari dan mengelola dana sendiri serta mewajibkan alokasi 20 persen kursi untuk mahasiswa tidak mampu.
Humas UI Devie Rahmawati mengatakan pengesahan UU PT ini tidak akan mempengaruhi kebijakan UI yang selama ini memberikan keringanan kepada mahasiswa tidak mampu.
"Sudah ada [keterangan] di koran dan website kami sehingga orangtua hanya memasukkan datanya kepada kami menyatakan kemampuan membayar. Ada tim kami yang mengecek sejauh mana kejujuran dan kemampuan orang tua," kata Devie.
Universitas Indonesia merupakan salah satu perguruan tinggi yang berbadan hukum milik negara.
'Rezim perguruan tinggi'
Sementara itu, Komite Nasional Pendidikan mengatakan UU PT akan memfasilitasi universitas yang menjadi badan hukum milik negara. Anggota Komnas Pendidikan Alghifari Aqsa mengatakan UU PT ini mempertahankan biaya kuliah tinggi yang ditetapkan oleh PT.
"Kita sudah mengevaluasi dari tujuh [perguruan tinggi] bhmn (badan hukum milik negara) sejak tahun 2000 dan itu gagal. Bhmn justru cenderung memprivatisasi sektor perguruan tinggi dan otonomi mereka cenderung kebablasan. Di beberapa kampus seperti UI justru muncul oligarki dan kekuasaan mutlak dari seorang rektor atau rezim perguruan tinggi," kata Aqsa.
"Kita menolak konsep student loan atau kredit mahasiswa karena tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi ada di negara," tambahnya.
Meski pemerintah menyatakan sudah ada dana bantuan untuk perguruan tinggi, tetapi menurut Aqsa lebih banyak habis untuk biaya operasional.
UU Perguruan Tinggi ini merupakan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.









