Pemimpin Syiah Sampang divonis dua tahun

Pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, karena dianggap menodai agama.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan empat tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang dijaga ekstra ketat oleh aparat keamanan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap, Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penistaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.
Wartawan Harian Surya yang bertugas di Madura, Muchsin, yang meliput persidangan ini, mengatakan, putusan hakim ini dibuat berdasarkan keterangan para saksi.
"Berdasarkan beberapa saksi, baik pengikut Tajul Muluk, saksi ahli Ketua MUI Sampang, ulama fiqih NU Sampang, dan beberapa saksi lain, ajaran muluk dianggap menyinggung dari ajaran Islam," kata Muchsin kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (12/07) sore.
Muchsin kemudian mengungkapkan keterangan saksi-saksi yang mengutip ucapan Tajul Muluk yang dianggap menista agama. .
"Diantaranya (dia mengatakan) sholat Jumat tidak wajib, naik haji tidak harus ke Mekah tapi ke Karbala, Iran... Sholat lima waktu digabung jadi tiga, sementara Al-Quran yang kita baca selama ini dianggap tidak asli," ungkap Muchsin, mengutip keterangan majelis hakim, dalam amar putusannya .
Menurut majelis hakim, ucapan Tajul Muluk ini disampaikan kepada murid-muridnya di pesantren yang dipimpinnya.
Terhadap vonis ini, kuasa hukum Tajul Muluk langsung menyatakan banding. "Begitu juga jaksa penjuntut umum juga menyatakan banding... " tambah Muchsin.
'Pesanan politisi dan ulama'
Dalam keterangan terpisah, Agus Setiawan dari LBH Universalia, Jakarta, yang merupakan anggota pemantau persidangan ini, menyatakan Tajul Muluk membantah tuduhan melakukan penistaan agama.
"Dia pada prinsipnya menyatakan bahwa putusan (majelis hakim PN Sampang) yang dikenakan padanya itu pesanan dari para pihak yang berkepentingan yang ada di Sampang," kata Agus Setiawan yang dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon.
Siapa pihak yang berkepentingan itu? "Politisi atau ulama yang ada di Sampang," tandas Agus Setiawan.
Menurut Agus, Tajul Muluk mengaku tidak pernah mengutarakan kalimat-kalimat yang dianggap menodai Islam.
"Dia (Tajul Muluk) tidak merasa mengajarkan hal itu... karena majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut, sementara keterangan saksi dari penasihat hukum yang menyatakan tidak pernah mengajarkan hal itu, tidak dipertimbangkan," katanya.
Kasus penodaan agama ini bermula dari kasus pembakaran rumah, mushola dan pesantren milik Tajul Muluk dan warga Syiah di Sampang akhir Desember tahun lalu, yang diduga dilakukan komunitas Sunni di wilayah tersebut.
Sidang penodaan agama ini dijaga ekstra ketat ratusan aparat kepolisian.









