Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat

Angkutan Jakarta

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Catatan tahunan Komnas Perempuan juga menyoroti masalah kekerasan seksual di angkutan umum.

Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan ( Komnas Perempuan) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sepanjang tahun 2011.

Dalam laporan catatan tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan yang ditangani lembaga pengada layanan yang berada di 33 provinsi, mencapai 119.107 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2010, yang mencapai 105.103 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT 95,61 %. Sebanyak 4,3 % kasus terjadi di ranah publik dan sisanya 0.03% atau 42 kasus terjadi di ranah negara seperti pengambilan lahan, penahanan, penembakan dan lain-lain.

"Jumlah ini hanya menunjukan puncak gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan, sebab masih banyak perempuan korban yang enggan atau tidak dapat melaporkan kasusnya," kata Yuniyanti, seperti dilaporkan wartawan BBC di Jakarta Ervan Hardoko.

Pelayanan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan juga berbeda di setiap daerah, tergantung kepada kuantitas dan kapasitas lembaga layanan yang tersedia di wilayah itu.

Jumlah kasus yang paling banyak ditangani adalah di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 25.628 kasus, disusul Jawa Timur sekitar 24.555 kasus, disusul Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Komnas Perempuan juga menyebut kasus kekerasan seksual khususnya teror perkosaan di angkutan umum dan pemberitaan tentang kekerasan seksual di media massa, perlu mendapatkan perhatian khusus.

Terobosan kebijakan

Laporan Komnas Perempuan juga mencatat adanya 73 terobosan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, antara lain meliputi kebijakan layanan bagi perempuan korban kekerasan, kebijakan tentang trafficking, kebijakan untuk pendidikan dan kesehatan, serta partisipasi perempuan dan pengarusutamaan gender.

Tetapi meski terobosan kebijakan sudah dilaksanakan, tetapi belum menyentuh masalah pokok terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

"Kondisi ini terjadi karena minimnya pemahaman dan penghargaan para pengambil kebijakan dan aparat penegak hukum terhadap pemenuhan hak-hak perempuan korban dalam penanganan kekerasan yang merupakan hasil dari relasi kekuasaan yang tidak setara," seperti disampaikan dalam catatan tahunan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan juga menyebutkan penanganan dan pencegahan masih parsial, karena belum terbangunnya sistem hukum yang berperspektif HAM dan gender yang efektif dan menyeluruh.

"Masalah itu pula yang menyebabkan penanganan perempuan korban kekerasan masih stagnan, Komnas Perempuan menilai kondisi ini merupakan stagnansi sistem hukum karena terobosan hukum belum mampu memenuhi hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan," kata Yuniyanti.

Komnas Perempuan merekomendasikan kepada adanya koordinasi antara kementerian untuk penanganan dan pencegahan kasus perempuan korban kekerasan dan membuat kebijakan yang berperspektif gender dan pendokumentasian kekerasan seksual yang lebih komprehensif oleh Lembaga Pengadaan layanan.