Walikota Tomohon tak layak dilantik

Kantor KPK
Keterangan gambar, KPK mengajukan pemintaan agar Jefferson diberhentikan oleh Mendagri
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, BBC Indonesia

Meski akhirnya menonaktifkan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, Kementrian Dalam Negeri tetap dihujani kritik karena membiarkan seorang terdakwa kasus korupsi dilantik menjadi kepala daerah.

Kemendagri berkeras pelantikan itu sah secara hukum. Namun, para pengkritik menyebut hal itu mencederai etika dan kepantasan.

Salah satu aspek yang dipersoalkan adalah kenapa DPRD Tomohon atau Kemendagri tidak mempertimbangkan faktor kepantasan dengan tetap melantik Jefferson yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi APBD Kota Tomohon sebesar senilai Rp33,4 miliar.

Menurut peneliti lembaga pemerhati aturan pemilu, CETRO, Haidar Gumay, meski tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur Pilkada, pelantikan Jefferson tidak layak dilakukan.

"Kita bisa mengandalkan aturan hukum kita secara kaku, yang tidak mencantumkan norma-norma kepantasan di dalamnya. Sehingga harus ada para pemimpin berani melakukan terobosan.

"Tentu yang terbaik," kata Gumay, "memang ke depan ini harus dilakukan pengubahan peraturan supaya dengan tegas mencantumkan bahwa seorang kepala daerah atau calon kepala daerah yang di dalam proses pemilihan berubah status menjadi tersangka, maka keterpilihannya harus dibatalkan."

Tidak salah, tetapi...

Tuntutan ini juga sejak awal disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Komisi inilah yang mulanya menyeret Jefferson ke rumah tahanan hingga berstatus terdakwa dalam sidang Tipikor.

Selasa siang KPK melayangkan surat kepada Mendagri agar Jefferson diberhentikan dari jabatannya, yang langsung dikabulkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dengan surat keputusan penonaktifan sementara Jefferson.

Dalam surat itu, Mendagri menyebut posisi Jefferson untuk sementara digantikan wakil walikota serta dia dapat kembali menduduki jabatannya jika keputusan hukum-tetap menyatakan dia tidak bersalah dalam kasus korupsi yang dituduhkan padanya.

Namun surat itu, menurut Jubir Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, tidak menunjukkan ada yang salah dari pelantikan Jefferson pekan lalu.

Menurut Reydonnyzar, UU No. 32 itu adalah produk legislasi antara pemerintah dan DPR. Di situ diatur bahwa seorang calon tidak kehilangan hak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Tapi sekarang," katanya, "begitu ada situasi seperti ini dan membukakan mata kita, tentu kita akan menyikapinya dengan arif sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat."

Inilah alasan yang juga dipakai DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara saat memutuskan untuk melantik Jefferson.

Harus direvisi

Ketua DPRD Tomohon, Andry Raymond Sengkey, mengatakan pelantikan Ketua Partai Golkar Tomohon itu menjadi walikota semata-mata merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah.

"Kalau bicara soal kepantasan dan aturan hukum, tentu kami berpegang pada aturan hukum," kata Andry.

Dia mengatakan, untuk memperhatikan masalah kepantasan itu, Mendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan menetapkan wakil walikota sebagai pelaksana tugas walikota.

Kampanye antikorupsi di Indonesia
Keterangan gambar, Kampanye antikorupsi di Indonesia

Andry mengharapkan agar UU No. 32 segera direvisi. "Mungkin ini bisa dijadikan satu kasus yang akan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk merevisi undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.

Setelah pelantikannya, Jefferson langsung melantik 18 pejabat eselon dua di bawah Walikota. Keputusan ini dianulir oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, hanya beberapa saat setelah surat keputusan penonaktifan diteken Mendagri.

Baik pengamat seperti Hadar Gumay maupun pejabat pemerintah di Kemendagri meyakini bahwa perlu dilakukan pengubahan pasal UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada agar kepala daerah yang terkena kasus korupsi dapat terpilih kembali, bisa segera dikoreksi.

Celah hukum ini memunculkan sejumlah pimpinan daerah yang tetap dilantik meskipun yang bersangkutan menyandang status tersangka atau terdakwa dalam kasus korupsi.