Mantan pemred Playboy ajukan argumen di PK

Erwin Arnanda

Mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Erwin Arnada yang mulai menjalani hukuman dua tahun Sabtu (09/10) terkait vonis Mahkamah Agung akan mengajukan argumennya dalam tingkat Peninjauan Kembali.

Kuasa hukum Erwin Arnada, Ina Rachman mengatakan kliennya ketika itu tidak mengajukan argumen pembelaan, kontra memori kasasi, karena "kemungkinan pindah alamat dan tidak menerima permintaan kontra memori itu."

"PK yang akan diajukan merujuk pada putusan kasasi terdahulu karena majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan dan argumentasi dari pihak jaksa penuntut umum," kata Ina kepada BBC Indonesia.

"Karena Erwin tidak mengajukan kontra memori kasasi maka apapun pembelaannya tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim yang memutuskan kasasi...karena itu akan diajukan dalam PK," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhamad Yusuf mengatakan Erwin dijemput dari Bali dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

Kuasa hukum lain Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan seperti dikutip kantor berita AFP, ia "kecewa karena Erwin diperlakukan seperti layaknya teroris. Dia adalah wartawan, dan ini masalah kebebasan pers."

UU Pers

Ina juga mengatakan dalam tingkat PK akan mengajukan argumentasi agar Erwin dikenakan UU pers dan bukan KUHP 282 tentang tindak kesusilaan.

"Majalah Playboy adalah produk pers dan delik pers akan mengenakan hukuman kepada perusahaannya bukan kepada pribadi Erwin," kata Ina.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 memutuskan Erwin Arnada sebagai pemimpin redaksi majalah Playboy, tidak bersalah dalam kasus pornografi.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim mengatakan dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk kasus pornografi dalam sistem pengadilan yang ada saat ini dan isi Playboy tidak bisa digolongkan sebagai pornografi.

Erwin Arnada dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Ina Rachman mengatakan mereka juga menang dalam tingkat banding namun tidak demikian pada tingkat kasasi.

Majalah Playboy sejak awal menegaskan majalah mereka tidak mengandung pornografi, sementara beberapa penerbitan lain memajang gambar-gambar yang lebih 'terbuka.'

Dan dalam pernyataan di sidang pengadilan, Playboy Indonesia menegaskan mereka tidak pernah menerbitkan foto cabul atau bahan-bahan terlarang lainnya.

Penerbitan Majalah Playboy di Indonesia diprotes antara lain oleh Front Pembela Islam (FPI).