Kejaksaan buru mantan pemred Playboy

Aparat kejaksaan mencari mantan Pemimpin Redaksi Pemred Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada setelah Mahkamah Agung MA memutuskan dia bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, dan memvonis dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf kepada BBC Indonesia mengatakan baru menerima salinan putusan kasasi MA pada 25 Agustus lalu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan kepada Erwin Arnada untuk menyerahkan diri, pada Senin 30 Agustus nanti.
Yusuf mengatakan, jika Erwin tidak hadir pada Senin mendatang, Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika sampai pemanggilan ketiga tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, baru akan dilakukan eksekusi paksa.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan cekal terhadap Erwin, kepada Kejaksaan Tinggi, dan akan diteruskan kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Bukan pornografi
Pada 2007 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Pemimpin redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, tidak bersalah dalam kasus pornografi.
Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim mengatakan dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk kasus pornografi dalam sistem pengadilan yang ada saat ini dan isi Playboy tidak bisa digolongkan sebagai pornografi.
Oleh karena itu Erwin Arnada dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Majalah Playboy sejak awal menegaskan majalah mereka tidak mengandung pornografi, sementara beberapa penerbitan lain memajang gambar-gambar yang lebih 'terbuka.'
Dan dalam pernyataan di sidang pengadilan, Playboy Indonesia menegaskan mereka tidak pernah menerbitkan foto cabul atau bahan-bahan terlarang lainnya.
Penerbitan Majalah Playboy di Indonesia diprotes oleh Front Pembela Islam (FPI).









