Berbagai model ujian di Indonesia

Pengumuman UN
Keterangan gambar, Pemerintah berharap ujian bisa dipakai sebagai standar nasional

Sebelum model Ujian Nasional dimulai tahun 2003, sudah berbagai model ujian diberlakukan di Indonesia.

1945-1971: Ujian Negara

Standar kelulusan sangat tinggi karena disesuaikan dengan kualitas pendidikan negara maju. Karena fasilitas pendidikan masih sangat terbatas, hanya siswa yang sangat pandai dan memiliki latar belakang pendidikan memadai yang berhasil lulus. Kualitas lulusannya juga diakui di luar negeri dan dipakai sebagai baku mutu pendidikan nasional.

1972-1992: Ujian Akhir Sekolah

Dilatari oleh tingginya standar kelulusan Ujian negara sehingga banyak sekolah lanjutan kosong karena siswa sulit lulus dari tingkat pendidikan sebelumnya. Model baru Ujian Sekolah dibuat untuk mendongkrak angka partisipasi pendidikan. Sekolah diberi kewenangan besar untuk menentukan standar kelulusan siswa dan akibatnya selama hampir 20 tahun berikutnya jarang ada siswa tidak lulus karena sekolah hampir selalu meluluskan muridnya 100 persen, bagaimanapun kemampuan siswanya. Akibat lainnya: tidak ada standar kualitas pendidikan antara satu dan lain sekolah.

1992-2002: Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional

Ebtanas menggabungkan Ujian Negara dengan Ujian Sekolah. Beberapa mata pelajaran terpenting (Bahasa Indonesia, PMP, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS) diujikan secara nasional dan oleh sekolah. Tujuannya antara lain untuk mendapatkan standar mutu pendidikan yang seragam di berbagai daerah. Tetapi standar kelulusan tetap dibuat sekolah tempat hasil ujian baik nasional maupun lokal, dihitung menggunakan rumus tertentu untuk menentukan kelulusan. Karena soal ujian nasional menggunakan standar jauh lebih tinggi maka hampir selalu Nilai Ebtanas Murni (NEM) lebih rendah dari nilai ujian sekolah. Akibatnya untuk tetap meluluskan siswa, sekolah banyak memakai praktek 'katrol' nilai.

2003-sekarang: Ujian Akhir Nasional (kini Ujian Nasional)

Mirip dengan pola Ebtanas, namun dengan sistem kontrol yang lebih ketat. Siswa hanya dinyatakan lulus bila nilai UN mencapai rata-rata minimal. Mata pelajaran tertentu dinilai negara, sebagian lain dinilai sekolah sepenuhnya. Saat dimulai, nilai standar kelulusan yang diterapkan hanya 3, dengan pedoman pada nilai rata-rata Ebtanas sebelumnya yang hanya tiga. Kini nilai minimla yang berlaku adalah rata-rata 5,5 di mana siswa masih dibolehkan lulus bila ada mata pelajaran bernilai 4, asalkan rata-ratanya tetap 5,5.