Penyintas banjir di Aceh Tengah manfaatkan kayu gelondongan jadi perahu

Waktu membaca: 8 menit

Pemanfaatan kayu gelondongan yang turun bersama dengan bah di sebagian wilayah Sumatra sempat menuai polemik. Sebagian berpendapat pemanfaatan kayu secara bebas merupakan hak dari masyarakat di tengah situasi darurat bencana, yang lainnya menilai perlu ada koordinasi dengan pemerintah setempat.

Pada aturan teranyar, pemerintah menyatakan "kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat".

"Pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana".

Namun, Salihin, warga Kampung Toweren Owaq, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah punya cara tersendiri memanfaatkan kayu yang datang bersama banjir bandang.

Pemanfaatan kayu bukan lantaran rumahnya butuh rekonstruksi, tapi uang di kantor sudah dalam level darurat.

Pemanfaatan kayu ini dilatarbelakangi area sawah padinya yang tertimbun longsor. Padahal padinya sudah mulai berbuah, dan beberapa bulan lagi akan menguning.

Separuh sawah bagian hulu dan hilir kampung itu, dipenuhi lumpur dan gelondongan kayu, yang tak terhitung kubiknya.

Salihin yang punya darah nelayan dari mendiang ayahnya, membuat perahu sampan dari kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Kampung Toweren Owaq.

Sepuluh hari sudah Salihin mengerjakan perahu itu, saat disambangi, perahu kayu itu sudah hampir selesai di pahat.

"Perahu ini saya buat dari perahu yang hanyut di sawah orang, terus saya bikin sampan untuk usaha sehari-hari" kata Salihin, kepada wartawan Iwan Bahagia yang melaporkan untuk BBC Indonesia, (27/12).

Salihin menganggap perahu adalah solusi untuk mencari nafkah, karena sawah sudah tertimbun material longsor berupa lumpur, batang kayu dan bebatuan.

"Saya orangnya pelaut [nelayan danau], mencari nafkah untuk keluarga," ucap Salihin.

Selama proses pembuatan sampan kecilnya, Salihin mengandalkan kekuatan tangannya sendiri. Ia memahat dan merakit tanpa peralatan listrik. Sebab setrum baru mengalir ke kampungnya beberapa hari lalu.

Kini proses perahu sudah memasuki tahap penyempurnaan. Ia segera mengangkutnya ke sebuah danau yang jaraknya sekitar 100 meter dari belakang rumah.

"Kayu ini dari hutan, hanyut saat bencana kemarin, lengket di sawah orang," tuturnya.

Ia menduga, batang kayu yang disebut masyarakat Gayo sebagai kayu sentang itu, sudah terlebih dahulu ditebang, dan dianggap cocok digunakan sebagai bahan dasar perahu sampan.

Kondisi pascabanjir menjadi bayang-bayang menakutkan bagi perekonomian kampung tersebut.

Selain sawah padi, Salihin juga kehilangan lahan pertanian kopinya.

"Sawah sudah habis, kebun sudah habis. Tidak ada lagi usaha selain melaut [ke danau]," ungkapnya.

Selain Kampung Toweren Owaq yang menjadi tempat tinggal Salihin terdapat tiga kampung tetangga yang punya persoalan serupa, yaitu Toweren Antara, Toweren Uken dan Toweren Toa.

Polemik kayu gelondongan

Penggunaan gelondongan kayu oleh masyarakat sebenarnya menjadi polemik, sejak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyatakan larangan mengambil gelondongan kayu yang berserakan akibat banjir bandang pada 11 Desember lalu.

Mualem menyebut, pemanfaatan kayu harus melalui pihak yang berwenang, karena terkait sektor lingkungan.

Kemudian setelah berkunjung ke Aceh Tenggara, meninjau langsung lokasi banjir, Mualem berubah pikiran.

Ia mempersilakan masyarakat korban banjir memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir untuk kebutuhan mendesak, seperti membangun tempat pengungsian sementara atau keperluan lain bagi korban bencana.

Aturan penggunaan kayu hasil hutan memang diatur ketat. Dalam UU Kehutanan, disebutkan dilarang menebang, memungut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Aturan lainnya, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Regulasi ini mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu harus dengan dokumen sah.

Kayu gelondongan yang turun bersama bah menambah daya rusak terhadap pelbagai infrastruktur publik, termasuk rumah warga.

Sejauh ini pemerintah belum menyimpulkan asal-usul kayu-kayu tersebut. Namun, temuan BBC News Indonesia di lapangan, banyak kayu besar yang ikut arus banjir terpotong dengan rapih.

Baru-baru ini, Kementerian Kehutanan mengeluarkan regulasi untuk melonggarkan pemanfaatan kayu gelondongan yang turun bersama banjir di Sumatra.

Kemenhut menempatkan kayu ini sebagai "sampah spesifik akibat bencana yang membutuhkan penanganan tertentu terutama adalah agar menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat".

Dalam kerangka kemanusiaan, kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu.

Dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tertib tata kelola dan akuntabilitas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan pihaknya telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak bencana sejak 8 Desember 2025.

Melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025, arahan tersebut menekankan pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

"Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak," kata Krisdianto, Senin (22/12).

Ia menambahkan, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat.

Baca Juga:

Kemenhut, kata Krisdianto, menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana," tambah Krisdianto.

Aturan itu kemudian disosialisasikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten yang terdampak bencana.

Menanggapi itu, Ketua Forum Bangun Investasi Aceh, M Nur mengungkapkan, pemanfaatan kayu oleh masyarakat korban merupakan hak masyarakat.

Selama tidak melalui proses yang illegal, pelarangan pemanfaatan kayu oleh pemerintah adalah keliru.

"Terkait dengan pemanfaatan kayu yang diambil masyarakat korban untuk perahu maupun untuk rumah, adalah hak masyarakat. Karena selama tidak dilakukan dilakukan dengan kegiatan illegal logging, itu tidak masalah," ucapnya.

Ia juga menilai kayu gelondongan yang berasal dari perusahaan atau hasil illegal logging, kalau sudah masuk ke perkarangan warga, sudah menjadi milik publik. "Ini rezekinya korban," katanya.

Ia juga menegaskan, penjeratan hukum semestinya mengarah pada pelaku illegal logging dan perusak hutan.

Sejauh ini, anggota TNI dan Polri sejauh ini sudah terlibat bersama masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan menggunakan kayu gelondong yang terbawa banjir.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Afifuddin Acal, tak mempersoalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir oleh para penyintas.

Kepentingan ekonomi pascabencana, menjadi salah satu alasan penggunaan kayu sebagai media pemberdayaan masyarakat korban bencana.

"Kami memandang, apabila ada masyarakat memanfaatkan kayu-kayu yang dibawa oleh banjir bandang beberapa waktu yang lalu, yang berada di Danau Lut Tawar, untuk kepentingan masyarakat korban, saya pikir itu tidak dipersoalkan," kata Afifuddin.

Hal ini juga merujuk pada Salihin yang memanfaatkan kayu hanyut itu untuk dijadikan sampan, sebagai sarana mencari nafkah.

"Tetapi yang harus diingat bahwa untuk kepentingan ekonomi masyarakat itu silahkan, tetapi bukan untuk kepentingan bisnis. Sekali lagi bahwa bukan untuk kepentingan bisnis, bukan untuk memperkaya individu-individu seseorang. Dan itu tidak boleh," tegasnya.

Pemerintah diminta melakukan pengawasan terkait kayu-kayu yang beredar di desa masyarakat korban bencana, sehingga bisa memastikan penggunaan kayu tersebut dikhususkan bagi masyarakat korban, tidak untuk diperjualbelikan.

"Dan apabila dimanfaatkan oleh pemerintah nanti, maka harus adil, demi kepentingan membangun kembali rumah-rumah masyarakat" ungkapnya.

Wartawan Iwan Bahagia di Aceh Tengah berkontribusi dalam artikel ini.