Roy Suryo dkk jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi – Apa perkembangan terbaru polemik keaslian ijazahnya?

Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).(Shela Octavia)

Sumber gambar, Kompas.com/Shela Octavia

Keterangan gambar, Roy Suryo (tengah) dan tim kuasa hukumnya menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rabu (09/07/2025).
Waktu membaca: 18 menit

Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka adalah Roy Suryo.

Selain Roy Suryo, ada tujuh nama lainnya, di antaranya adalah Eggi Sudjana.

Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data, seperti dilaporkan Jokowi, kata polisi.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (07/11).

Delapan orang tersangka itu adalah:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M Rizal Fadillah

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

7. Rismon Sianipar

8. Tifauziah Tyassuma.

Dihubungi secara terpisah, Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks presiden Joko Widodo.

"Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti [apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'], saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut," kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (07/11).

Roy mengaku mengikuti proses hukum yang ada. Dia meyakini dirinya tidak akan menjadi terdakwa atau terpidana.

Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.

"Karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana'," ujarnya.

Di hadapan wartawan, Kapolda Metro Jaya mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ada dua klaster dalam kasus ini.

Pertama, klaster pertama ada lima tersangka, yang terdiri RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Adapun klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Semuanya disangkakan pasal UU ITE.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut, lapor Kompas.com.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7).

Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

Jokowi

Sumber gambar, Fajar Sodiq

Keterangan gambar, Mantan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Kota Solo, Rabu (23/07) terkait dugaan pencemaran nama baik yang diadukannya.

Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan ujaran pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah kuliahnya yang menuai polemik di Mapolresta Solo, Rabu (23/07).

Jokowi diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama 3 jam. Dalam pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jokowi mengaku pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyitaan ijazah miliknya.

"Iya juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik. Iya [hanya dua ijazah saja])," sebutnya.

Jokowi sebagai saksi pelapor mengungkapkan pemeriksaan kali ini dilakukan bersama dengan saksi-saksi lainnya.

"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi yang lain yang diperiksa, ada 10 plus saya berarti 11 [saksi]," sebutnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi saat ini proses penyelidikan laporan tersebut telah meningkat ke penyidikan.

"Kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada dan sampai nanti di pengadilan kita lihat," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi datang ke kantor Polres Kota Solo, Rabu (23/07) didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi disebut membawa ijazahnya dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana S1.

"Bapak Jokowi hadir memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik," ujar kuasa hukumnya, Firmanto Laksana di Polresta Solo.

"Bapak juga membawa dokumen-dokumen, termasuk ijazah asli yang nanti akan diserahkan dan disampaikan kepada penyidik," tuturnya.

Firmanto berkata, pihaknya belum dapat memastikan apakah kepolisian apakah menggunakan berkas ijazah tersebut untuk pembuktian dalam perkara yang diadukan Jokowi.

Mantan Presiden Joko Widodo datang ke Polres Kota Solo, Rabu (23/07) terkait dugaan pencemaran nama baik yang diadukannya.

Sumber gambar, Fajar Sodiq

Keterangan gambar, Mantan Presiden Joko Widodo datang ke Polres Kota Solo, Rabu (23/07) terkait dugaan pencemaran nama baik yang diadukannya.

Dalam kasus ini, kata Firmanto, Jokowi melapor kepada kepolisian tentang "keresahan pribadi terhadap narasi yang berkembang di ruang publik".

Menurut Jokowi, informasi terkait keaslian ijazahnya itu "mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik".

Walau begitu, klaim Firmanto, Jokowi tidak mengadukan secara spesifik orang-orang yang dianggap melakukan pencemaran baik tersebut.

"Waktu itu bapak hanya mengajukan pengaduan. Ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," kata Firmanto.

Keterangan Firmanto di kantor Polres Kota Solo ini berbeda dengan informasi yang disampaikan koleganya Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 April lalu.

Apa saja pertanyaan terhadap Jokowi?

Jokowi menyebut ada sebanyak 45 pertanyaan diajukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Dari jumlah pertanyaan itu, sebanyak 35 pertanyaan sama seperti yang diajukan penyidik pada pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu yang terjadi apa adanya," kata Jokowi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (23/07).

Jokowi bilang pertanyaan baru yang diajukan oleh penyidik, di antaranya terkait Dian Sandi yang merupakan kader PSI yang mengunggah foto ijazah milik Jokowi melalui akun X.

Dalam pemeriksaan itu Jokowi ditanyai apakah mengenal dan pernah bertemu dengan pengunggah foto ijazah miliknya.

"Semuanya saya jawab bahwa saya bertemu di rumah saat Mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya," ujar dia.

"Yang kedua, saya juga tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial. Saya jawab apa adanya" sambungnya.

Jokowi membeberkan pertanyaan lanjutan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut mengenai sosok Ir Kasmudjo yang menjadi dosen pembimbing saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

"Kita sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo tapi Prof Dr Ir Ahmad Soemitro. Ini untuk lebih memperjelas aja," ucapnya.

Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/05).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/05).

Pada pemeriksaan pertama Jokowi dalam pengaduan ini, kuasa hukumnya yang lain, Yakup Hasibuan, menyebut telah mengadukan lima orang ke polisi soal tuduhan pencemaran nama baik.

Yakub kala itu menyebut lima orang itu dengan inisial, masing-masing RS, RS, ES, T, dan K.

Kelimanya diadukan Jokowi dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jokowi juga menuduh kelimnya melanggar Pasal 27A, 32, dan 35 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu, Jokowi membuat klaim memutuskan menempuh jalur hukum polemik ijazah kuliahnya dari Universitas Gadjah Mada "jelas dan gambang".

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," tuturnya.

jokowi

Sumber gambar, Fajar Sodiq

Keterangan gambar, Mantan Presiden Joko Widodo datang ke Polres Kota Solo, Rabu (23/07) terkait dugaan pencemaran nama baik yang diadukannya.

April lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi adalah asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 22 April lalu.

Apa saja yang diuji dan bagaimana cara menguji?

Ijazah tersebut, kata Brigjen Pol. Djuhandhani, diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi yang menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM pada era yang sama.

Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.

Hasilnya, menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.

"Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.

konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/05).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Pejabat Bareskrim Mabes Polri memberi keterangan publik terkait ijazah kuliah Jokowi, 22 April lalu.

Selain ijazah, Dittipidum dan Puslabfor juga menguji keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.

"Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo," kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut, yaitu mesin tik huruf elite dan huruf pica.

Layar menampilkan arsip foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/05).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Layar menampilkan arsip foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/05).

Dalam skripsi milik Jokowi, mesin ketik yg digunakan adalah tipe pica. Selain itu, lembar pengesahan skripsi dibuat dengan teknik cetak letterpress sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung.

"Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress," ucapnya.

Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Jokowi serahkan ijazah ke Bareskrim Polri

Pada 9 Mei lalu, tim kuasa hukum Jokowi sudah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas klien mereka kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menuturkan bahwa penyerahan itu dalam rangka menanggapi aduan dari Eggi Sudjana atas dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (09/05).

Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/04).

Kemudian, pada Selasa (20/05), Jokowi mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya.

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat itu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/05).

Usai diperiksa selama lebih kurang satu jam, Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik terkait ijazah hingga aktivitasnya selama menjadi mahasiswa di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya. Masih semasa itu, di sekitar itu," ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Pada 30 April, Jokowi melaporkan soal ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya ke Polda Metro Jaya.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/04), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan laporan ke kepolisian ini karena Presiden Indonesia ke-7 menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah.

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," kata Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, massa dari Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA) menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazahnya.

Meski perwakilan TPUA diterima oleh Jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tak mau menunjukkan ijazahnya.

Tim kuasa hukum Jokowi bilang hanya akan memperlihatkan jika diminta secara hukum.

Pengamat politik Devi Darmawan mengatakan ijazah Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

Bahkan, menurut dia, kalaupun ijazah Jokowi palsu tak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

Jokowi laporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu

Pada Rabu (30/04), Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Lima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K, menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, seraya menambahkan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga, yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/04), seperti dikutip dari detik.com.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada para terlapor ini, tambah Yakup, adalah Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," katanya.

Jokowi

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Pada Rabu (30/04), Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa lima nama inisial tersebut diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.

"Memang ada lima [orang] yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa baru melaporkan tudingan ijazah palsu tersebut, mantan presiden Jokowi bilang, "ternyata masih berlarut-larut".

"Kan dulu masih menjabat [presiden], saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/04) sekitar pukul 09.50 WIB.

Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/04) sekitar pukul 09.50 WIB

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/04) sekitar pukul 09.50 WIB

Deretan gugatan atas ijazah Presiden Jokowi

Selama kuliah, menurut teman seangkatannya Frono Jiwo, tipikal Joko Widodo termasuk orang yang pendiam. Namun saat kumpul dengan temannya, Joko Widodo memiliki selera humor yang tinggi karena sering melontarkan candaan yang mengundang tawa teman dekatnya.

Sumber gambar, Humas UGM dan Koleksi Dok. Frono Jiwo

Keterangan gambar, Potret Jokowi wisuda di UGM.

Tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.

Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.

Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.

Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986.

Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

SMA Negeri 6 Solo.

Sumber gambar, Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Keterangan gambar, SMA Negeri 6 Solo.

Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima.

Otto bilang putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.

Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.

"Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi," kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu (19/04).

Apa saja tuduhan kejanggalan skripsi dan ijazah Jokowi?

Kendati beberapa gugatan hukum itu kandas, namun kontroversinya tak pernah betul-betul berhenti.

Mantan dosen universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mencoba mengulik kejanggalan lembar pengesahan skripsi Jokowi beserta ijazahnya yang diterbitkan tahun 1985.

Pada lembar pengesahan dan sampul skripsi, misalnya, dia mempertanyakan penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum ada pada era 1980-an.

Ia juga mempersoalkan tak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji Jokowi, serta nama dosen yang menguji.

Klaim sepihak itu membuat beberapa pihak menyangsikan kelulusan Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

UGM menunjukkan skripsi Jokowi.

Sumber gambar, Humas UGM dan Koleksi Dok. Frono Jiwo

Keterangan gambar, UGM menunjukkan skripsi Jokowi.

Demi menjernihkan masalah ini, Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasinya.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, bilang penggunaan font Times New Roman atau huruf yang hampir mirip pada sampul skripsi dan ijazah di tahun itu sudah jamak dipakai mahasiswa, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.

Bahkan, di sekitaran kampus UGM, sambungnya, sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.

Adapun soal seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit menjelaskan bahwa penomoran ijazah di masa itu Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.

Penomoran tersebut, tak hanya berlaku pada ijazah Jokowi, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan.

"Nomor berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas," ujar Sigit seperti dilansir dari situs ugm.ac.id.

Namun penjelasan UGM, rupanya tak menghentikan polemik ijazah Jokowi.

Belakangan, politikus Roy Suryo menyinggung soal ketidaksesuaian foto dalam ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.

Dia bahkan mengeklaim sosok dalam foto itu adalah kerabat dekat Jokowi, yakni Dumanto Budi Utomo, dengan merujuk pada kacamata yang dikenakan orang dalam foto dan bentuk telinga serta bibir.

Kata Roy, ciri-ciri itu sangat berbeda dengan Jokowi masa muda maupun sekarang yang tak memakai kacamata.

Analisisnya juga menyoroti watermark logo UGM berwarna emas yang tertera pada ijazah Jokowi. Menurutnya, tinta emas itu semestinya mulai pudar seiring berjalannya waktu.

Pihak UGM mengeklaim memiliki bukti catatan dari awal mantan Presiden Jokowi kuliah sampai lulus dari Fakultas Kehutanan.

Sumber gambar, Humas UGM dan Koleksi Dok. Frono Jiwo

Keterangan gambar, Pihak UGM mengeklaim memiliki bukti catatan dari awal mantan Presiden Jokowi kuliah sampai lulus dari Fakultas Kehutanan.

Hingga pada Selasa (15/04), ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi mendatangi gedung UGM.

Pihak UGM lantas lagi-lagi membeberkan bukti catatan dari awal mantan Presiden Jokowi kuliah sampai lulus dari Fakultas Kehutanan.

Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, menuturkan pihaknya memiliki bukti-bukti, surat-surat, dan dokumen yang menguatkan keberadaan Jokowi di kampus.

Salah satunya adalah nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1985.

Adapun mengenai ijazah asli Jokowi, kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, sudah diberikan kepada yang bersangkutan. UGM, katanya, hanya memegang fotokopi saja.

Apakah ijazah Jokowi masih relevan dipersoalkan sekarang?

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan, mengatakan polemik ijazah Presiden Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

Bahkan, menurut dia, kalaupun ijazah Jokowi palsu tidak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

Sebab persyaratan menjadi calon presiden berdasarkan UU Pemilu sangat banyak, setidaknya tercatat ada 20 poin.

Khusus terkait pendidikan, undang-undang hanya menyebutkan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

"Dan ijazah itu menjadi salah satu persyaratan administrasi. Selain itu ada masih banyak syarat lain yang jauh lebih relevan semisal tidak pernah dipidana, memiliki jiwa nasionalisme yang tidak mencederai NKRI..." papar Devi.

Presiden RI ketujuh Joko Widodo menyapa warga yang mengantre di depan kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/4/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Presiden RI ketujuh Joko Widodo menyapa warga yang mengantre di depan kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (02/04).

"Kemudian tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan."

"Jadi syarat ijazah itu bukan satu-satunya unsur yang substansial."

"Selain itu Jokowi berhasil terpilih dengan suara mayoritas rakyat, sehingga legitimasinya sudah tidak bisa ditawar lagi."

Dengan sahnya legitimasi Jokowi sebagai presiden, sambung Devi, maka segala keputusan Jokowi semasa menjabat sebagai presiden juga sahih.

Pasalnya semua kebijakan presiden, pasti ada peran dari para menteri-menterinya.

"Jadi tidak keputusan sendiri, kayak Keppres itu kan dibuat dengan dukungan dari segenap menteri-menterinya juga. Sudah atas persetujuan bersama."

Itu mengapa, bagi Devi, isu ini tidak relevan, tak lagi penting dibahas, dan mesti disudahi.

Adapun Jokowi, menurutnya, bisa segera menyudahi polemik ini dengan legowo. Caranya menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

Sebab, sikap Jokowi yang disebutnya kerap "tarik ulur" dalam menanggapi persoalan tersebut, secara tidak langsung ikut menyuburkan isu ini.

"Minimal ijazah SMA ditunjukkan aslinya, agar isu ini tidak berlarut-larut."

"Ijazah itu kemudian divalidasi oleh, mungkin, dinas pendidikan setempat dan menunjukkan seperti apa track record pendidikan yang dienyam oleh Jokowi."

"Sepanjang Jokowi dan kuasa hukumnya membuktikan minimal ijazah SMA, dan bisa diverifikasi, seharusnya masalah ini clear."

Terlepas bahwa nanti pihak yang berseberangan masih tak percaya, kata Devi, hal itu sudah di luar kendali.

Dan jika serangan atau bahkan tuduhan yang sama masih terlontar dan mengganggu Jokowi, dia bisa menggunakan jalur hukum sesuai koridornya.

"Terserah puas atau tidak puas, yang penting sudah ditunjukkan."

"Tapi menurut saya mereka juga tidak bisa semena-mena, kan ada hukumnya. Kalau berlanjut, tentu saja Jokowi sebagai tokoh politik yang berpengaruh bisa menempuh jalur hukum jika mencemarkan nama baiknya."

Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, dan tim kuasa hukumnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Solo.

Sumber gambar, DETIK.COM

Keterangan gambar, Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, dan tim kuasa hukumnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Solo.

Terlepas dari itu, Devi menduga terus bergulirnya isu ijazah Jokowi ini berkaitan dengan ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap kepemimpinan mantan politikus PDI Perjuangan tersebut.

Terlebih kini, meskipun sudah tak menjabat, pengaruhnya masih cukup kuat di pemerintahan Prabowo Subianto. Ini terlihat dari kunjungan-kunjungan sejumlah menteri Prabowo ke kediaman Jokowi di Solo.

"Ketidakpuasan itu kan bisa beragam ya, dan sekarang bentuknya menggoyang Jokowi secara personal atau menyerang secara hukum. Nah ini bisa dilihat dengan mengeluarkan isu-isu tentang ijazah palsu."

Ke depan, dia berharap persoalan ijazah ini menjadi pembelajaran, terutama ketika menggelar perhelatan pemilu.

Panitia pemilu harus memastikan betul seluruh berkas administrasi para peserta asli dan terverifikasi.

Apa kata Jokowi?

Di tengah polemik ini, Jokowi sempat menunjukkan ijazah-ijazahnya kepada awak media di rumahnya.

Ijazah yang diperlihatkan tersebut mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada.

Kejadian ini berlangsung sebelum kedatangan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke kediamannya pada Rabu (16/04).

Tapi sebelum menunjukkan ijazahnya, Jokowi meminta para wartawan untuk mengumpulkan ponsel dan kamera mereka. Serta, mewanti-wanti agar ijazahnya tidak difoto.

Massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan status ijazah Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 15 April 2025.

Sumber gambar, TEMPO.CO

Keterangan gambar, Massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan status ijazah Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 15 April 2025.

Jokowi lantas memperlihatkan ijazah-ijazahnya yang tersimpan dalam dua map. Satu map berisi ijazah SD hingga SMA, map lainnya adalah ijazah UGM.

Di setiap ijazah, terlihat pas foto Jokowi sesuai jenjang pendidikannya.

Khusus di ijazah UGM, tampak foto Jokowi mengenakan kacamata.

Seorang wartawan lantas menanyakan tentang kacamata itu, yang dijawab oleh Jokowi bahwa dia mengaku dulu matanya minus. Kacamata itu kemudian pecah dan ia tak mampu membelinya lagi.

Namun, Jokowi rupanya enggan menunjukkan ijazah-ijazah itu ketika menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis.

"Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," ujar Jokowi seperti dilansir kantor berita Antara.

"Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," sambungnya kemudian.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk penyebar rumor ijazah palsu tersebut.

Oleh karenanya, mereka meminta pihak-pihak manapun untuk segera menghentikan narasi-narasi yang disebutnya negatif ini.

Selain itu, tim pengacara Jokowi juga bilang hanya akan memperlihatkan ijazah tersebut jika diminta secara hukum oleh pengadilan.