Badan perfilman teken kerja sama dengan polisi, pengembangan SDM atau 'pengawasan'?

Sumber gambar, Getty Images
Sejumlah insan film Indonesia mempertanyakan langkah Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang menjajaki peluang kerja sama dengan kepolisian Indonesia. Sebagian besar khawatir itu akan berdampak pada kebebasan berekspresi.
BPI mengunggah foto-foto pertemuan dengan Divisi Humas Polri di akun media sosialnya, Senin (21/04). Klaim badan perfilman tersebut, pertemuan ini membahas nota kesepahaman alias MoU dalam rangka "pengembangan kapasitas SDM."
Namun dalam unggahan tersebut ada satu foto yang kemudian memicu reaksi sengit dari sejumlah insan perfilman dan warganet.
Foto itu menampilkan draf MoU tanpa nomor dengan judul "Sinergisitas Pengawasan pembuatan, Pengedaran, Pertunjukan Film Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Beberapa sineas mempertanyakan apa perlunya "pengawasan" dalam kerja sama tersebut, termasuk sutradara Yosep Anggi Noen dan Riri Reza serta pengamat film, Hikmat Darmawan.
"Kalau [inisiatif MoU] dari BPI, maka para pengampu kepentingan film layak mempertanyakan lebih keras dari segi apa kemaslahatannya dan apa urgensinya?" tanya Hikmat Darmawan.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Ketua Umum BPI, Gunawan Panggaru, berdalih bahwa judul kesepakatan tersebut belum disepakati, seraya mengatakan pihaknya "masih mencari ungkapan yang tepat".
Kendati begitu, Gunawan menyadari bahwa kata "pengawasan" itu bisa mengundang reaksi negatif dan dianggap mengganggu kebebasan ekspresi.
"[Judul] itu kemarin sudah kita copot, karena itu kan bahan presentasi. Dari mereka sendiri (polisi) melihat ini kayaknya enggak tepat," uja Gunawan.
Dia kemudian memastikan bahwa para pembuat film tak perlu khawatir soal kebebasan berekspresi. Pasalnya, "di Undang-Undang itu dijamin," kata Gunawan.
"Orang bikin film aja enggak perlu izin, lantas kenapa mesti diawasi?"
"Kalau ada 'pengawasan' saya yang paling depan maju," katanya lagi.
Mengapa harus ada kesepakatan antara BPI dan polisi?
Menurut Ketua Umum BPI, Gunawan Panggaru, ada dua pokok utama yang dibahas dalam rencana kesepakatan antara lembaganya dengan kepolisian Indonesia.
Pertama, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Kedua, pemanfaatan sarana dan prasarana.
Semuanya, kata Gunawan, berangkat dari kesulitan para pembuat film—termasuk dirinya—dalam mengakses informasi atau riset untuk pembuatan film yang berkaitan dengan polisi.
Misalnya, terkait penggunaan atribut kepolisian atau prosedur operasional tertentu.
"Banyak sekali sinetron-sinetron kita itu yang salah. Kenapa? Karena mereka sulit untuk mengakses itu. Risetnya susah."

Sumber gambar, BPI
Oleh sebab itu, klaim Gunawan, kesepakatan dengan kepolisian bakal membantu proses produksi film ke depan.
"[Kita] bisa saling memberikan informasi terkait dengan kepentingan industri. Itu sebetulnya simpel—termasuk penggunaan sarana."
Dengan pertimbangan itulah, kesepakatan badan perfilman dengan kepolisian dibutuhkan, menurut Gunawan.
"Kalau tidak diikat MoU, biasanya kalau ganti komandan [polisi], udah selesai lagi-lagi urusannya."
Kendati begitu, sutradara film Yosep Anggi Noen berkukuh bahwa penampilan atribut polisi dalam film hanya perkara kecil dan semestinya tak perlu kesepakatan antara lembaga.
"Kalau memang kebutuhan MoU itu hanya untuk persoalan penggunaan atribut kepolisian yang kadang salah, dan seolah-olah polisi tidak membuka diri, itu tidak perlu MoU,"
"MoU tentang seragam atau atribut yang dimunculkan dalam sebuah film menurut saya itu terlalu kecil untuk jadi sebuah kesepakatan antar lembaga besar."
Mengapa kesepakatan BPI dan kepolisian baru dibahas sekarang?
Diakui oleh sutradara film The Science of Fictions dan Istirahatlah Kata-Kata, Yosep Anggi Noen, bahwa dia tak pernah mengetahui tentang kerja sama antara lembaga film dengan kepolisian ini hingga informasi tentangnya muncul di algoritma media sosialnya.
"Sebenarnya saya juga tanpa sengaja melihat postingan itu di Instagram-nya BPI," kata Anggi.
"Saya sebagai pembuat film mempertanyakan ini. Apa yang sedang dilakukan antara BPI dan Polri," imbuhnya.
Satu-satunya informasi mengenai rencana kerja sama Polri dan BPI bersumber pada unggahan di akun media sosial Instagram BPI.
Pada laman situs resmi BPI, memang terdapat foto bersama antara pengurus BPI dan anggota Humas Polri. Namun tak ada artikel atau draf naskah kerja sama yang sedang menjadi sorotan ini.
"Ada apa nih antara MoU yang seperti ini dengan judul yang menurut saya punya banyak potensi, dimensi, dan pertanyaan?"
Betapapun, Ketua Umum BPI, Gunawan Pangguru, membantah anggapan bahwa pembahasan kesepakatan BPI dengan kepolisian dilakukan secara mendadak.
"Pembahasan mengenai hal Itu sudah kita upload di Instagram. Enggak ada yang mendadak," tegasnya.
Dalam unggahan di akun Instagram BPI pada 22 Februari, memang ada foto pertemuan antara ketua umum BPOI dengan anggota kepolisian dari Humas Polri.
Dalam keterangan foto, pertemuan itu dimaksudkan untuk "membahas banyak hal terkait peran Polri dalam memajukan perfilman Indonesia".
Akan tetapi, menurut pengamat film Hikmat Darmawan, hal ini menandakan lembaga perfilman "tidak punya kepekaan" karena kesepakatan ini muncul di tengah berbagai sorotan terhadap institusi kepolisian.

Sumber gambar, Dokumentasi Sukatani
Februari silam, band punk Sukatani "terpaksa" membuka topeng yang menutupi identitas mereka selama ini dan menarik peredaran lagu "Bayar, Bayar, Bayar" yang secara eksplisit mengandung kritik pada kepolisian.
Baca juga:
Polisi juga kembali disorot di tengah rencana pembahasan RUU Polri dan RUU KUHAP yang menurut pengamat berpotensi untuk memperluas kewenangan kepolisian.
"Orang umum wajar mempertanyakan, karena itu tadi suasananya," kata Hikmat lagi.
"Jadi BPI seperti tidak punya kepekaan. kalau di tahap spekulasi dan analisis, saya menyimpulkan ini tone deaf."

Apa itu Badan Perfilman Indonesia?
Badan Perfilman Indonesia (BPI) dibentuk pada 2014 dan merupakan lembaga negara non-struktural yang dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Mengutip laman resminya, BPI bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perfilman, Masih di laman yang sama, tugas dan fungsi utama BPI adalah:
- Menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
- Mengikuti festival di luar negeri;
- Menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
- Mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing;
- Memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
- Melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
- Memberikan penghargaan;
- Memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.
Para pemangku kepentingan di BPI termasuk individu dan organisasi-organisasi yang terlibat dalam kegiatan, pendidikan, usaha, dan profesi perfilman.

'Sensor' film pada masa Orde Baru: Film komedi hingga polisi dalam sinema
Lebih jauh, Hikmat Darmawan mengatakan bahwa pada masa Orde Baru ada aturan yang cukup rinci bagaimana tokoh-tokoh tertentu ditampilkan.
"Kalau film horor, setan itu harus kalah oleh tokoh agama. Itu diatur."
Aturan-aturan itu, kata Hikmat, adalah buah dari sarasehan atau kongres Dewan Film Nasional yang dilangsungkan pada awal 1980-an.
Aturan itu kata Hikmat juga mengatur bagaimana figur polisi ditampilkan.
"Kalau orang bolik-balik membandingkan dengan film India, ada Inspektur Vijay melawan polisi yang korup, kok di sini enggak ada? Ya karena memang aturannya begitu. Memang ada larangan menggambarkan polisi secara buruk."
Di bawah aturan semasa Orde Baru, film-film secara politis juga dilarang untuk menyebarkan paham komunisme, Leninisme, dan Maoisme.
Ada pula film komedi yang judulnya diubah karena menggunakan kalimat "Kiri-Kanan Oke".
Penyebutan "kiri" terlebih dulu bisa ditafsirkan sebagai pemihakan kepada golongan Kiri. "Akhirnya [judulnya diubah] jadi Kanan-Kiri Oke."
Film setelah Reformasi: Trauma pengawasan dan sensor mandiri
Rezim aturan ketat Orde Baru telah pergi setelah Reformasi.
Kebebasan dalam membuat film juga tumbuh dan dilindungi undang-undang.
Namun, kata Hikmat, kebebasan itu tidak berbanding lurus dengan tumbuhnya mentalitas dan variasi bagaimana posisi polisi digambarkan dalam sinema.
"Masih hitam putih."
"Ada misalnya [film] 22 Menit ya. Itu kan gambaran polisinya juga jagoan banget. Kayak Hollywood."
Sementara itu mentalitas kritis terhadap sosok polisi dan institusinya, kata Hikmat, belum banyak muncul. Itu karena "masih ada sisa ketakutan".

Sumber gambar, Getty Images
Akibatnya, penggambaran polisi relatif steril dan tidak kompleks.
"Ini akhirnya jadi mengasingkan dari kenyataan sesungguhnya, di mana sebetulnya polisi, sebagaimana institusi lainnya, ya kompleks."
Hikmat mengatakan bahwa hal itu juga terjadi dalam film terbaru karya sutradara Joko Anwar, Pengepungan di Bukit Duri, yang saat ini masih tayang di bioskop.
Sosok polisi yang muncul di dalam film tersebut digambarkan sebagai karakter yang baik dan sebagai "penjaga ketertiban" dari kekerasan.
Tapi kata Hikmat, film ini tidak menghadirkan unsur bagaimana situasi kacau dalam film tersebut juga disumbang oleh absennya aparat keamanan.
"Tidak ada gambaran struktural, bahwa ada kekerasan negara di situ. Pelakunya [kekerasan] itu orang miskin dan segala macam. "












