Apa itu sunat perempuan dan mengapa itu dilakukan?

Sunat perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Dalam foto yang diambil pada 20 Februari 2017 ini, seorang balita perempuan menangis saat dukun menyunatnya di Gorontalo. Sunat perempuan telah dilakukan selama beberapa generasi di seluruh Indonesia
    • Penulis, Eva Ontiveros
    • Peranan, BBC World Service

Sebuah penelitian yang dilakukan The Woman Stats Project menunjukkan female genital mutilation (FGM) atau sunat perempuan marak di 30 negara, termasuk Indonesia. Mengapa praktik mutilasi terhadap perempuan ini dilakukan?

Di Indonesia, lebih dari setengah populasi perempuan pernah mengalami sunat perempuan pada 2015, merujuk data The Woman Stats Project.

Kebanyakan dari perempuan yang disurvei oleh UNICEF dan WHO mengatakan bahwa pembahasan sunat perempuan tabu di komunitas mereka karena khawatir akan memicu kritik dari orang luar, khususnya dari negara-negara di mana sunat perempuan dilarang.

Mereka takut hal itu akan mengarah pada persekusi keluarga atau anggota masyarakat. Oleh karena itu, angka yang tercantum didasarkan pada perkiraan.

Peta yang disusun The Woman Stats Project (Proyek Statistik Perempuan), yang telah mengumpulkan penelitian tentang sunat perempuan.
Keterangan gambar, Peta yang disusun The Woman Stats Project yang telah mengumpulkan penelitian tentang sunat perempuan.

Peta di atas disusun oleh The Woman Stats Project, yang telah mengumpulkan penelitian tentang masalah ini, termasuk data dari PBB dan Unicef.

Diperkirakan oleh PBB bahwa meskipun sunat perempuan terkonsentrasi pada 30 negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah, itu juga dipraktikkan di beberapa negara di Asia dan Amerika Latin.

Bahkan, sunat perempuan dipraktikan di antara populasi imigran yang tinggal di Eropa Barat, Amerika Utara, Australia dan Selandia Baru, kata PBB.

Sunat perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Dalam foto yang diambil pada tanggal 20 Februari 2017 ini, seorang dukun menunjukkan alat yang digunakan untuk menyunat perempuan di Gorontalo.

Sejak pembentukan Program Kerja Sama UNFPA-UNICEF tentang Penghapusan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan, 13 negara telah mengeluarkan undang-undang nasional yang melarang sunat perempuan.

Program ini juga telah membantu lebih dari enam juta anak perempuan dan perempuan dewasa menerima layanan pencegahan, perlindungan dan pengobatan terkait dengan sunat perempuan.

Sekitar 45 juta orang dari masyarakat di 15 negara telah membuat deklarasi publik untuk meninggalkan praktik tersebut.

Seorang perempuan di Mombasa, Kenya, menunjukkan pisau cukur yang dia gunakan pada alat kelamin anak perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang perempuan di Mombasa, Kenya, menunjukkan pisau cukur yang dia gunakan pada alat kelamin anak perempuan

Gambia berpotensi mencabut larangan sunat perempuan

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Di tengah upaya mengurangi praktik sunat perempuan, parlemen Gambia justru memilih untuk mencabut larangan sunat perempuan. Keputusan itu akan menghapus perlindungan hukum bagi jutaan anak perempuan.

Mayoritas dari anggota-anggota Majelis Nasional memberikan suara mendukung RUU yang membatalkan larangan sunat perempuan pada 18 Maret silam.

Keputusan itu kemudian dikirim ke komite sebelum pemungutan suara terakhir yang akan berlangsung dalam waktu tiga bulan.

Baca juga:

Jika disetujui, langkah itu akan menjadikan Gambia negara pertama di dunia yang mencabut perlindungan hukum terhadap praktik tersebut.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan membatalkan larangan itu, yang disahkan pada 2015, akan membatalkan upaya berupa puluhan tahun untuk mengakhiri praktik sunat perempuan.

"Kami sudah melihat peningkatan laporan sunat perempuan yang dipraktikan secara terbuka di dalam komunitas kami, jadi bayangkan apa yang akan terjadi jika undang-undang ini dicabut," kata Fatou Baldeh, seorang aktivis hak-hak perempuan di Gambia dan penyintas FGM.

Para penentang RUU yang bertujuan melegalkan mutilasi alat kelamin perempuan melakukan unjuk rasa di luar Majelis Nasional di Banjul, Gambia.

Sumber gambar, EPA-EFE/REX/Shutterstock

Keterangan gambar, Para penentang RUU yang bertujuan melegalkan sunat perempuan melakukan unjuk rasa di luar Majelis Nasional di Banjul, Gambia.

Apa itu sunat perempuan?

Female genital mutilation (FGM) atau sunat perempuan adalah pemotongan atau pencabutan alat kelamin eksternal perempuan yang dilakukan secara sengaja.

Hal ini melibatkan pengangkatan atau pemotongan labia dan klitoris, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeskripsikannya sebagai "prosedur apa pun yang melukai organ genital perempuan karena alasan non-medis".

Omnia Ibrahim, seorang blogger dan pembuat film dari Mesir, mengatakan FGM mempersulit dan merusak hubungan perempuan dan perasaan mereka tentang diri sendiri.

"Anda membeku. Anda mati rasa; Anda tidak mencintai; Anda tidak memiliki keinginan," katanya.

sunat perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Dalam foto yang diambil pada tanggal 20 Februari 2017, balita Salsa Djafar (tengah) menangis setelah seorang dukun melakukan sunat terhadapnya di Gorontalo.

Omnia mengatakan dia telah berjuang dengan dampak psikologis sunat perempuan sepanjang masa dewasanya.

Ia mengatakan komunitasnya mengajarkan "bahwa tubuh melambangkan seks dan seks itu adalah dosa. Dalam pikiran saya, tubuh saya telah menjadi kutukan".

"Saya dulu bertanya pada diri sendiri: apakah saya membenci seks karena saya diajari untuk takut akan hal itu, atau apakah saya benar-benar tidak peduli hal itu?"

Meskipun sunat perempuan dilarang di banyak negara, praktik itu masih rutin dilakukan di beberapa daerah di Afrika, Asia dan Timur Tengah - juga di antara diaspora dari negara-negara di mana sunat perempuan tergolong umum.

Protes mendukung dan menentang RUU yang membatalkan larangan mutilasi alat kelamin perempuan, Banjul, Gambia - 18 Mar 2024

Sumber gambar, EPA-EFE/REX/Shutterstock

Keterangan gambar, Para pendukung RUU yang mendekriminalisasi sunat perempuan itu melakukan protes paralel yang mendukung RUU tersebut.

Terdapat empat jenis FGM

Tipe 1: Klitoridektomi. Itu adalah pencabutan total atau sebagian dari klitoris sensitif dan kulit di sekitarnya.

Tipe 2: Eksisi. Pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris ditambah pengangkatan labia minora, atau lipatan kulit bagian dalam yang mengelilingi vagina.

Tipe 3: Infibulasi. Pemotongan dan penempatan ulang labia minora dan labia majora - lipatan kulit luar yang mengelilingi vagina. Ini sering termasuk penjahitan yang hanya menyisakan celah kecil.

Baca juga:

Tipe 3 ini tak hanya sangat menyakitkan dan menyedihkan, tetapi juga memiliki risiko infeksi yang berlanjut: penutupan vagina dan uretra meninggalkan perempuan dengan lubang yang sangat kecil dan sulit dilalui cairan menstruasi dan urin.

Bahkan, kadang pembukaan itu sangat kecil sehingga perlu dipotong terbuka untuk memungkinkan hubungan seksual atau melahirkan. Hal ini sering menyebabkan komplikasi yang membahayakan ibu dan bayi.

Tipe 4: Ini mencakup semua prosedur berbahaya lainnya seperti menusuk, menembus, menorehkan, mengikis dan membakar klitoris atau area genital.

Mengapa sunat perempuan dilakukan?

Alasan yang paling sering digunakan untuk melakukan sunat perempuan adalah penerimaan sosial, agama, kesalahpahaman tentang kebersihan, dan upaya menjaga seorang perempuan agar tetap perawan, membuat perempuan “layak menikah" dan meningkatkan kenikmatan seksual pria.

Di beberapa budaya, sunat perempuan dianggap sebagai ritus peralihan menuju kedewasaan, dan dianggap sebagai prasyarat untuk menikah.

Sebuah poster kampanye melawan mutilasi alat kelamin perempuan terlihat di Barcelona pada 2018.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sebuah poster kampanye melawan mutilasi alat kelamin perempuan terlihat di Barcelona pada 2018.

Meskipun tidak ada keuntungan higienis atau manfaat kesehatan dari sunat perempuan, masyarakat yang melakukannya percaya bahwa vagina perempuan perlu dipotong - dan perempuan yang belum menjalani sunat perempuan dianggap tidak sehat, najis atau tidak layak.

Seringkali itu dilakukan bertentangan dengan keinginan mereka, dan ahli kesehatan di seluruh dunia menganggapnya sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketika sunat perempuan dilakukan pada anak-anak, itu juga dilihat sebagai bentuk pelecehan anak.