Video prank Baim-Paula, korban KDRT: 'Tidak etis kalau penderitaan dijadikan candaan'

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf karena telah membuat video lelucon (prank) laporan palsu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kantor polisi.

Tindakan Baim-Paula dinilai penyintas KDRT “tidak etis”. Sementara Komnas Perempuan menilai tindakan pasangan selebriti itu “tidak empati terhadap korban KDRT” yang masih mempertimbangkan melapor ke kepolisian maupun yang sudah melapor.

“Menurut saya nggak etis penderitaan orang tetapi [dipakai] untuk [bahan] candaan. Nggak pas menurut saya,” kata Ema Nur Setiawati, penyintas KDRT kepada BBC News Indonesia, Senin (03/10/2022).

Ema menjelaskan perjuangan para penyintas untuk sampai ke kantor polisi dan mencari keadilan tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan risiko yang bakal dihadapi.

“Urusannya akan panjang, bukan hanya cuma urusan dengan suami, urusan dengan keluarga, dengan aparat. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, apalagi kalau suaminya orang yang berpengaruh,” ujar Ema.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, berpendapat video lelucon (prank) yang diunggah kanal YouTube Baim Paula “secara tidak langsung mengatakan KDRT tidak ada”.

“Padahal banyak korban KDRT yang masih berpikir untuk melapor atau tidak. Ada pertimbangan emosi, finansial, memikirkan anak, memikirkan karier, memikirkan apa pandangan masyarakat, dan sebagainya,” kata Aminah.

Baca juga:

Baim Wong sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku salah. Hal itu dia sampaikan setelah mengunjungi Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, tempat dia dan istrinya, Paula, membuat konten laporan palsu.

"Memang salah ketika kita nonton juga saya melakukan seperti ini, salah banget. Harusnya, lebih peka lagi. Biar belajar ya, belajar terus. Supaya memang harus lebih peka, salah sih saya saya. Mudah-mudahan teman-teman memaklumi. Maafin saya," ujar Baim, dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, polisi sempat mengatakan tindakan Baim dan Paula termasuk tindak pidana karena membuat laporan palsu. Keduanya bisa dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Polisi berjanji untuk menindaklanjuti kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. 

"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan pihak polres nanti akan ditindaklanjuti bahwa saudara Baim dan saudari Paula yang merupakan figur publik," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase kepada Kompas.com, Senin (3/10).

Pada hari yang sama, kelompok Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula karena dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.

Video berjudul “Baim KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di takedown” yang diunggah pada 1 Oktober 2022 itu ramai di sosial media pada 2 Oktober 2022, setelah akun @corbuzier mengunggah tangkapan layarnya di Twitter pada pukul 10.36.

Beberapa jam setelahnya, video itu kemudian tidak bisa ditemukan lagi di kanal Baim Paula, tapi beberapa kanal sudah mengunggahnya kembali.

Sulitnya menjadi korban KDRT

Ema Nur Setiawati, penyintas KDRT, awalnya berpikir video Baim dan Paula itu dilakukan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, tetapi ternyata dia salah. Dia menilai pasangan selebriti itu “tidak memiliki empati” terhadap korban.

“Yang benar-benar korban itu mereka malah enggan [melapor], tidak mau karena merasa privasi, melindungi nama baik suami, dan mungkin berharap masih bisa dipertahankan. Kalau mungkin sudah terpaksa, baru melapor,” kata dia.

Hal itu juga terjadi pada Ema.

Dia harus menunggu diceraikan suaminya dulu – lalu mengajukan banding dan tidak jadi bercerai – sampai pada akhirnya dia melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya.

Kala itu KDRT yang dialami Ema terkait ekonomi karena suaminya tidak memberi nafkah.

Bagi korban KDRT, melapor ke polisi bukan keputusan mudah. Komisioner Komnas Perempuan Aminah mengatakan butuh “keberanian dan dukungan” untuk sampai melapor ke polisi atau bahkan hanya untuk mencari bantuan karena sebagian masyarakat masih menganggap KDRT sebagai urusan privat, di mana orang lain tidak boleh ikut campur.

Hal-hal yang disebutkan Ema, menurut Aminah, biasanya menjadi penghambat bagi para korban KDRT untuk mencari keadilan.

“Ada nilai yang mengatakan kalau istri melaporkan suami itu seperti membuka aib suami, atau mempermalukan keluarga, dan juga kekhawatiran-kehawatiran korban, berkaitan dengan status perkawainannya, anak, karier dia maupun karier suami, ketergantungan finansial maupun emosi. Juga masih ada harapan agar pelaku mengubah perilaku,” kata Aminah.

Lebih jauh lagi Aminah menilai tindakan Baim Paula tidak pantas dilakukan, apalagi di saat yang sama, rekan satu profesi mereka tengah memperjuangkan keadilan karena mengalami KDRT.

“Kan menjadi tercederai ya, bagaimana di kalangan artis, yang satu berjuang lepas dari kekerasan dalam rumah tangga, tetapi temannya kemudian menertawakan dan menjadikannya konten untuk nge-prank polisi,” kata komisioner Komnas Perempuan itu.

Secara lebih luas, Aminah juga mengatakan apa yang dilakukan Baim dan Paula juga “tidak mendidik” masyarakat untuk mengenali dan mencegah KDRT, serta membantu korban, alih-alih membuatnya sebagai konten.

Perempuan disalahkan

Hambatan tidak hilang begitu saja ketika korban melaporkan kasusnya ke pihak berwajib karena, kata Aminah, ada hambatan lain yang biasanya terjadi, meski aturan hukumnya sudah tertuang dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Yang paling sering terjadi adalah pencabutan laporan. Menurut Aminah, biasanya pencabutan laporan terjadi ketika korban kelelahan mengakses keadilan.

“Tidak adanya supporting, juga kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, ini menyebabkan banyak korban mencabut laporan dan memilih bercerai,” ujar Aminah.

Yang kedua adalah status perkawinan, yaitu perkawinan yang tidak tercatat.

Selanjutnya adalah kurangnya alat bukti. KDRT yang biasanya terjadi di ranah pribadi, kata Aminah, menyebabkan tantangan sendiri dalam pembuktian.

“Keterangan saksi kan hanya ada korban, walaupun UU PKDRT menyebut satu orang saksi korban cukup, tetapi di dalamnya tetap dibutuhkan saksi yang melihat atau mengetahui, Biasanya KDRT terhadap istri terjadi di dalam rumah,” ujar Aminah.

Kemudian ada juga perspektif penegak hukum.

Di saat menjalani proses hukum dengan suaminya, Ema menyaksikan sendiri bagaimana sulitnya seorang perempuan mendapatkan keadilan dalam kasus KDRT.

“Justru perempuannya itu disalahkan. ‘Kamu enggak ngurus suami kali, kamu ngelawan suami kali’,” kata Ema menceritakan kembali peristiwa yang didengarnya di kantor polisi.

Aminah mengatakan masih ada aparat hukum yang masih melihat “KDRT itu urusan pribadi sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan” dan mengedepankan nilai-nilai patriarki.

“Sehingga ketika ada kekerasan itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena memang itu tugas suami untuk mendidik istri," kata Aminah.

"Hambatan-hambatan kultural ini harus sama-sama kita kikis, tidak hanya di kalangan aparat, tapi juga kalangan masyarakat umum, termasuk di kalangan selebriti dan kalangan keagamanaan.”

Pada 2021, Komnas Perempuan menerima 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal. Kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada diatas angka 70%.

Yang termasuk KDRT tidak hanya kekerasan terhadap istri, tetapi juga kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, dan kekerasan terhadap orang-orang yang memiliki relasi kekerabatan atau tinggal di dalam satu rumah.