Lima WNI ditahan polisi Malaysia terkait kasus dugaan pembunuhan – Apa yang terjadi?

Sumber gambar, Zahim Mohd/NurPhoto via Getty Images
Lima warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Kepolisian Malaysia di Kluang, Negara Bagian Johor, atas dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.
Peristiwa penusukan ini terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, pada Sabtu (07/06) dini hari. Korban meninggal dunia akibat luka tikaman di dada.
Kelima WNI tersebut saat ini ditahan selama tujuh hari untuk proses penyelidikan. Mereka akan disangkakan Pasal 302 KUHP Malaysia mengenai pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada para WNI yang ditahan. Jenazah korban juga akan dipulangkan ke Indonesia.
Bagaimana kronologi pembunuhan?
Kepolisian Kluang, Malaysia, menahan lima warga negara Indonesia atas dugaan penusukan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Negara Bagian Johor.
Korban penusukan yang berujung meninggal dunia itu merupakan rekan senegara para pelaku.
Melansir kantor berita Antara, Kepala Polisi Distrik Kluang, Bahrin Mohd Noh, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa penusukan itu pada Sabtu (07/06) pagi.
"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang warga negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri," kata Bahrin sebagaimana dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama.

Sumber gambar, coldsnowstorm/Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor bersama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh kemudian melakukan pencarian dan menangkap lima terduga pelaku dari sekitar wilayah tersebut.
Para pelaku, sebut polisi, berusia antara 21-31 tahun. Adapun identitas korban maupun kelima terduga pelaku belum diumumkan ke publik.
Bahrin Mohd Noh menambahkan menurut penyelidikan mereka para terduga pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Tes urine terhadap para pelaku juga menunjukkan hasil negatif narkotika.
Kata dia, kelimanya kini ditahan selama tujuh hari sejak Minggu (08/06) untuk proses penyelidikan.
Merujuk pada hukum di Malaysia, mereka akan disangkakan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan WNI yang meninggal berinisial SR dan berusia 28 tahun.
Lima WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap SR, kata Judha.
"Keenam WNI tersebut merupakan PMI (pekerja migran Indonesia) yang bekerja di sektor peladangan," jelas Judha.
Dia menambahkan KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui lima WNI yang diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
"KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran."
Berita ini akan diperbarui secara berkala.












