TNI menahan Kepala Basarnas dan menetapkan status tersangka setelah KPK minta maaf

Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lembaganya. Keduanya langsung ditahan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko, menyampaikan penetapan status tersangka itu dalam jumpa pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/07).

“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” ujarnya.

Kedua personel aktif TNI itu langsung ditahan malam ini, kata Agung, dan akan diproses dalam peradilan militer.

Penetapan tersangka oleh polisi militer ini terjadi tiga hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (28/07) lalu.

Johanis mengatakan tim penyidik KPK membuat "kekeliruan, kekhilafan" saat melakukan penangkapan Henri Alfiandi.

Sehari setelah permintaan maaf itu, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, mengundurkan diri.

TNI menyebut KPK "telah melebihi kewenangannya" dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena berdasarkan Undang-undang Peradilan Militer hanya penyidik militer yang berhak menetapkan status tersangka terhadap personel TNI aktif.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi penetapan tersangka Kabasarnas oleh Puspom TNI.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, TNI tidak akan "melindungi pelaku" dan akan bertindak "profesional" karena perkaranya terkait suap.

"Yang bermasalah itu kan KPK, kemarin mengumumkan tersangka, dasarnya tidak ada karena sprindiknya tidak ada, wewenangnya juga tidak punya. KPK itu berwenang kalau dia membentuk gabungan dan menjadi ketua," kata Boyamin.

Jika KPK terus merasa punya wewenang, hal itu akan berakibat pada "pembebasan tersangka di pengadilan", lanjut Boyamin.

Dia juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca juga:

Kepala Basarnas diduga menerima suap

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas, KPK menyebut terjadi persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang sebelum tender dibuka.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, diduga menerima suap senilai Rp88 miliar lebih agar memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek tahun 2021-2023.

Selain menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret empat orang lainnya.

Mereka adalah anak buah Henri Alfian yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai penerima suap.

Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kelimanya tersangkut kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas dari tahun 2021-2023.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang nilai kontraknya Rp9,9 miliar, selanjutnya pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak sebesar Rp17,4 miliar, dan pengadaan kendaraan kendali jarak jauh untuk KN SAR Ganesha yang mencapai Rp89,9 miliar.

Alexander menjelaskan praktik suap tersebut berlangsung melalui "persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang" demi mengakali sistem pengadaan elektronik atau e-procurement.

Henri Alfiandi diduga sudah "mengatur" tiga perusahaan peserta lelang itu sebagai pemenang tender dengan kesepakatan Henri menerima jatah komisi sebesar 10%.

"Tentu dalam proses lelangnya pun itu sudah diatur, atau dengan kata lain proses lelang hanya sekadar formalitas," sebut Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Anak buah Kabasarnas akui terima uang Rp999 juta

Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto mengaku telah menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Marilya di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL.

Afri menyebut uang itu adalah hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang sudah dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari saudari Meri [Marilya] atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," kata Agung dalam konferensi pers.

Saat ini, lanjut Agung, barang bukti atau alat bukti sebanyak 27 item dengan 34 subitem yang ada pada Afri Budi telah disita atau diamankan oleh KPK.

Itu termasuk laptop yang digunakan Afri Budi untuk menyimpan data terkait dengan proses pengadaan barang jasa.

Sementara itu, keterangan dari Henri Alfiandi belum bisa dipublikasikan karena kepala Basarnas itu masih menjalani proses pemeriksaan.

Puspom TNI dan KPK sepakat menetapkan para tersangka melanggar "pasal 12 A atau B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah jadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP".

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak swasta yang bertugas sebagai pemberi suap.

KPK melakukan penahanan sementara terhadap direktur utama PT Intertekno Grafika Sejati dan direktur utama PT Kindah Abadi Utama sejak 26 Juli sampai 14 Agustus 2023.

Pada 31 Juli 2023, KPK juga menahan komisaris utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Puspom TNI dan KPK akan bekerja sama menangani kasus dugaan korupsi ini, dengan TNI yang memproses dua anggota aktifnya dan KPK menindaklanjuti pihak swasta.

Marsekal Muda R Agung Handoko juga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan KPK, sesuai arahan panglima TNI, khususnya untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi atau melibatkan personel TNI.