You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Hakim Agung divonis bebas dari kasus suap penanganan perkara, KPK ajukan kasasi
Hakim Agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Gazalba Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan alat bukti dalam dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) “tidak kuat”.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," kata Arif dikutip dari Detikcom, Selasa (01/08).
Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara yang melibatkan KSP Intidana. Dia adalah satu dari belasan hakim yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya, Gazalba dinilai bersalah dan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar terkait kasus suap perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dia dan beberapa hakim agung lainnya diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai S$20.000 dari total S$110.000 untuk mempengaruhi putusan Gazalba agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Menanggapi vonis itu, KPK mengatakan akan “mengajukan kasasi” ke MA, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media.
Baca juga:
Kasus Edhy Prabowo
Nama Gazalba Saleh pernah menjadi sorotan publik ketika ia menangani perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, pada Maret 2022.
Ketika itu, majelis kasasi MA memotong masa hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.
Vonis kasasi tersebut diketok ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh dan Sinintha Tuliansi Sibarani sebagai hakim anggota.