Ketua RT jadi tersangka karena bubarkan ibadah gereja Lampung: 'Berharap kelompok intoleran jera'

Sumber gambar, Dok. GKKD
Penetapan status tersangka terhadap seorang ketua RT di Lampung dalam kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dinilai Setara Institute dan Pesatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) sebagai “preseden baik” menyangkut pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan tindakan Polda Lampung yang menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka karena telah menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), “tidak banyak terjadi”.
Pasalnya, selama ini yang ada hanya “pembiaran”.
“Kita berharap tentu saja akan ada dua hal, yaitu ada keadilan bagi korban dan ada efek jera terhadap kelompok-kelompok intoleran itu sehingga kita tidak berharap akan ada pengulangan intoleransi seperti yang terjadi di Lampung itu,” kata Halili kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/03).
PGI pun mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Wawan. Sekretaris Umum PGI, Jacky Manuputty, mengatakan langkah itu membuktikan bahwa “negara hadir untuk menegakkan aturan dan konstitusi.”
“Kami berharap itu bisa menjadi pembelajaran untuk tidak mengulang lagi tindakan-tindakan yang dengan paksa membubarkan ibadah yang sedang berlangsung,” ujar Jacky.
Halili mengingatkan penetapan status tersangka kepada Wawan bukanlah akhir dari kasus ini karena masih ada proses persidangan, yang dalam kasus-kasus serupa kerap “meringankan” pelaku. Oleh sebab itu, dia meminta negara benar-benar hadir dengan menerapkan “hukum yang seadil-adilnya”.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Wawan Kurniawan langsung ditahan oleh Polda Lampung karena “yang bersangkutan telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada media, Kamis (16/03).
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Perbuatan Wawan yang mengentikan dan membubarkan ibadah jemaat GKKD dinyatakan melanggar hukum.
Ketua RT itu dikenai Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama; dan atau 175 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi suatu pertemuan agama yang tidak terlarang, upacara agama, atau upacara penguburan mayat; dan atau 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara paksa.
Dalam sebuah rekaman video yang viral di media sosial pada Februari lalu, Wawan Kurniawan yang memakai baju berwarna biru dan mengenakan topi terlihat memaksa masuk ke dalam gereja dan mengusir jemaat yang sedang beribadah.
Dalam beberapa video, Wawan terlihat memasuki gereja dengan melompat pagar. Aksi itu dia lakukan pada Minggu, 19 Februari.
Dikutip dari berbagai media, Wawan membantah aksi tudingan pelarangan maupun persekusi terhadap jemaat gereja.
Dia mengaku kedatangannya bersama sejumlah perangkat RT lainnya hanya untuk mengingatkan terkait perizinan.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu, karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah," kata Wawan.
Baca juga:
- Pendirian gereja ditolak: Penantian 15 tahun jemaat, warganet pertanyakan langkah wali kota, 'inikah namanya toleransi?
- Pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun ditolak warga meski sudah kantongi IMB, mengapa aksi intoleransi terus terjadi?
- Kementerian Agama buka peluang 'revisi' SKB dua menteri soal pendirian rumah ibadah yang disebut pegiat HAM 'kerap menjegal kelompok minoritas memperoleh hak beribadah'
Sempat berdamai

Sumber gambar, Dok. GKKD
Pada 23 Februari lalu, Wawan, tokoh masyarakat, dan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sepakat untuk berdamai.
Ketua Pembangunan GKKD, Pendeta Parlin Sihombing mengatakan pihaknya sudah memaafkan Wawan, “tapi tindakan seperti itu tetap ada proses hukumnya”.
“Pihak gereja menyerahkan semua kepada pihak yang berwajib, kita mendukung pihak kepolisian, itu kan ranah mereka,” kata Parlin kepada wartawan Robertus Bejo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Selain soal permintaan maaf, kesepakatan damai antara kedua belah pihak juga menelurkan surat izin sementara untuk gereja.
Parlin menyebut izin sementara itu berlaku untuk dua tahun, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah “juga sedang dalam proses di kelurahan” mulai 23 Februari lalu.
‘Sudah cukup lama kami mengalami gangguan ibadah’
Aksi tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Wawan, kata Parlin, bukan yang pertama kali terjadi. Menurut hitungannya, aksi Wawan pada Februari lalu itu adalah yang ketiga kalinya.
“Yang 2016 dia melakukan hal yang sama, melakukan pembubaran bahkan menyegel pintu gereja kita, tapi, belum seviral sekarang.
Jadi, memang sudah cukup lama kami mengalami gangguan ibadah dari 2016 sampai 2023, kurang lebih enam tahun kita tidak merasakan hak sebagai warga negara untuk bisa beribadah dengan merdeka,” tutur Parlin.
Seperti apa latar belakangnya?
Masalah ini berawal dari izin rumah ibadah GKKD yang tidak kunjung keluar. Padahal, Parlin mengatakan pihaknya sudah mengurus izin rumah ibadah dengan segala macam persayaratannya sejak Juni 2014 lalu.
Pada waktu itu mereka sudah memenuhi persyaratan 60 pendukung dan 90 KTP pengguna, tapi sampai sekarang “belum ada hasilnya baik verifikasi maupun rekomendasi dari pihak kelurahan”, kata Parlin.
Sementara itu, perangkat desa terus berganti sampai Wawan Kurniawan menjabat sebagai ketua RT 12, pada 2016.
Kini, Parlin dan jemaat GKKD lainnya tetap ibadah seperti biasa. Sementara polisi tetap berjaga di lingkungan gereja.
Dengan adanya kasus ini dia berharap pemerintah setempat “bisa membantu memproses IMB rumah ibadah”.
“Kita sebagai pemohon sudah mengajukan itu dari awal, sekarang tinggal dari pejabat pemerintah daerah yang harus pmemproses itu sendiri. Jangan melihat penolakan dari warga sekitar kan tidak ada korelasinya,” ujar Parlin.
Izin pendirian rumah ibadah selalu memicu masalah

Sumber gambar, Getty Images
GKKD bukan satu-satunya gereja yang izinnya tidak kunjung keluar.
Di Cilegon, Banten, jemaat HKBP Maranatha sudah mengajukan izin pendirian rumah ibadah sejak 2006, tapi tak kunjung keluar karena ada penolakan warga.
Pada 2021, permohonan izin kembali dilakukan ke Kantor Kementerian Agama perwakilan Cilegon, berbekal data yang sama.
Namun, setelah pihak gereja melengkapi beberapa persyaratan, pihak Kemenag tidak kunjung memberikan rekomendari hingga September 2022 lalu, saat BBC News Indonesia membuat laporan soal penolakan pendirian gereja di Cilegon.
Halili Hasan, Direktur Riset Setara Institute, menyebut salah satu yang menjadi “hambatan“ yang menyebabkan peristiwa “pembatasan terhadap kaum-kaum minoritas untuk mendirikan rumah ibadah atau peribadatan sering terjadi” adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan yang dibuat Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri kala itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Halili menyebut ada persoalan “substantif” dalam peraturan itu, salah satunya soal syarat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat.
“Formula 90-60 itu secara substantif tentu merupakan pembatasan nyata terhadap warga negara karena kalau kita merujuk pada konstitusi itu kan jelas pasal 29 ayat 2… sehingga seharusnya regulasi di bawah konstitusi itu ada untuk memfasilitasi hak konstitusional itu bukan kemudian melakukan pembatasan apalagi pembatsan secara meluas,” kata Halili menjelaskan.
Ada pula soal prosedural. Kata Halili, selama ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur soal agama, padahal hal itu “menyalahi Undang-undang Pemerintah Daerah” karena urusan agama “merupakan otoritas absolut dari pemerintah pusat”.
“Artinya secara prosedural sebenarnya itu problematis,” ujarnya menekankan.
Belum lagi soal peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang juga dinilai Halili “problematis” karena “rekomendasinya dianggap setara dengan Kementerian Agama”.
“Harusnya itu diberikan kewenangan untuk merawat kerukunan antar umat beragama dalam bentuk, misalnya, promosi toleransi dalam bentuk memperbanyak ruang-ruang perjumpaan dalam bentuk resolusi konflik kalau ada penolakan,” tutur dia.
Revisi Peraturan Bersama Menteri

Sumber gambar, KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Banyak pihak meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM), salah satunya PGI.
Jacky Manuputty, sekretaris umum PGI, mengatakan pihaknya sudah “memasukkan poin-poin revisi” dalam surat yang diberikan kepada Presiden, Menteri Agama, dan Menkopolhukam sejak 2020 lalu, ketika PBM itu hendak dijadikan peraturan presiden.
Dalam salah satu poinnya PGI mengkritisi praktik penerapan PBM di lapangan, menilai “masih banyak pemerintah daerah yang kurang mampu memahami, apalagi mengimplementasikan pedoman tersebut”.
“Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah terkesan terperangkap kepada desakan kelompok masyarakat yang menggunakan PBM tersebut untuk membatasi pendirian rumah ibadah, sehingga peran pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi berubah menjadi membatasi,” bunyi poin nomor dua.
Pada akhir Februari lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, mengatakan pemerintah tetap mempertahankan PBM di tengah sejumlah permintaan untuk melakukan pengkajian ulang karena kerap ditafsirkan sebagai dasar untuk pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia dan memicu diskriminasi.
"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar pada Selasa, 28 Februari lalu.
Namun, dia memastikan negara melindungi dan menjamin hak setiap warga dalam beribadah.
Jacky menilai, keputusan pemerintah itu tidak menyelesaikan persoalan. “Kalau mau dipertahankan harus direvisi,” tegas dia.









