Kasus mutilasi di Papua: Enam prajurit TNI yang jadi tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Pijar Anugerah

BBC News Indonesia

Enam prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, kata komando militer di Jayapura.

Polisi militer menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Dalam pernyataan pers yang diterima BBC News Indonesia, Pendam XVII/Cenderawasih mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh bukti-bukti bahwa keenam prajurit TNI itu terlibat dalam pembunuhan dan perampasan uang korban serta berusaha menghilangkan barang bukti.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan TNI sedang melengkapi berkas-berkas untuk diproses ke pengadilan, kata pernyataan tersebut.

“Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Bapak Kasad) untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan,” kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa seperti dikutip dalam pernyataan.

Selain enam orang ini, ada dua anggota TNI lainnya yang disebut terlibat namun masih dalam pendalaman.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan panglima TNI menuntaskan kasus mutilasi empat warga sipil tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik dan polisi militer telah menahan para tersangka selama 20 hari untuk proses penyelidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Desakan transparansi dari warga dan pegiat HAM

Sebelumnya, masyarakat dan pegiat HAM Papua mendesak otoritas militer dan kepolisian menyelidiki dugaan keterlibatan enam prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika secara transparan.

Pengungkapan kasus ini dianggap penting agar tidak berulang di masa depan, sekaligus mencegah impunitas.

Pengacara HAM di Papua, Gustaf Kawer, menerangkan bahwa selama ini proses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil yang melibatkan aparat militer di Papua "berlangsung tertutup, menandakan pemerintah belum serius menangani persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua".

Keluarga korban telah menuntut sejumlah petinggi negara, termasuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Presiden Joko Widodo, untuk bertanggung jawab atas hilangnya nyawa empat anggota keluarga mereka yang dibunuh dan dimutilasi.

“Ini merupakan pembunuhan terberat, dibunuh secara terencana, terukur hingga dilakukan menghilangkan jejak korban,” kata Vale Gwijangge, yang mewakili pihak keluarga dalam aksi demonstrasi pada hari Senin (29/08).

Berbicara dalam aksi tersebut, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, mengatakan pihaknya "akan mengusut tuntas kasus pembunuhan ini secara transparan". Ia berjanji "tidak akan ada yang ditutup-tutupi".

“Kalau kita sudah tangkap pasti kita akan ungkapkan secara gamblang, jelas dan transparan seperti yang diinginkan oleh para keluarga,” ujarnya.

“Saya akan buka semua, tidak akan ada yang saya tutup-tutupi, sehingga saya memohon waktu,” kata Gede Putra.

Polres Mimika mengumumkan 10 tersangka pelaku dalam kasus ini, empat pelaku warga sipil dan enam anggota TNI. Dari empat pelaku warga sipil, tiga telah ditahan sementara satu masih buron.

Sedangkan enam personel militer yang diduga terlibat telah diserahkan kepada TNI-AD dan saat ini sedang diperiksa di Subdenpom XVII/C Mimika.

Belakangan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengumumkan tambahan dua anggota TNI yang terlibat.

Kedua anggota TNI tersebut, kata Jenderal Andika, ikut menikmati uang rampasan senilai Rp250 juta.

"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," katanya kepada media sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (31/08).

Polisi mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan tersebut adalah perampokan dengan iming-iming pembelian senjata.

Menurut keterangan Kombes Faizal Rahmadani, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dengan harga Rp250 juta.

Ketika korban membawa uang tersebut, para pelaku membunuh mereka dan memotong-motong tubuh mereka. Pelaku kemudian memasukkan potongan tubuh ke karung dan membuangnya ke kali di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Setelah membuang mayat korban, para pelaku membakar mobil yang disewa korban untuk menghilangkan jejak.

Salah satu dari keempat korban diyakini merupakan simpatisan KKB pimpinan Egius Kogoya yang aktif untuk mencari senjata, kata polisi.

Namun Vale Gwijangge, yang mewakili pihak keluarga korban, mengatakan "keempat korban adalah murni warga sipil".

Berbicara terpisah, Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan pihaknya “tidak akan memberikan toleransi apapun” bila ada prajurit yang terlibat dalam tindakan kriminal.

“Kami akan berikan sanksi tegas untuk melakukan proses hukum sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polda untuk mengungkap kasus ini.

Dituntut untuk transparan

Para pegiat HAM selama ini mengkritik proses hukum terhadap aparat keamanan yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, "yang hampir selalu berlangsung tertutup".

Organisasi pemantau Amnesty International mencatat, sejak Februari 2018 hingga Juli 2022, ada setidaknya 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban.

Dari semua kasus tersebut, belum ada yang diproses hukum sampai selesai, kata direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada BBC News Indonesia.

Laporan organisasi itu yang diterbitkan pada 2018 menyebut investigasi terhadap laporan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua jarang terjadi.

Dari 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan tersebut, tidak satu kasus pun yang diproses lewat suatu investigasi kriminal oleh institusi independen dari lembaga yang anggotanya diduga melakukan pembunuhan. Termasuk di dalamnya, ada 25 kasus yang tidak ada investigasi sama sekali, bahkan tidak ada investigasi internal.

Sementara itu dalam 26 kasus lain, polisi maupun militer mengaku telah melakukan penyelidikan internal tetapi tidak mengumumkan hasilnya ke publik.

Pengacara hak asasi manusia di Papua, Gustaf Kawer, mencontohkan rangkaian tiga kasus di Kabupaten Intan Jaya pada 2020 silam -- Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, penghilangan dua orang pria yang ditahan di Koramil Sugapa, serta penembakan pendeta Yeremia Zanambani.

Gustaf, yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua), mengatakan ketiga kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan militer namun hingga saat ini proses hukumnya belum dibuka kepada keluarga korban maupun masyarakat umum.

Menurut Gustaf, proses yang tidak transparan melanggengkan impunitas dan memungkinkan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terus berulang.

“Ini proses yang kita nilai bahwa di tingkat negara tidak serius dan kemudian ada impunitas sebuah pelakunya itu pelakunya tidak tersentuh oleh proses hukum. Nah hal ini yang kemudian membuat perilaku aparat itu tidak hilang begitu, terus subur untuk melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” ujarnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna tidak memenuhi permintaan wawancara dari BBC News Indonesia. Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav. Herman Taryaman juga tidak menjawab pertanyaan BBC tentang masalah transparansi.

Perhatian di awal, tidak jelas akhirnya

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum Siregar, menjelaskan bahwa hampir semua kasus pelanggaran HAM di Papua mendapatkan perhatian dari para pejabat tinggi pada awalnya, namun tidak jelas penyelesaiannya.

Latifah menekankan bahwa transparansi dalam kasus-kasus tersebut sangatlah penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani persoalan di Papua.

Ia menambahkan bahwa hampir tidak ada contoh baik dalam penegakan hukum kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat.

“Kita enggak punya contoh baik ya, yang menunjukkan bahwa 'Ya pemerintah harus dipercaya loh. Ini serius menangani kasus' hampir enggak ada contoh gitu,” kata Latifah kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, menurut Latifah, kasus pembunuhan di Mimika ini perlu ditangani dengan serius karena diduga melibatkan motif perdagangan senjata. Praktik tersebut dinilai sebagai salah satu hal yang membuat konflik bersenjata tidak pernah berakhir di Papua.

Menurut laporan ALDP yang diterbitkan Juli lalu, sejumlah oknum aparat keamanan "diduga memiliki peran penting dalam praktik kejahatan perdagangan senjata dan amunisi selama satu dekade terakhir di Papua". Namun hingga kini mereka belum tersentuh hukum.

“Apapun yang berkaitan dengan itu itu harus diatasi baik. Mulai dari transaksinya sampai dengan, misalnya, pihak-pihak yang terlibat bisa dibuka. Misalnya ditelusuri apakah keenam anggota (TNI) ini baru pertama kali, atau bukan pertama kali,” ujarnya.

Dari empat kasus pelanggaran HAM berat di Papua, baru satu kasus yang dianggap sudah selesai yaitu kasus Abepura pada 2002. Tiga lainnya adalah kasus di Wasior pada 2001, Wamena pada 2003, dan Paniai pada 2014.

Dalam pernyataan persnya, Pendam XVII/Cenderawasih mengatakan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini.

Dikatakan, perwakilan Komnas HAM Jayapura Ronal Rumbiak telah bertemu dengan Kodam XVII/Cenderawasih.

"Kami juga sudah melakukan langkah pertemuan dengan Kapolres dan sudah diberikan akses bertemu dengan pelaku sipil, serta mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian. Kami juga sudah bertemu Subdenpom Timika untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depan," kata Ronal sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.