You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Bagaimana membongkar dugaan aliran dana Rp1 triliun ‘makelar kasus’ Zarof Ricar?
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh metode pembuktian terbalik dalam dugaan korupsi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dianggap tidak cukup untuk membongkar aliran dana senilai hampir Rp1 triliun yang diterimanya.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyarankan penyidik Kejagung mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zarof.
Novel juga mengusulkan agar Kejagung memeriksa sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA) yang biasa berkomunikasi dengan sang tersangka
Tim penyidik Kejagung diminta pula mengembangan pengusutan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Biasanya akan [menggunakan pasal] berlapis, apalagi kalau tunainya segitu,” kata Novel Baswedan saat dihubungi wartawan Nurika Manan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (31/10).
“Masa enggak punya aset? Enggak mungkin. Masa enggak simpan dengan nominee, di penyedia jasa keuangan, [atau] dalam bentuk apa pun, saham atau yang lain,” ujarnya kemudian.
Nominee adalah modus pelaku korupsi dengan menggunakan nama orang lain, biasanya dalam pencucian uang.
Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar kasus dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Saat penggeledahan di rumahnya, tim penyidik menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan hingga kini penyidik Kejagung masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik sesuai aturan,” ujar Harli di Kompleks Kejagung Jakarta, Rabu (30/10).
Apa itu pembuktian terbalik?
Dalam hukum acara pidana secara umum, pembuktian merupakan kewajiban penuntut pada proses persidangan.
Namun ketika menerapkan pembalikan beban pembuktian—biasa dikenal dengan pembuktian terbalik—maka kewajiban pembuktian bukan hanya pada penuntut umum melainkan juga terdakwa.
Metode pembalikan beban pembuktian salah satunya diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B ayat (1) huruf a dalam undang-undang tersebut berbunyi:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Merujuk pada ketentuan ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, beranggapan bahwa penerima gratifikasi “wajib membuktikan sebaliknya, bahwa aset yang dianggap tidak wajar tersebut didapat secara benar”.
Menurut Kurnia, jika terdakwa tidak mampu menjelaskan dengan bukti-bukti yang relevan, itu bisa dianggap sebagai dasar pemberat dan kian meyakinkan hakim bahwa aset atau harta kekayaan tersebut diperoleh secara tidak wajar.
Asal-usul harta yang tidak dapat dibuktikan itu kemudian bisa dirampas untuk negara, lanjut Kurnia.
Kendati begitu, dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan bahwa metode pembuktian terbalik di Indonesia masih “bersifat sangat terbatas”.
“Pembuktian terbalik itu bukan di penyidikan dan di penuntutan, tapi di hakim [dalam proses pengadilan],“ papar Yenti, Kamis (31/10).
Dalam hal ini, kata Yenti, jaksa dan terdakwa sama-sama perlu membuktikan.
Sehingga, jaksa tetap harus mencari bukti untuk dibawa ke proses persidangan.
Kemudian hakim di pengadilan yang kelak akan memutuskan berdasarkan apa yang sudah dibeberkan jaksa dan terdakwa.
Karena proses berlangsung saat persidangan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan penyidik Kejagung tetap butuh mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Kalau [yang] dilakukan di tindak pidana pencucian uang, caranya adalah: ada aset, mereka—pelaku atau terdakwa—disuruh membuktikan dulu, dari mana asalnya,” ujar Novel.
BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
“Penuntut kemudian sudah juga mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti-bukti itu men-challenge bukti-bukti dia [terdakwa],” ujarnya kemudian.
Zarof Ricar saat ini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, yang juga melibatkan tiga hakim MA dan pengacara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 saksi hingga Kamis (31/10).
Metode pembuktian terbalik ‘bukan sesuatu yang baru’
Pembalikan beban pembuktian ini sebetulnya “bukan sesuatu yang baru”, menurut Kurnia dari ICW.
Metode formal ini, selain telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juga terdapat pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Cuma, dia [terdakwa] bukan membuktikan kesalahannya. Pembuktian kesalahan tetap berada di penuntut umum. Apa yang dia buktikan? Harta kekayaannya,” ujar Kurnia.
“Harta kekayaannya itu yang dibuktikan sebaliknya, bahwa itu diperoleh secara benar. Jadi kalau dia kena korupsi jenis lain, bukan gratifikasi, harta kekayaan itu enggak wajib dibuktikan.”
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan pernah menerapkan metode ini saat menangani perkara korupsi Akil Mochtar.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menerima hadiah dan melakukan pencucian uang.
“Kami menemukan ada OTT (operasi tangkap tangan), kemudian ditemukan hartanya banyak. Walaupun pola transaksinya ada beberapa melalui rekening,” cerita Novel.
Selain itu, metode serupa diterapkan saat menangani kasus mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, terkait korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM).
“Itu juga dia terima, terkait dengan case building, terus kemudian asetnya banyak dan kami kejar dengan TPPU.”
Metode ini pun pernah digunakan ketika menangani kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang dijerat korupsi dan pencucian uang.
“Itu dia terima suapnya sekitar berapa miliar, kami bisa temukan sekitar Rp100 miliar. Tapi [untuk kasus Zarof] itu mestinya dilihat dari pokok perkaranya,” imbuh Novel.
Yenti Garnasih—yang juga pakar hukum pidana pencucian uang—mengatakan pembuktian terbalik mulai dipakai di Indonesia sejak 30 tahun lalu.
“[Digunakan] berkaitan dengan kejahatan ekonomi, kejahatan-kejahatan yang motivasi pelakunya untuk keuntungan ekonomi secara ilegal,” tutur dia.
Apakah cukup untuk membongkar dugaan aliran dana?
Metode pembuktian terbalik tidak lantas mengantarkan penyidik Kejagung pada sumber dana ratusan miliar dan belasan kilogram emas itu berasal.
Pakar hukum, pegiat antikorupsi dan mantan penyidik sepakat Kejagung tetap perlu menempuh cara-cara lain untuk merunut dari mana uang-uang itu mengalir hingga bermuara ke Zarof.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, sangsi penyidik Kejagung mampu mengendus aliran dana jika sekadar bertumpu pada asas pembuktian terbalik. Sebab, menurut dia, pembuktian terbalik berbasis pengakuan terdakwa.
“Kan enggak ada [koruptor] yang jujur”, cetus Yudi, yang memiliki banyak pengalaman menangani kasus-kasus korupsi peradilan tersebut.
“Kalau misalnya Zarof tidak berbicara, ya susah. Walaupun kita berharap dia ‘bernyanyi’ ya,” imbuh dia.
“Jadi bagi saya, kejaksaan jangan hanya memprioritaskan pada pembuktian terbalik ya. Tapi juga kerja keras mencari kebenarannya,” saran Yudi.
Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih—yang sejak 2005 menjadi saksi ahli kasus korupsi dan pencucian uang—mengingatkan metode pembuktian terbalik di Indonesia masih bergantung pada putusan hakim.
“Bukan berarti jaksa tidak membuktikan, jaksa juga membuktikan, juga mencari bukti, dan kemudian nanti hakim di pengadilan, setelah semua diperiksa, setelah pembuktian, semua saksi dan semua barang bukti dihadirkan di pengadilan, maka hakim berdasarkan pasal-pasal rujukan memutuskan.” jelas Yenti.
Itu mengapa penyidikan dan penuntutan Kejagung pun harus betul-betul kuat.
“Jadi mungkin bahasanya, Kejaksaan Agung berharap, kami semua nanti berharap, dibantu oleh hakim untuk bisa menerapkan pembuktian terbalik.”
Tawaran pegiat antikorupsi
Dalam konteks proses hukum kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar, ICW menemukan tidaknya tiga potensi kejahatan yang bisa didalami penyidik Kejagung:
Dugaan suap
ICW menyatakan, suap di sini terjadi ketika uang atau emas yang ditemukan adalah hasil dari perkara di MA atau pengadilan lainnya. Sekalipun Zarof bukan hakim, menurut ICW, tetap ada kemungkinan bahwa ia menjadi broker atau perantara suap ke pihak internal MA.
Praktik dan modus memperdagangkan pengaruh ini serupa dengan kasus yang pernah menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan ditangani oleh KPK, menurut ICW
Dugaan gratifikasi
Praktik rasuah ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi bahwa temuan uang dan bongkahan emas itu didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya.
Sejauh ini, pasal ini lah yang tengah digarap oleh penyidik Kejagung.
Tindak pidana pencucian uang
Menurut ICW, delik ini berpotensi diterapkan jika tim penyidik Kejagung menemukan bukti bahwa Zarof berupaya menyembunyikan perolehan hasil kejahatan.
Dalam konteks pencucian uang, pelakunya bisa jadi tidak hanya Zarof namun bisa juga menjerat pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan.
‘Kalau mau membongkar secara optimal, dengan TPPU’
Sepakat dengan ICW, Yenti Garnasih dan Novel Baswedan meyakini pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang akan mampu melacak asal-usul aliran dana.
“Kalau mau membongkar dari mana aliran [dana] yang optimal adalah dengan TPPU,” kata Yenti.
Doktor pertama Indonesia di bidang pencucian uang itu mengatakan salah satu pelacakan bisa dimulai melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Zarof.
“Enggak mungkin kan uang [yang diterima pada] 2012 itu tidak dibelanjakan, tidak mungkin,” tegas Yenti.
“Jadi kemungkinannya, yang lain-lain itu mungkin untuk membeli rumah. Rumahnya berapa, mobil dan sebagainya, itu pakai TPPU,” papar Yenti, seraya menambahkan temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof itu “melukai hati” orang banyak.
Kurnia Ramadhan dari ICW mengatakan, secara sederhana, harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN Zarof juga bisa dibandingkan dengan barang bukti yang didapatkan penyidik Kejagung.
“Apakah harta kekayaannya sebesar barang bukti yang didapatkan penyidik di kediaman yang bersangkutan [Zarof]?”
Jika jumlahnya tak seimbang, menurut Kurnia, maka ada potensi uang tersebut didapatkan secara tidak wajar.
“Itu yang harus dikenakan delik gratifikasi,” kata Kurnia.
“Dan apakah ada potensi harta kekayaan yang tidak wajar tersebut dialihfungsikan, dialih-bentukkan supaya menyembunyikan dari penegak hukum? Ketika itu terjadi maka ada potensi dikenakan delik undang-undang pencucian uang,” lanjut dia.
Bertolok pada kasus-kasus yang pernah ditangani saat menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan tiap kali ada temuan uang dalam jumlah besar atau rekening gendut kecenderungannya diikuti indikasi penyembunyian harta lewat aset lain.
“Kalau uang tunai saja sampai Rp900 sekian miliar, pasti dia juga punya dalam bentuk lain yang nominee.”
Istilah nominee yang disebut Novel merujuk pada praktik pinjam nama atau penggunaan nama orang lain yang menjadi modus pelaku korupsi dan pencucian uang.
Untuk mengusut berbagai kemungkinan tersebut, Novel menyarankan Kejagung bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Novel pun menyarankan agar penyidik Kejagung mendalami potensi adanya TPPU.
Apalagi mengingat Zarof adalah penyelenggara negara, sehingga ia memiliki catatan LHKPN ataupun pajak yang bisa dijadikan dasar penelusuran.
“Semestinya hal begitu dari Kejaksaan sudah paham,” ucap Novel.
“Juga bisa dikaitkan begini, selama di MA dia [Zarof] itu berkomunikasi dengan siapa saja. Dia [Zarof] punya pengaruh dengan siapa saja, orang-orang hakim yang menangani perkara itu yang mana saja,” lanjutnya.
Novel meyakini penyidik Kejagung akan mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang.
“Barangkali memang tidak langsung dia kan TPPU, tapi akan menunggu fakta-fakta yang lengkap. Biasanya begitu, tidak langsung di awalnya.”
Bagaimana perkembangan kasus di Kejagung dan MA?
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bakal mempertimbangkan untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta aliran dana Zarof.
“Nanti kami lihat, apakah memang itu terkait kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan lembaga lain seperti PPATK, tentunya kami kan kolaborasi, tapi semua ini harus dilakukan secara simultan,” tutur Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10).
Harli menekankan, perkara Zarof termasuk kasus yang kompleks lantaran ada banyak keping peristiwa yang harus dirangkai sehingga mendapatkan gambaran utuh.
Tapi dia memastikan Kejagung akan bekerja secara teliti agar tidak ada bagian kasus yang terbengkalai.
Seperti diberitakan, penyidik telah memblokir sejumlah rekening terkait Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan rekening keluarga Zarof juga ikut dibekukan.
“Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” kata Qohar, seraya menambahkan bahwa aset yang dilacak meliputi barang dan uang.
Adapun Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Baru mulai bekerja,” kata juru bicara MA, Yanto, melalui pesan singkat pada Kamis (31/10).
Yanto bilang tim tersebut masih sebatas mengumpulkan bahan keterangan.
Tim pemeriksa yang dipimpin Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto ini dibentuk pada Senin (28/10) lalu.
Pembentukan tim tersebut buntut penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar yang diduga terlibat sebagai “makelar kasus” pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024.
Putusan bebas ini menimbulkan banyak pertanyaan di media sosial. Keluarga Dini lantas mengajukan kasasi ke MA.
Belakangan MA membatalkan putusan bebas Ronald dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepadanya.
Dalam waktu hampir bersamaan, Kejagung mengumumkan pihaknya telah menangkap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga hakim inilah yang membebaskan Ronald Tannur dalam persidangan awal. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald. Mereka kemudian menjadi tersangka dugaan kasus penyuapan.
Belum jelas siapa yang memberikan uang suap itu. Tetapi ketika peristiwa ini menggelinding ke permukaan, Kejagung menangkap Zarof Ricar.
Diduga Zarof menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk menyuap orang-orang di MA agar membebaskan Ronald Tannur dalam sidang kasasinya.
Penyelidikan Kejagung juga mengungkap bahwa Zarof terlibat dalam kasus lainnya terkait dugaan perannya sebagai makelar berbagai kasus di MA.